Wednesday, November 30, 2016

Peranan dan Fungsi Syahbandar

PERANAN DAN FUNGSI SYAHBANDAR SEBAGAI KOORDINATOR KEGIATAN PEMERINTAHAN DI PELABUHAN
BERDASARKAN
UNDANG-UNDANG NO. 17 TAHUN 2008
Oleh: (Ihsan Sahri, A.Md.Pel)
Pengertian Koordinasi berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)
Adalah perihal mengatur suatu organisasi atau kegiatan  sehingga peraturan dan tindakan yang akan dilaksanakan tidak saling bertentangan atau simpang siur (menyamakan persepsi dalam pelaksanaan)
PARA STAKEHOLDERS DI PELABUHAN
Yang dimaksud dengan Instansi Pemerintah (Stake Holder) di Pelabuhan adalah Segala Kegiatan Pemerintahan yang di selenggarakan secara terpadu dan terkoordinasi di Pelabuhan (pasal.80 ayat.(1) UU.17/2008) Antara lain:
Ø  Custom;
Ø  Imigration;
Ø  Quarantine;
Ø  Port.
Adapun tugas dari ke empat Instansi di atas ialah sebagai berikut:
1.      Custom: memastikan barang yang keluar masuk dari dan ke Pelabuhan yang terbuka untuk perdagangan bebas yang merupakan kawasan Pabean sebagaimana di sebutkan dalam, sudah memenuhi prosedur ekspor dan impor barang sesuai dengan peraturan yang berlaku (UU. No.10/1995 dan UU. No. 17 tahun 2006)
2.      Imigration: pengawasan keluar masuk (lalu lintas) orang asing dan kegiatan Keimigrasian  di Pelabuhan sesuai dengan UU. No. 9 tahun 1992 dan PP.No.1 tahun 1994
3.      Quarantine: melakukan pengawasan kekarantinaan untuk menolak dan mencegah masuk dan keluarnya suatu penyakit karantina (UU.No.2 tahun 1962).
PENGERTIAN SYAHBANDAR BERDASARKAN UU.No 17 Tahun 2008
Pasal 1 Ayat (56):
Ø  Syahbandar adalah pejabat pemerintah di pelabuhan yang diangkat oleh Menteri dan memiliki  kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan  terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang- undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran.
Pasal 211:
Ø  Syahbandar memiliki kewenangan tertinggi melaksanakan koordinasi kegiatan kepabeanan, keimigrasian, kekarantinaan dan kegiatan institusi pemerintahan lainnya;
Ø  Koordinasi yang dilaksanakan oleh Syahbandar sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1, dalam rangka pengawasan dan penegakkan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran.
KOORDINASI KEGIATAN PEMERINTAHAN DI PELABUHAN
Dalam Fungsi dan Tugas, Kewenangan Syahbandar adalah sebagai berikut:
Ø  Mengkoordinasi seluruh kegiatan Pemerintah di Pelabuhan (Psl. 209 huruf a)
Ø  Mempunyai kewenangan tertinggi (Pasal. 211 ayat. 1)
Ø  Untuk pengawasan dan penegakkan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran.
PELAKSANAAN KOORDINASI
Yang merupakan Tujuan dari (UU. No. 17/2008 Psl. 211 ay.2): adalah fungsi Pengawasan dan penegakkan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran, meliputi:
Ø  Angkutan Perairan;
Ø  Pelabuhan; dan
Ø  Perlindungan Lingkungan Maritim.
Adapun pelaksanaan koordinasi anatara satu instansi dengan yang lainnya ialah sebagai berikut:
1.      Syahbandar dengan Custom:
Ø  Penyiapan fasilitas yang memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan
Ø  Penyediaan fasilitas dan penumpukan barang berbahaya di pelabuhan
Ø  Pengawasan kegiatan alih muat di perairan pelabuhan;
Ø  Berkoordinasi dalam penerbitan SPB bagi kapal-kapal yang sudah mendapatkan clearence manifest dari Custom.
2.      Syahbandar dengan Imigration:
Ø  Pengawasan Embarkasi dan Debarkasi bagi kapal-kapal asing dan Indonesia;
Ø  Berkoordinasi dalam penerbitan SPB bagi kapal-kapal yang sudah mendapatkan clearence dari Imigration;
Ø  Pengaturan/pembatasan lalu lintas orang dan kendaraan serta aktifitas lainnya dalam rangka penerapan ISPS-Code.
3.      Syahbandar dengan Quarantine:
Ø  Berkoordinasi dalam pencegahan masuk dan keluarnya penyakit karantina. Setiap kapal yang masuk harus mendapatkan clearence in dari pihak Karantina;
Ø  Berkoordinasi dalam pencegahan dan penanggulangan pencemaran yang diakibatkan kegiatan kepelabuhanan.
4.      Syahbandar dengan Pelabuhan:
Berkoordinasikan untuk memecahkan masalah-masalah yang dapat mengganggu kegiatan kepelabuhanan. Contoh:
Ø  Demo pada hari Buruh;
Ø  Keributan seperti kasus Mbah Priok

KESIMPULAN
Ø  Pelabuhan berfungsi sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan.
Ø  Kegiatan pemerintah dan kegiatan pengusahaan di pelabuhan diselenggarakan secara terpadu dan terkoordinasi.
Ø  Syahbandar memiliki kewenangan tertinggi dalam pelaksanaan fungsi koordinasi kegiatan pemerintahan di pelabuhan dalam rangka pengawasan dan penegakan hukum dibidang keselamatan dan keamanan pelayaran.
Ø  Pelaksanaan koordinasi terhadap kegiatan pengusahaan di pelabuhan tidak diatur secara eksplisit dalam UU. No. 17 Tahun 2008, namun dalam pelaksanaannya dapat dilakukan karena terkait dengan fungsi Syahbandar dalam hal pengawasan dan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran.
Demikianlah materi mengenai kesyahbandaran ini saya buat untuk para pembaca semuanya khususnya Taruna/I yang sedang kuliah di Akademi Maritim, Selamat Membaca!
Semoga Bermanfaat!!!
Mohon Kritik dan Sarannya!




No comments:

Post a Comment