PERANAN
DAN FUNGSI SYAHBANDAR SEBAGAI KOORDINATOR KEGIATAN PEMERINTAHAN DI PELABUHAN
BERDASARKAN
UNDANG-UNDANG
NO. 17 TAHUN 2008
Oleh: (Ihsan Sahri, A.Md.Pel)
Pengertian Koordinasi berdasarkan Kamus Besar Bahasa
Indonesia (KBBI)
Adalah perihal mengatur suatu organisasi atau
kegiatan sehingga peraturan dan tindakan
yang akan dilaksanakan tidak saling bertentangan atau simpang siur (menyamakan
persepsi dalam pelaksanaan)
PARA STAKEHOLDERS
DI PELABUHAN
Yang dimaksud
dengan Instansi Pemerintah (Stake Holder) di Pelabuhan adalah
Segala Kegiatan Pemerintahan yang di selenggarakan secara
terpadu dan terkoordinasi di Pelabuhan (pasal.80 ayat.(1) UU.17/2008) Antara lain:
Ø Custom;
Ø Imigration;
Ø Quarantine;
Ø Port.
Adapun tugas dari ke empat Instansi di
atas ialah sebagai berikut:
1. Custom: memastikan barang yang keluar masuk dari dan ke
Pelabuhan yang terbuka untuk perdagangan bebas yang merupakan kawasan Pabean
sebagaimana di sebutkan dalam, sudah memenuhi prosedur ekspor dan impor barang
sesuai dengan peraturan yang berlaku (UU. No.10/1995 dan UU. No. 17 tahun 2006)
2. Imigration: pengawasan keluar masuk (lalu lintas) orang
asing dan kegiatan Keimigrasian di Pelabuhan sesuai
dengan UU. No. 9 tahun 1992 dan PP.No.1 tahun 1994
3. Quarantine: melakukan pengawasan kekarantinaan untuk
menolak dan mencegah masuk dan keluarnya suatu penyakit karantina (UU.No.2
tahun 1962).
PENGERTIAN SYAHBANDAR BERDASARKAN UU.No
17 Tahun 2008
Pasal 1 Ayat (56):
Ø Syahbandar adalah pejabat
pemerintah di pelabuhan yang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan
melakukan pengawasan terhadap
dipenuhinya ketentuan peraturan perundang- undangan untuk menjamin keselamatan
dan keamanan pelayaran.
Pasal 211:
Ø Syahbandar memiliki kewenangan
tertinggi melaksanakan koordinasi kegiatan kepabeanan, keimigrasian,
kekarantinaan dan kegiatan institusi pemerintahan lainnya;
Ø Koordinasi yang dilaksanakan
oleh Syahbandar sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1, dalam rangka pengawasan
dan penegakkan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran.
KOORDINASI KEGIATAN PEMERINTAHAN DI
PELABUHAN
Dalam Fungsi dan Tugas, Kewenangan Syahbandar adalah
sebagai berikut:
Ø Mengkoordinasi seluruh kegiatan Pemerintah di Pelabuhan
(Psl. 209 huruf a)
Ø Mempunyai kewenangan tertinggi (Pasal. 211 ayat.
1)
Ø Untuk pengawasan dan penegakkan hukum di bidang
keselamatan dan keamanan pelayaran.
PELAKSANAAN KOORDINASI
Yang merupakan Tujuan dari (UU. No. 17/2008 Psl. 211 ay.2): adalah fungsi
Pengawasan dan penegakkan hukum
di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran, meliputi:
Ø Angkutan Perairan;
Ø Pelabuhan; dan
Ø Perlindungan Lingkungan Maritim.
Adapun pelaksanaan
koordinasi anatara satu instansi dengan yang lainnya ialah sebagai berikut:
1.
Syahbandar
dengan Custom:
Ø Penyiapan fasilitas yang
memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan
Ø Penyediaan fasilitas dan
penumpukan barang berbahaya di pelabuhan
Ø Pengawasan kegiatan alih muat
di perairan pelabuhan;
Ø Berkoordinasi dalam penerbitan
SPB bagi kapal-kapal yang sudah mendapatkan clearence manifest dari Custom.
2.
Syahbandar
dengan Imigration:
Ø Pengawasan Embarkasi dan Debarkasi bagi kapal-kapal asing dan Indonesia;
Ø Berkoordinasi dalam penerbitan
SPB bagi kapal-kapal yang sudah mendapatkan clearence dari Imigration;
Ø Pengaturan/pembatasan lalu
lintas orang dan kendaraan serta aktifitas lainnya dalam rangka penerapan
ISPS-Code.
3.
Syahbandar
dengan Quarantine:
Ø Berkoordinasi dalam pencegahan
masuk dan keluarnya penyakit karantina. Setiap kapal yang masuk harus
mendapatkan clearence in dari pihak Karantina;
Ø Berkoordinasi dalam pencegahan
dan penanggulangan pencemaran yang diakibatkan kegiatan kepelabuhanan.
4.
Syahbandar
dengan Pelabuhan:
Berkoordinasikan untuk memecahkan masalah-masalah
yang dapat mengganggu kegiatan kepelabuhanan. Contoh:
Ø Demo pada hari Buruh;
Ø Keributan seperti kasus Mbah
Priok
KESIMPULAN
Ø Pelabuhan berfungsi sebagai tempat kegiatan
pemerintahan dan kegiatan pengusahaan.
Ø Kegiatan pemerintah dan kegiatan pengusahaan di
pelabuhan diselenggarakan secara terpadu dan terkoordinasi.
Ø Syahbandar memiliki kewenangan tertinggi dalam
pelaksanaan fungsi koordinasi kegiatan pemerintahan di pelabuhan dalam
rangka pengawasan dan penegakan hukum dibidang keselamatan dan keamanan
pelayaran.
Ø Pelaksanaan koordinasi terhadap kegiatan
pengusahaan di pelabuhan tidak diatur secara eksplisit
dalam UU. No. 17 Tahun 2008, namun dalam pelaksanaannya dapat dilakukan karena
terkait dengan fungsi Syahbandar dalam hal pengawasan dan penegakan hukum di
bidang keselamatan dan keamanan pelayaran.
Demikianlah materi
mengenai kesyahbandaran ini saya buat untuk para pembaca semuanya khususnya
Taruna/I yang sedang kuliah di Akademi Maritim, Selamat Membaca!
Semoga Bermanfaat!!!
Mohon Kritik dan Sarannya!
No comments:
Post a Comment