ANALISIS
MUTU PELAYANAN BONGKAR MUAT BARANG DI PELABUHAN MALAHAYATI
LAPORAN
TUGAS AKHIR (LTA)
Diajukan Untuk Melengkapi Tugas-tugas dan Memenuhi
Syarat-syarat
Kelengkapan Akademik Untuk Mencapai
Gelar Ahli Madya Pelayaran
Oleh:
IHSAN
SAHRI
NIT:
2121583
JURUSAN:
KETATALAKSANAAN
PELAYARAN NIAGA DAN KEPELABUHANAN

AKADEMI
MARITIM ACEH DARUSSALAM (AM-AD)
BANDA
ACEH
2015
KATA
PENGANTAR
Bismillahirahmanirrahim
Alhamdulillah, penulis
panjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan
hidayah-Nya serta yang telah memberikan kesehatan, kemudahan dan kelancaran
sampai dengan penyusunan Laporan Tugas Akhir (LTA) yang berjudul “Analisis Mutu
Pelayanan Bongkar Muat Barang di Pelabuhan Malahayati” ini selesai. Shalawat
serta salam semoga senantiasa
tercurahkan kepada Nabi Muhammad SAW beserta keluarga, para sahabat dan
para pengikutnya seluruh umat Islam hingga akhir zaman.
Penyusunan Laporan
Tugas Akhir (LTA) ini dimaksudkan untuk memenuhi sebagian persyaratan guna
memperoleh gelar Ahli Madya Pelayaran. Tanpa bantuan, bimbingan, motivasi dan
doa dari berbagai pihak penyusunan Laporan Tugas Akhir (LTA) ini tidak akan
selesai dengan baik. Oleh karena itu penulis menyampaikan ucapan terima kasih
yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang baik secara langsung maupun tidak
langsung telah membantu terwujudnya Laporan Tugas Akhir (LTA) ini. Ucapan
terima kasih ini penulis tujukan terutama kepada:
1. Bapak
dr. Dedi Gunawan selaku Ketua Yayasan Perguruan Haji Bakry (YPHB) Banda Aceh
1992.
2. Ibu
Hj. Dra. Husna Ali, M.Pd selaku Direktur Akademi Maritim Aceh Darussalam
(AM-AD) Banda Aceh.
3. Bapak
Dr. H. M. Bakry Usman, M.Si selaku Pembimbing I
4. Bapak
Drs. Mahadi Bahtera, M.Si selaku Pudir I Akademi Maritim Aceh Darussalam
(AM-AD) Banda Aceh dan sebagai Pembimbing II.
5. Bapak
dan Ibu dosen Akademi Maritim Aceh Darussalam Banda Aceh.
6. Seluruh
Staf Akademik, Akademi Maritim Aceh Darussalam (AM-AD) Banda Aceh.
7. Seluruh
pegawai Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Malahayati.
8. Bapak
dan Ibu tersayang yang dengan sabar mendidik dan selalu memberikan yang
terbaik. Terima kasih atas doa, air mata, senyum dan motivasinya yang selalu
dapat meneduhkan dan menenangkan jiwa dalam keadaan apapun.
9.
Semua pihak yang tidak dapat penulis
sebutkan satu persatu yang telah membantu dalam penyusunan Laporan Tugas Akhir
(LTA) ini.
Penyusunan Laporan Tugas Akhir (LTA) ini masih jauh
dari kata sempurna. Oleh karena itu kritik maupun saran yang bersifat membangun
sangat penulis harapkan. Semoga penyusunan Laporan Tugas Akhir (LTA) ini dapat
bermanfaat bagi semua pihak serta ilmunya dapat dikembangkan lebih luas lagi.
Banda
Aceh, Oktober 2015
Penulis,
IHSAN
SAHRI
NIT
: 2121583
DAFTAR
ISI
KATA
PENGANTAR.......................................................................................... i
DAFTAR
ISI.......................................................................................................... iii
BAB
I PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang Masalah....................................................................... 1
B.
Rumusan Masalah.................................................................................. 2
C.
Tujuan Penulisan.................................................................................... 3
D.
Manfaat Penulisan................................................................................. 3
E.
Metode Pengumpulan Data................................................................... 3
F.
Sistematika Penulisan............................................................................ 4
BAB
II TINJAUAN PUSTAKA
A.
Transportasi Laut................................................................................... 6
B.
Pelabuhan............................................................................................... 8
C.
Pengertian Mutu.................................................................................... 13
D.
Pelayanan............................................................................................... 17
E.
Bongkar Muat........................................................................................ 21
BAB
III TINJAUAN UMUM
A.
Sejarah Singkat Kantor Kesyahbandaran
dan Otoritas
Pelabuhan Kelas IV
Malahayati............................................................ 24
B.
Struktur Organisasi................................................................................ 26
C.
Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Klasifikasi........................................... 32
D.
Visi dan Misi Kantor Kesyahbandaran dan
Otoritas Pelabuhan
Kelas
IV Malahayati.............................................................................. 33
BAB
IV PEMBAHASAN
A.
Analisis Mutu Pelayanan Bongkar Muat
Barang di Pelabuhan
Malahayati............................................................................................. 34
B. Kualitas
Proses Pelayanan Bongkar Muat Barang di Pelabuhan
Malahayati............................................................................................. 35
C.
Kendala-Kendala dalam Kegiatan Bongkar
Muat Barang di
Pelabuhan Malahayati............................................................................ 36
BAB
V PENUTUP
A.
Kesimpulan............................................................................................ 39
B.
Saran...................................................................................................... 39
DAFTAR
PUSTAKA
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Pembangunan ekonomi
membutuhkan jasa angkutan yang cukup serta memadai. Tanpa adanya transportasi
sebagai sarana penunjang tidak dapat diharapkan tercapainya hasil yang
memuaskan dalam usaha pengembangan ekonomi dari suatu negara. Dalam
meningkatkan mutu pelayanan bongkar muat barang perlu adanya petikemas yang
lebih baik dan memadai sehingga dalam melaksanakan bongkar muat di pelabuhan
dapat berjalan dengan lancar. Pengangkutan dengan menggunakan petikemas pada saat
ini masih terus dikembangkan dan disempurnakan sesuai dengan kebutuhannya
terutama permintaan akan jasa petikemas meningkat dengan cepat disebabkan oleh
pertumbuhan tekhnologi angkutan laut (Sistem Angkutan Petikemas).
Untuk menghadapi
Globalisasi dunia saat ini dibutuhkan sarana penunjang maupun prasarana di
bidang angkutan laut yang terdiri dari kapal petikemas dan terminal petikemas.
Seiring dengan pertumbuhan petikemas yang begitu pesat dewasa ini dalam bidang
industri transportasi laut, membawa dampak positif untuk perusahaan yang
bergerak di bidang pelayanan jasa bongkar muat. Dengan memperhatikan kondisi
tersebut dan mengidentifikasikan peluang pasar yang mempunyai potensi dan
prospek yang cukup besar untuk pelayanan jasa tersebut.
General Manajer PT.
Pelindo I (Persero) Cabang Malahayati menyatakan Harbour Mobile Crane (HMC) yang didatangkan dari Jerman akan mulai beroperasi
pada Tahun 2015 ini. Dengan hadirnya Harbour
Mobile Crane (HMC) tersebut nantinya maka aktivitas bongkar muat dan
kegiatan ekspor berbagai komoditas melalui pelabuhan tersebut akan meningkat.
Dan saat ini sudah ada perusahaan multinasional yang telah menyatakan komitmennya
untuk memanfaatkan pelabuhan Malahayati dan mengirimkan hasil produksinya ke
sejumlah negara. Kemudian berbagai infrastruktur pendukung dan sumber daya
manusia di lingkungan perusahaan akan terus dibenahi guna meningkatkan
aktivitas di pelabuhan Malahayati.
Karena berdasarkan
pengamatan pada saat ini bongkar muat di pelabuhan Malahayati masih terdapat
beberapa kesenjangan atau ketidaksesuaian antara praktek lapangan dengan
prosedur yang telah ditetapkan. Sehingga mengakibatkan kualitas sedikit menurun
terhadap pelayanan bongkar muat barang di pelabuhan Malahayati. Semua itu
disebabkan karena beberapa tenaga kerja bongkar muat (TKBM) kurang disiplin
dalam menggunakan alat keselamatan pada saat melakukan proses kegiatan bongkar
muat. Tetapi bila kita lihat dari peralatan bongkar muat yang ada di pelabuhan
Malahayati dinilai sudah cukup baik dan memadai.
Dari uraian di atas
maka penulis tertarik dan termotivasi untuk membahas lebih dalam lagi tentang :
“ANALISIS MUTU PELAYANAN BONGKAR MUAT BARANG DI PELABUHAN MALAHAYATI”.
B.
Rumusan
Masalah
Berdasarkan dari latar belakang
diatas maka dapat dirumuskan masalah yang pokok dalam pembahasan laporan
penelitian ini yaitu meliputi:
1.
Bagaimana kualitas pelayanan bongkar
muat barang di pelabuhan Malahayati?
2.
Bagaimana proses bongkar muat barang di
pelabuhan Malahayati?
3.
Apa saja kendala-kendala yang terdapat
dalam kegiatan bongkar muat barang di pelabuhan Malahayati?
C.
Tujuan
Penulisan
1.
Untuk mengetahui kualitas pelayanan
bongkar muat barang di pelabuhan Malahayati.
2.
Untuk mengetahui proses kegiatan bongkar
muat barang di pelabuhan Malahayati.
3.
Untuk mengetahui kendala-kendala dalam kegiatan
bongkar muat barang di pelabuhan Malahayati.
D.
Manfaat
Penulisan
Adapun manfaat dari penulisan
Laporan Tugas Akhir (LTA) ini yaitu :
1.
Bagi pemerintah/pelabuhan Malahayati
diharapkan dapat menjadi masukan bagi kantor kesyahbandaran dalam meningkatkan mutu
pelayanannya.
2.
Bagi masyarakat melalui Karya Tulis ini
diharapkan dapat menjadi bahan informasi untuk mengetahui hakikat dan manfaat
pelayaran.
3.
Bagi peneliti, diharapkan dapat menjadi
acuan dan perbandingan bagi peneliti selanjutnya, terutama peneliti-peneliti
yang relevan.
E.
Metode
Pengumpulan Data
Dalam penelitian
laporan ini, penulis menggunakan metode penelitian deskriptif, yaitu
menggambarkan suatu keadaan atau suatu kondisi yang objektif. Metode ini
dilakukan:
1.
Penelitian Lapangan
Dalam hal pengumpulan data-data di
lapangan penulis menggunakan dua cara penulisan yaitu:
a.
Wawancara (Interview) yaitu mengadakan wawancara langsung
dengan pimpinan dan pegawai yang terkait dalam bidang bongkar muat barang di
pelabuhan Malahayati.
b.
Pengamatan (Observasi) yaitu untuk menguatkan data-data atau
keterangan yang penulis dapatkan dari pengamatan secara langsung di objek
penelitian.
2.
Penelitian Perpustakaan (Library
Research)
Yaitu suatu penelitian perpustakaan
dengan cara melakukan analisa berbagai macam jenis informasi ilmiah melalui
bacaan yang relevan dengan pokok pembahasan yang dikaji. Dalam hal ini penulis
mengumpulkan data melalui buku-buku dan sumber-sumber lainnya.
F.
Sistematika
Penulisan
Sistematika penulisan
ini diuraikan bab demi bab sesuai dengan isi dari sebuah laporan:
BAB
I PENDAHULUAN
Dalam bab ini
menjelaskan mengenai latar belakang, rumusan masalah, tujuan penulisan, manfaat
penulisan, metode pengumpulan data dan sistematika penulisan.
BAB
II TINJAUAN PUSTAKA
Dalam bab ini diuraikan
tentang Transportasi, Pelabuhan, Pengertian Mutu, Pelayanan dan Bongkar Muat.
BAB
III TINJAUAN UMUM
Dalam bab ini diuraikan
tentang tinjauan umum pada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Malahayati yang meliputi
sejarah singkat kantor
struktur organisasi, kedudukan tugas,
fungsi dan klasifikasi kemudian visi dan
misi.
BAB
IV PEMBAHASAN
Bab ini merupakan
penjelasan dari penelitian yang menguraikan tentang kualitas pelayanan bongkar
muat barang di pelabuhan Malahayati dan untuk mengetahui proses bongkar muat
barang di pelabuhan Malahayati serta kendala-kendala yang terdapat dalam
kegiatan bongkar muat barang di pelabuhan Malahayati.
BAB
V PENUTUP
Bab ini merupakan bab
akhir, yang menuliskan tentang kesimpulan dan saran dari pembahasan.
BAB
II
TINJAUAN
PUSTAKA
A.
Transportasi
Laut
Transportasi Laut
Merupakan kegiatan memindahkan barang dan penumpang dari suatu tempat ke tempat
lain dengan menggunakan kendaraan air yang memiliki bentuk dan jenis tertentu
(Tjakranegara, 1995:1). Moda transportasi laut terdiri atas seluruh bentuk moda
transportasi yang beroperasi di air (laut, sungai, atau danau). Jenis moda
transportasi air ini secara fisik sama sehingga pembagian bentuk modanya tidak
sebanyak dan serumit transportasi darat (Miro, 2011:34). Dari segi pelayaran
niaga (shipping), transportasi
diartikan sebagai pengangkutan muatan melalui air dengan menggunakan alat
pengangkut air seperti, kapal, tongkang dan lain-lain kecuali kapal perang atau
kapal yang digunakan untuk tujuan perang.
Nasution (2003:104-105)
mengemukakan 3 (tiga) tugas utama manajemen transportasi ialah:
1.
Menyusun rencana dan program untuk
mencapai tujuan dan misi organisasi secara keseluruhan;
2.
Meningkatkan produktivitas dan kinerja
perusahaan;
3.
Dampak sosial dan tanggung jawab sosial
dalam mengoperasikan angkutan.
Ketiga tugas ini selalu harus dilakukan dalam waktu
yang bersamaan dan dalam tindakan manajerial yang sama. Ini berarti bahwa tugas
yang akan diselesaikan itu direncanakan terlebih dahulu untuk mencapai hasil
yang diharapkan. Pengendalian operasi mencakup penggunaan teknik manajemen yang
mendorong orang mencapai sasaran dari suatu pelaksanaan tertentu. Transportasi
dibutuhkan karena keberadaan pusat-pusat produksi yang letaknya berbeda dengan
pusat-pusat konsumsi. Perbedaan ini menyangkut kelainan nilai hasil produksi
daerah asal untuk dijual ke daerah tujuan guna mempertinggi nilai barang hasil
produksi.
Indonesia sebagai negara maritim, laut harus di
pandang sebagai potensi yang dapat di daya gunakan semaksimal mungkin sehingga
dapat memberi manfaat sebesar-besarnya bagi negara, termasuk dalam sektor
transportasi. Ketidakmampuan untuk memanfaatkan potensi laut dalam bentuk suatu
sistem transportasi yang mampu menjembatani berbagai pelosok daerah di tanah
air akan banyak menimbulkan kerugian, sebaliknya jika mampu mewujudkan suatu
sistem transportasi laut yang handal, banyak manfaat yang dipetik, bahkan tidak
hanya sekedar efisiensi namun juga keutuhan wilayah dan integritas nasional
akan terjaga.
Sebagai suatu sistem transportasi laut yang
merupakan bagian dari sistem transportasi nasional didukung oleh elemen
kegiatan angkatan laut, kepelabuhan, kelaiklautan kapal, kenavigasian, serta
penjagaan dan penyelamatan yang saling berinteraksi secara terpadu guna
mewujudkan tersedianya angkutan laut yang efektif dan efesien.
Kegiatan angkutan laut mencakup peralatan sistem dan
jaringan serta pengembangan armada angkutan laut nasional dan internasional.
Kegiatan kepelabuhan mencakup peralatan sistem jaringan prasarana dan
operasional ke pelabuhan nasional dan internasional. Kegiatan kelaiklautan
kapal mencakup penegakan konvensi internasional dalam masalah kelaiklautan
kapal antara negara dan wilayah. Kegiatan kenavigasian mencakup penataan sistem
dan jaringan lalu lintas laut nasional dan internasional.
Penyelenggaraan transportasi laut saat ini
menghadapi ancaman akibat masih rendahnya kinerja dan daya saing transportasi
laut nasional yang dapat dilihat dari indikasi bisnis angkutan laut nasional
yang masih kurang berkembang, pelayanan jasa kepelabuhan yang relatif masih
rendah dan keselamatan transportasi laut yang masih memprihatinkan akibat
kurang seriusnya dalam melaksanakan peraturan-peraturan keselamatan baik dari
sektor kapal, perusahaan pelayaran dan pemerintah yang terkait. Permasalahan
ini berakumulasi mengakibatkan penyelenggaraan
transportasi yang high cost
dan high risk.
B.
Pelabuhan
Secara umum pelabuhan
adalah tempat yang terdiri dari daratan dan perairan di sekitarnya dengan
batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan ekonomi
yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, berlabuh, naik turun
penumpang dan/atau bongkar muat barang yang dilengkapi dengan fasilitas
keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat
perpindahan intra dan antar moda transportasi. Pelabuhan (Port) adalah tempat berlabuh dan/atau tempat bertambatnya kapal
laut serta kendaraan air lainnya, menaikkan dan menurunkan penumpang, bongkar
muat barang dan hewan serta merupakan daerah lingkungan kerja kegiatan ekonomi.
Pelabuhan sebagai tumpuan tatanan kegiatan ekonomi dan kegiatan pemerintahan
merupakan sarana untuk menyelenggarakan pelayanan jasa kepelabuhanan sebagai
penunjang penyelenggaraan angkutan laut (Salim, 1993:110).
Dalam perkembangan
selanjutnya, pengertian pelabuhan mencakup pengertian sebagai prasarana dan
sistem, yaitu pelabuhan adalah suatu lingkungan kerja terdiri dari area daratan
dan perairan yang dilengkapi dengan fasilitas tempat berlabuh dan bertambatnya
kapal, untuk terselenggaranya bongkar muat serta turun naiknya penumpang, dari
suatu moda transportasi laut (kapal) ke moda transportasi lainnya, atau
sebaliknya. Selain itu, dari pengertian pelabuhan di atas, maka fungsi pokok
pelabuhan yaitu sebagai tempat yang aman berlabuh kapal dan sebagai terminal
transfer barang dan penumpang, pada dasarnya fungsi pelabuhan mempunyai arti
yang lebih luas, yaitu sebagai interface,
link, gateway, dan industry entity.
Peraturan Pemerintah RI
No. 69 Tahun 2001 tentang Kepelabuhanan, yang dimaksud pelabuhan adalah tempat
yang terdiri dari daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas
tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan ekonomi dipergunakan
sebagai tempat kapal bersandar, berlabuh, naik turun penumpang dan/atau bongkar
muat barang yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan
penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antar moda
transportasi. Sedangkan pengertian kepelabuhanan adalah segala sesuatu yang
berkaitan dengan kegiatan penyelenggaraan pelabuhan dan kegiatan lainnya dalam
melaksanakan fungsi pelabuhan untuk menunjang kelancaran, keamanan dan
ketertiban arus lalu lintas kapal, penumpang dan/atau barang, keselamatan
berlayar, serta tempat perpindahan intra dan/atau antar moda transportasi.
Suatu pelabuhan dapat
dikatakan efektif dan efesien apabila kapal tidak menunggu lama di laut, dapat
melakukan bongkar muat dengan cepat dan lancar (quick dispacht), serta didukung dengan fasilitas peralatan atau
sarana dan prasarana yang memadai karena hal tersebut sangat penting bagi
perusahaan pelayaran (Gultom, 2006:8).
Bila dilihat bahwa
pelabuhan memiliki beberapa jenis, jenis pelabuhan dapat dibagi menurut:
1.
Alamnya
Menurut alamnya, pelabuhan laut
dibagi menjadi 2 (dua) pelabuhan yaitu:
a.
Pelabuhan Terbuka, adalah pelabuhan
dimana kapal-kapal bisa masuk dan merapat secara langsung tanpa bantuan
pintu-pintu air. Pelabuhan di Indonesia pada umumnya adalah pelabuhan terbuka.
b.
Pelabuhan Tertutup, adalah pelabuhan
dimana kapal-kapal yang masuk harus melalui beberapa pintu air. Pelabuhan ini
dibuat pada pantai dimana terdapat perbedaan pasang surut yang besar dan waktu
pasang surutnya berdekatan.
2.
Pelayanannya
Menurut sasaran pelayanannya,
dibagi menjadi 2 (dua) pelabuhan yaitu:
a.
Pelabuhan Umum, adalah pelabuhan yang
diselenggarakan untuk kepentingan masyarakat umum. Penyelenggara pelabuhan umum
adalah unit pelaksana teknis/satuan kerja pelabuhan dan/atau usaha pelabuhan.
b.
Pelabuhan Khusus, adalah pelabuhan yang
dikelola untuk kepentingan sendiri guna menunjang kegiatan tertentu. Pengelola
pelabuhan khusus adalah Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah
Kabupaten/Kota atau Badan Hukum Indonesia yang memiliki izin mengelola
pelabuhan khusus (KM 55 Tahun 2002).
3.
Lingkup Pelayaran yang Dilayani
Menurut lingkup pelayaran yang
dilayani, sesuai PP No. 69 Tahun 2001 tentang kepelabuhanan pasal 5 dan 6,
peran dan fungsi pelabuhan dibagi menjadi:
a.
Pelabuhan Internasional Hub, adalah
pelabuhan utama primer yang berfungsi melayani kegiatan dan alih muatan
angkutan laut nasional dan internasional dalam jumlah besar dan jangkauan
pelayaran yang sangat luas serta merupakan simpul dalam jaringan transportasi
laut internasional.
b.
Pelabuhan Internasional, adalah
pelabuhan utama sekunder yang berfungsi melayani kegiatan dan alih muat
angkutan laut nasional dan internasional dalam jumlah besar dan jangkauan
pelayanan yang luas serta merupakan simpul dalam jaringan transportasi laut
internasional.
c.
Pelabuhan Nasional, adalah pelabuhan
utama tersier yang berfungsi melayani kegiatan dan alih muat angkutan laut
nasional dan internasional dalam jumlah menengah serta merupakan simpul dalam
jaringan transportasi tingkat provinsi.
d.
Pelabuhan Regional, adalah pelabuhan
pengumpan primer yang berfungsi melayani kegiatan dan alih muat angkutan laut
nasional dalam jumlah yang relatif kecil serta merupakan pengumpan dari pelabuhan
utama.
e.
Pelabuhan Lokal, adalah pelabuhan
pengumpan sekunder yang berfungsi melayani kegiatan angkutan laut regional
dalam jumlah kecil serta merupakan pengumpan pada pelabuhan utama dan/atau
pelabuhan regional.
4.
Kegiatan Perdagangan Luar Negeri
Menurut kegiatan perdagangan luar
negeri yang dilayani, jenis pelabuhan dapat dibagi menjadi 2 (dua) yaitu:
a.
Pelabuhan Impor, adalah pelabuhan yang
melayani masuknya barang- barang dari luar negeri.
b.
Pelabuhan Ekspor, adalah pelabuhan yang
melayani penjualan barang-barang ke luar negeri.
5.
Kapal yang Diperbolehkan Singgah
Menurut kapal yang diperbolehkan
singgah, jenis pelabuhan dibagi menjadi 2 (dua)
pelabuhan yaitu:
a.
Pelabuhan Laut, adalah pelabuhan yang
terbuka bagi perdagangan luar negeri dan dapat disinggahi oleh kapal-kapal dari
negara sahabat.
b.
Pelabuhan Pantai, adalah pelabuhan yang
tidak terbuka untuk perdagangan dengan luar negeri dan hanya dapat dipergunakan
oleh kapal-kapal dari Indonesia.
6.
Wilayah Pengawasan Bea Cukai
Dari segi pembagian wilayah bea
cukai, jenis pelabuhan dibagi menjadi 2 (dua) yaitu:
a.
Custom
Port,
adalah pelabuhan yang berada di bawah pengawasan Bea Cukai.
b.
Free
Port,
(Pelabuhan Bebas), adalah pelabuhan yang berada di luar pengawasan Bea Cukai.
7.
Kegiatan Pelayarannya
Dilihat dari segi kegiatan
pelayarannya, pelabuhan dibagi menjadi 3 jenis yaitu:
a.
Pelabuhan Samudera, adalah pelabuhan
yang memiliki daerah pelayaran seperti pelabuhan Tanjung Priok di Jakarta dan
Tanjung Perak di Surabaya.
b.
Pelabuhan Nusantara, adalah pelabuhan
yang memiliki daerah pelayaran seperti pelabuhan Banjarmasin di Kalimantan
Selatan.
c.
Pelabuhan Pelayaran Rakyat, adalah
pelabuhan yang memiliki pelayaran
seperti pelabuhan Sunda Kelapa di Pasar Ikan Jakarta.
8. Perannya dalam
Pelayaran
Menurut perannya dalam pelayaran, pelabuhan
dibagi menjadi 2 (dua) jenis yaitu:
a.
Pelabuhan Transito, adalah pelabuhan
yang mengerjakan transhipment cargo.
b.
Pelabuhan Ferry, adalah pelabuhan
penyeberangan yang menghubungkan dua tempat dengan sistem rool on dan rool off
dengan membawa penumpang dan kendaraan.
Perkembangan pelabuhan
akan sangat ditentukan oleh perkembangan aktivitas perdagangannya. Semakin
ramai aktivitas perdagangan di pelabuhan tersebut maka akan semakin besar
pelabuhan tersebut. Perkembangan perdagangan juga mempengaruhi jenis kapal dan
lalu lintas kapal yang melewati pelabuhan tersebut. Oleh karena itu, setiap
negara berusaha membangun dan mengembangkan pelabuhannya sesuai dengan tingkat
keramaian dan jenis perdagangan yang ditampung oleh pelabuhan tersebut. Dengan
demikian, perkembangan pelabuhan akan selalu seiring dengan perkembangan
ekonomi negara.
C.
Pengertian
Mutu
Mutu (quality) adalah keinginan
pelanggan/kepuasan pelanggan. Yang mungkin selama ini paling kurang dikelola.
Dalam kenyataan, istilah manajemen mutu (quality
management) jarang digunakan sampai tahun 1980-an; melainkan, istilah dan
pengendalian mutu (quality control),
dan kemudian kepastian mutu (quality
assurance) yang digunakan. Lebih dari itu, sampai baru-baru ini terdapat
kesadaran yang cukup bahwa obyek mutu adalah, pertama-tama proses berikutnya
(Tunggal, 1992:1). Manajemen mutu merupakan bagian dari semua fungsi usaha yang
lain (pemasaran, sumber daya manusia, keuangan, dan lain-lain). Dalam
kenyataannya, penyelidikan mutu adalah suatu penyebab umum (common cause) yang alamiah untuk
mempersatukan fungsi-fungsi usaha.
Pada tahun 1980-an
deklarasi karakteristik kesadaran mutu menghasilkan beberapa butir penting adalah:
1.
Mutu adalah kunci untuk kebanggaan,
produktivitas, kemampulabaan. Dengan menekankan pada mutu pertama-tama, yang
lain secara logis akan mengikuti.
2.
Aktivitas mutu yang berhasil memerlukan
kepemimpinan manajerial, tidak hanya pernyataan komitmen.
3.
Suatu orientasi konsumen dan pelanggan
adalah yang utama, dan kepuasan pelanggan (customer
satisfaction) adalah tujuan mutu.
4.
Manajemen, tenaga kerja, dan
pemerintahan harus semuanya harus mendukung perbaikan mutu, apabila suatu
bangsa berharap menjadi suatu kompetitor dunia yang efektif.
5.
Pengendalian mutu (quality control) mempunyai kepentingan strategis dalam mencapai
kepemimpinan produk dan jasa.
6.
Perbaikan mutu adalah suatu tanggung
jawab pribadi dari kita semua dan merupakan suatu usaha yang terus menerus yang
dijalankan dengan tujuan yang dapat diukur.
Ekspektasi
pelanggan bisa dijelaskan melalui atribut-atribut mutu atau hal-hal
yang sering disebut sebagai dimensi
mutu. Oleh karena itu mutu atau jasa adalah sesuatu yang memenuhi atau melebihi
ekspektasi pelanggan dalam delapan dimensi mutu. Kedelapan dimensi mutu itu
adalah:
a.
Kinerja (Performance), merupakan tingkat konsistensi dan kebaikan
fungsi-fungsi produk;
b.
Estetika (Aesthetic), berhubungan dengan penampilan wujud produk;
c.
Kemudahan perawatan dan perbaikan (Service Ability), berhubungan dengan tingkat
kemudahan merawat dan memperbaiki produk;
d.
Keunikan (Features), menunjukan karakteristik produk yang berbeda secara
fungsional dari produk sejenis;
e.
Reliabilitas (Reliability), berhubungan dengan probabilitas produk dan jasa
menjalankan fungsi dimaksud dalam jangka waktu tertentu;
f.
Durabilitas (Durability), menunjukan umur manfaat dari fungsi produk;
g.
Tingkat kesesuaian (Quality of Conformance), menunjukan ukuran mengenai apakah sebuah
produk atau jasa telah memenuhi spesifikasinya;
h.
Pemanfaatan (Fitness of use), menunjukan kecocokan dari sebuah produk
menjalankan fungsi-fungsi sebagaimana yang diiklankan.
Mutu (kualitas) dan kepuasan pelanggan
merupakan hal yang terpenting bagi setiap orang dalam perusahaan atau
organisasi yang berorientasi pelanggan. Banyak manajer (Pimpinan Organisasi)
yang merasa bahwa keberhasilan memuaskan pelanggan bisa berarti, mungkin:
1)
Memperoleh sikap yang berorientasikan
pelanggan;
2)
Keterlibatan seluruh staf dalam
organisasi, bukan terbatas pada staf garis depan yang menghadapi secara
langsung para pelanggan;
3)
Pengawasan atau pencatatan keluhan;
4)
Kesadaran kualitas;
5)
Jalinan hubungan yang akrab dengan para
pemasok;
6)
Kelompok kerja;
7)
Pelatihan yang menyeluruh;
8)
Prolehan produk yang tepat;
9)
Penguatan dan keterlibatan pada semua
jenjang jabatan;
10) Pemberian
insetif dan penghargaan yang sesuai;
11) Tekad
untuk meningkatkan pelayanan yang terus menerus;
12) Penetapan
aturan main dan bermacam standar secara cermat.
Dalam upaya memenuhi
kebutuhan pelanggan secara berkesinambungan, satu pendekatan yang diterapkan
memang terkait dengan banyak elemen yang diuraikan di atas. Inilah yang disebut
dengan Total Quality Management
(TQM), atau Manajemen Mutu Terpadu.
Bill Creechh dalam B.
Boediono (2003:144) berpendapat bahwa Total
Quality Management (TQM) harus mempunyai 4 (empat) kriteria, yaitu:
a)
Kesadaran akan mutu dan berorientasi
pada mutu;
b)
Program harus mempunyai sifat
kemanusiaan yang kuat untuk membawa mutu sumber daya manusia;
c)
Program harus didasarkan pada pendekatan
desentralisasi yang memberikan wewenang di semua tingkat, terutama pada garis
depan;
d) TQM
harus diterapkan secara menyeluruh
sehingga semua prinsip, kebijakan, dan kebiasaan mencapai setiap sudut
dan celah organisasi.
D.
Pelayanan
Pelayanan adalah suatu
proses bantuan kepada orang lain dengan cara-cara tertentu untuk memberikan
kepuasan dan dapat memenuhi keinginan dan kebutuhan pelanggan/konsumen (Kasmir,
2006:275). Dalam pelayanan harus diperlukan kepekaan dan hubungan interpersonal
agar terciptanya kepuasan dan keberhasilan. Setiap pelayanan menghasilkan
(Produk), baik berupa barang ataupun jasa. Hasil pelayanan berupa jasa tidak
dapat diinventarisasi, tidak dapat ditumpuk atau digudangkan, melainkan hasil
tersebut diserahkan secara langsung kepada pelanggan atau konsumen. Dalam hal
pelayanan diberikan dengan tidak optimal maka pelayanan tidak dapat diulangi,
karena pelayanan diberikan secara langsung kepada pelanggan. Sedangkan
pelayanan umum terkait dengan tugas aparatur pemerintah, baik pemerintah
tingkat pusat maupun daerah, termasuk BUMN dan BUMD. Oleh karena itu,
pengertian pelayanan umum menurut Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara (Men-PAN) No. 81 tahun 1993 adalah segala bentuk kegiatan
pelayanan umum yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah di pusat, di daerah,
dan di lingkungan badan usaha milik negara/daerah dalam bentuk barang dan atau jasa, baik dalam rangka upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat
maupun
dalam rangka pelaksanaan
ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Dari pengertian pelayanan
umum di atas, terkait beberapa istilah sebagai berikut:
1.
Instansi Pemerintah
Instansi pemerintah
Adalah sebutan kolektif yang meliputi satuan kerja atau satuan organisasi suatu
departemen, lembaga pemerintah bukan departemen, instansi pemerintah lainnya,
baik instansi pemerintah di tingkat pusat maupun pemerintah di daerah, termasuk BUMN dan BUMD.
2.
Tata Laksana
Tata laksana adalah
segala aturan yang ditetapkan oleh pimpinan instansi pemerintah yang menyangkut
tata cara, prosedur, dan sistem kerja dalam melaksanakan kegiatan yang
berkenaan dengan penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintahan dan pembangunan
di bidang pelayanan umum.
3.
Tata Kerja
Tata kerja adalah
cara-cara pelaksanaan kerja yang efesien mungkin mengenai suatu tugas dengan
mengingat segi-segi tujuan, peralatan, fasilitas, tenaga, waktu, ruang, dan
biaya yang tersedia.
4.
Prosedur Kerja
Prosedur kerja adalah
rangkaian tata kerja yang berkaitan satu sama lain, sehingga menunjukan adanya
urutan tahapan secara jelas dan pasti serta cara-cara yang harus ditempuh dalam
rangka penyelesaian sesuatu bidang tugas.
5.
Sistem Kerja
Sistem kerja adalah
rangkaian tata kerja dan prosedur suatu kebulatan pola kerja tertentu dalam
rangka mencapai hasil kerja yang diharapkan.
6.
Wewenang
Wewenang adalah hak
aparatur penyelenggaraan pelayanan umum untuk mengambil tindakan dalam rangka
pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Pada dasarnya setiap manusia membutuhkan pelayanan, bahkan secara ekstrim
dapat dikatakan bahwa pelayanan tidak dapat dipisahkan dengan kehidupan manusia. Membicarakan pelayanan berarti
membicarakan suatu proses kegiatan yang konotasinya lebih kepada hal yang
abstrak (Intangible).
Beberapa pakar yang
memberikan pengertian mengenai pelayanan diantaranya adalah Moenir dan Pasolong,
pelayanan pada dasarnya dapat didefinisikan sebagai aktivitas seseorang,
sekelompok dan/atau organisasi baik langsung maupun tidak langsung untuk
memenuhi kebutuhan. Ada yang mendefinisikan pelayanan sebagai kegiatan
pemberian jasa dari satu pihak ke pihak lain, dimana pelayanan yang baik adalah
pelayanan yang dilakukan secara ramah tamah dan dengan etika yang baik sehingga
memenuhi kebutuhan dan kepuasan bagi yang menerima.
Mengemukakan, pelayanan
adalah setiap kegiatan yang menguntungkan dalam satu kumpulan atau kesatuan,
dan menawarkan kepuasan meskipun hasilnya tidak terikat pada suatu produk
secara fisik. Selanjutnya pelayanan
merupakan suatu kegiatan yang terjadi dalam interaksi langsung antara seseorang
dengan orang lain atau mesin secara fisik, dan menyediakan kepuasan pelanggan. Sedangkan
definisi yang lebih rinci yaitu pelayanan adalah suatu aktivitas atau
serangkaian aktivitas yang bersifat tidak kasat mata yang terjadi akibat adanya
interaksi antara konsumen dengan karyawan atau hal-hal lain yang disediakan
oleh perusahaan pemberi pelayanan yang dimaksudkan untuk memecahkan
permasalahan konsumen/pelanggan.
Adapun ciri-ciri
pelayanan yang baik yaitu:
a.
Tersedia Karyawan yang Baik
Karyawan yang melayani pelanggan,
merupakan faktor penentu utama kesuksesan perusahaan selama melayani pelanggan.
Kenyamanan pelanggan sangat tergantung dari petugas yang melayaninya. Petugas
harus ramah, sopan, dan menarik. Di samping itu petugas harus cepat tanggap,
menyenangkan, serta pintar.
b.
Tersedia Sarana dan Prasarana
Dalam melayani pelanggan hal lain
yang juga penting diperhatikan adalah sarana dan prasarana yang dimiliki
perusahaan.
c.
Bertanggung Jawab
Petugas yang baik harus bertanggung
jawab kepada setiap pelanggan sejak awal hingga selesai dalam menjalankan
kegiatan pelayanan.
d.
Mampu Melayani secara Cepat dan Tepat
Petugas dituntut untuk mampu
melayani secara cepat dan tepat, dan diharapkan melakukan pekerjaan sesuai
prosedur. Serta tidak membuat kesalahan, dalam arti pelayanan yang diberikan
sesuai dengan keinginan pelanggan.
e.
Mampu Berkomunikasi
Petugas harus mampu
berbicara dengan baik
kepada setiap pelanggan.
f.
Memiliki Pengetahuan dan Kemampuan
Seorang petugas dituntut untuk memiliki pengetahuan dan kemampuan tertentu. Perlu
pendidikan khusus mengenai kemampuan dan pengetahuannya untuk menghadapi
pelanggan atau kemampuan dalam bekerja.
E.
Bongkar
Muat
Bongkar muat adalah
kegiatan usaha yang bergerak dalam bidang bongkar muat barang dari dan ke kapal
di pelabuhan untuk semua jenis komoditas termasuk ternak yang dibongkar atau
dimuat dari dan ke kapal (Suyono, 2003:319). yang meliputi beberapa kegiatan
seperti: stevedoring, cargodoring, dan receiving/delivery:
1.
Stevedoring
adalah pekerjaan membongkar barang dari kapal ke dermaga/tongkang/truk atau
memuat barang dari dermaga/tongkang/truk kedalam kapal sampai dengan tersusun
dalam palka kapal dengan menggunakan Derek kapal atau Derek darat.
2.
Cargodoring
adalah pekerjaan melepaskan barang dari tali/jala-jala di dermaga dan
mengangkut dari dermaga ke gudang/lapangan penumpukan barang/atau sebaliknya.
3.
Receiving/Delivery
adalah pekerjaan memindahkan barang dari timbunan/tempat penumpukan di
gudang/lapangan penumpukan dan menyerahkan sampai tersusun
diatas kendaraan di pintu
gudang/lapangan penumpukan atau
sebaliknya.
Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 14 tahun 2012,
yang dimaksud dengan perusahaan bongkar muat (PBM) adalah badan hukum Indonesia
yang khusus didirikan untuk menyelenggarakan dan mengusahakan kegiatan bongkar
muat barang dari dan ke kapal. Adapun tenaga kerja bongkar muat (TKBM) adalah
semua tenaga kerja yang terdaftar pada pelabuhan setempat yang melakukan
pekerjaan bongkar muat di pelabuhan. Penyedia jasa bongkar muat adalah
perusahaan yang melakukan kegiatan bongkar muat dan dengan menggunakan tenaga
kerja bongkar muat (TKBM) dan peralatan bongkar muat.
Kegiatan usaha bongkar muat barang dilakukan oleh
badan usaha yang didirikan khusus untuk bongkar muat barang di pelabuhan wajib
memiliki izin usaha, dan pelaksanaan kegiatan usaha bongkar muat barang
dilaksanakan dengan menggunakan peralatan bongkar muat oleh tenaga kerja
bongkar muat di pelabuhan. Serta peralatan bongkar muat harus memenuhi
persyaratan laik operasi dan menjamin keselamatan kerja.
Adapun alat-alat bongkar muat yang ada di pelabuhan
adalah sebagai berikut:
a.
HMC (Harbour
Mobile Crane) yaitu alat bongkar muat di pelabuhan yang dapat
berpindah-pindah tempat serta memiliki sifat yang flexible sehingga bisa digunakan untuk bongkar muat container
maupun barang-barang curah/generalcargo dengan kapasitas angkat sampai dengan
100 ton.
b.
RS (Reach
Stacker) yaitu alat yang dapat bergerak yang memiliki spreader digunakan untuk menaikkan/menurunkan (Lift on/Lift off) container di dalam CY (Container Yard) atau Depo
Container.
c.
FL (Fork
Lift) yaitu alat yang dapat bergerak dan memiliki garpu yang digunakan
untuk menaikkan/menurunkan (Lift on/Lift
off) container dalam suatu tempat yang memiliki kapasitas mengangkat sampai
dengan 32 ton.
d.
RTG (Rubber
Tyred Gantry) yaitu alat bongkar muat yang dapat bergerak dalam lapangan penumpukan yang berfungsi
untuk menaikkan/menurunkan container dari dan ke atas trailer atau sebaliknya
dalam penumpukan sesuai dengan block,
slot, row dan tier.
e.
CC (Container
gantry Crane) yaitu alat bongkar muat yang di pasang permanen di pinggir
dermaga dengan menggunakan rel sehingga dapat bergeser yang berfungsi untuk
bongkar muat container dengan jangkauan yang cukup jauh.
BAB
III
TINJAUAN
UMUM
A.
Sejarah
Singkat Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Malahayati
Kementerian Perhubungan
secara resmi melakukan perubahan nomenklatur pada unit pelaksana teknis (UPT)
di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) kantor
administrator pelabuhan (ADPEL) secara resmi berganti nama menjadi kantor
kesyahbandaran dan otoritas pelabuhan. Selain perubahan nomenklatur, kemenhub
juga menetapkan peningkatan kelas pada empat kantor otoritas pelabuhan (OP) dan
kantor kesyahbandaran yang selama ini sudah ada di pelabuhan utama menjadi
kantor otoritas pelabuhan kelas utama dan kantor kesyahbandaran kelas utama.
Kantor kesyahbandaran utama dan kantor otoritas pelabuhan utama itu berada di pelabuhan
Tanjung Priok, Tanjung Perak, Belawan dan Makassar. Sedangkan kantor kesyahbandaran
dan otoritas pelabuhan meliputi 96 lokasi di pelabuhan yang diusahakan secara
komersil.
Peraturan Menteri
Perhubungan (PM) No.34 Tahun 2012 tentang organisasi dan tata kerja kantor
kesyahbandaran kelas utama, PM No.35 tahun 2012 tentang organisasi dan tata
kerja kantor otoritas pelabuhan kelas utama, sedangkan perubahan nama pada
kantor administrator pelabuhan di lokasi pelabuhan yang diusahakan secara
komersil didasari PM. No.36 tahun 2012 tentang organisasi dan tata kerja kantor
kesyahbandaran dan otoritas pelabuhan. Untuk di Aceh sendiri bahwa sejak pelabuhan
di buka memang sudah ada syahbandar tetapi masih dinamakan dengan Detasemen
KPLP. Kemudian pada tahun 1982 kembali perubahan nama menjadi administrator pelabuhan
Malahayati Aceh Besar, dan pada tahun 2012 dari penggabungan KPLP syahbandar
berubah menjadi KSOP Malahayati.
Kantor kesyahbandaran
dan otoritas pelabuhan kelas IV Malahayati adalah kantor yang memiliki unit pelaksana
teknis di lingkungan kementerian perhubungan yang berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada menteri perhubungan melalui Direktur Jenderal Perhubungan Laut di
pelabuhan yang melaksanakan fungsi keselamatan dan ketertiban pelayaran serta
pengawasan dan penegakan hukum di bidang pelayaran. Wilayah-wilayah pelabuhan
di Indonesia yang tergolong kelas IV
adalah sebagai berikut:
1.
KSOP Malahayati;
2.
KSOP Pangkalan Susu;
3.
KSOP Tembilahan;
4.
KSOP Rengat;
5.
KSOP Pangkal Batam;
6.
KSOP Tegal;
7.
KSOP Probolinggo;
8.
KSOP Padangbai;
9.
KSOP Bima;
10. KSOP
Kumai;
11. KSOP
Kota Baru;
12. KSOP
Nunukan;
13. KSOP
Gorontalo;
14. KSOP
Tolitoli;
15. KSOP
Merauke;
16. KSOP
Manokwari.
B.
Struktur
Organisasi
Organisasi secara
statis dapat diartikan suatu wadah atau tempat kerjasama untuk melaksanakan
tugas-tugas sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. Sedangkan organisasi
secara dinamis dapat diartikan sebagai suatu proses kerja sama antara dua orang
atau lebih dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Struktur organisasi
adalah untuk membantu pencapaian tujuan organisasi dengan lebih efektif dan
efesien.
Dalam pelaksanaan
kegiatan kantor kesyahbandaran dan otoritas pelabuhan kelas IV Malahayati,
sebagai penunjang untuk pencapaian tujuan juga memiliki organisasi untuk
pembagian tugas dan wewenang yang jelas guna mencapai tujuan kantor dalam
melaksanakan kegiatan. Struktur organisasi kantor kesyahbandaran dan otoritas
pelabuhan kelas IV Malahayati adalah sebagai berikut:
1.
Tata Usaha
Tata Usaha mempunyai tugas pokok
melaksanakan urusan keuangan, kepegawaian dan umum, hukum dan hubungan
masyarakat serta pelaporan kantor kesyahbandaran dan otoritas pelabuhan.
Tata Usaha mempunyai fungsi:
a.
Pengelolaan urusan keuangan, pelaporan
sistem akutansi instansi (SAI) serta pengelolaan penerimaan negara bukan pajak
(PNBP);
b.
Pelaksanaan urusan kepegawaian,
pembinaan dan pengembangan jabatan fungsional, surat menyurat, kearsipan,
kerumah tanggaan dan umum;
c.
Pelaksanaan pertimbangan dan bantuan
hukum, serta hubungan masyarakat.
2.
Status Hukum dan Sertifikasi Kapal
Status hukum dan sertifikasi kapal
mempunyai tugas pokok melaksanakan pemeriksaan, pengujian dan sertifikasi
kelaiklautan, keselamatan kapal, pencegahan pencemaran dari kapal dan manajemen
keselamatan kapal, serta penetapan status hukum kapal.
Status hukum dan sertifikasi kapal
mempunyai fungsi:
a.
Pelaksanaan pengukuran, pendaftaran,
balik nama dan hipotik kapal serta penyiapan penetapan surat tanda kebangsaan;
b.
Pelaksanaan penilikan rancang bangun, pengawasan
pembangunan dan perombakan serta dock
kapal;\
c.
Pelaksanaan pemeriksaan nautis, teknis,
radio dan elektronika serta perlengkapan kapal;
d.
Pelaksanaan perhitungan dan pengujian
stabilitas kapal dan percobaan berlayar;
e.
Pelaksanaan pemeriksaan peralatan
pencegahan pencemaran dan pembersihan tangki serta verifikasi manajemen
keselamatan dan pencegahan pencemaran dari kapal;
f.
Penyiapan bahan penerbitan sertifikasi
keselamatan, pencegahan pencemaran dari kapal dan manajemen keselamatan kapal.
3.
Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan
Patroli
Keselamatan berlayar, penjagaan dan
patroli mempunyai tugas pokok melaksanakan pengawasan tertib lalu lintas kapal
di perairan pelabuhan dan alur pelayaran, pemanduan dan penundaan kapal,
penerbitan surat persetujuan berlayar, kegiatan alih muat di perairan
pelabuhan, salvage dan pekerjaan
bawah air, bongkar muat barang berbahaya, barang khusus, pengisian bahan bakar,
limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), ketertiban embarkasi dan debarkasi
penumpang, pembangunan fasilitas pelabuhan, pengerukan dan reklamasi,
pelaksanaan bantuan pencarian dan penyelamatan (Search And Rescue/SAR), pengendalian dan koordinasi penanggulangan
pencemaran dan pemadaman kebakaran di pelabuhan, pelaksanaan perlindungan
lingkungan maritim, pelaksanaan pemeriksaan dan verifikasi sistem keamanan
kapal dan fasilitas pelabuhan, pemeriksaan pendahuluan pada kecelakaan kapal,
penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran serta pelaksanaan
koordinasi kegiatan pemerintahan di pelabuhan yang terkait dengan pelaksanaan
pengawasan dan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran.
Keselamatan pelayaran, penjagaan
dan patroli mempunyai fungsi:
a.
Penilikan pemenuhan persyaratan
pengawakan kapal;
b.
Penyiapan bahan penerbitan dokumen kepelautan,
perjanjian kerja laut dan penyijilan awak kapal serta perlindungan awak kapal;
c.
Pelaksanaan pengawasan tertib bandar dan
tertib berlayar, lalu lintas keluar masuk kapal, pergerakan kapal (Shifting), pemanduan dan penundaan
kapal;
d.
Pelaksanaan pengawasan pemenuhan
persyaratan kelaiklautan kapal;
e.
Pelaksanaan penerbitan Surat Persetujuan
Berlayar;
f.
Pelaksanaan pengawasan kapal asing (Port State Control) dan Flag State Control;
g.
Pelaksanaan penjagaan, pengamanan dan
penertiban embarkasi dan debarkasi penumpang di pelabuhan;
h.
Pelaksanaan pengawasan kegiatan bongkar
muat barang khusus dan barang berbahaya dan pengisian bahan bakar serta limbah
bahan berbahaya dan beracun (B3), pembangunan fasilitas pelabuhan serta
pengerukan dan reklamasi;
i.
Pelaksanaan patroli di perairan
pelabuhan, pengawasan dan pengamatan terhadap keselamatan kapal yang masuk
keluar pelabuhan, kapal sandar dan berlabuh;
j.
Penyiapan bahan koordinasi dan pemberian
bantuan pencarian dan penyelamatan (Search
And Rescue/SAR), penanggulangan pencemaran laut serta pencegahan dan
pemadaman kebakaran di perairan pelabuhan serta pengawasan perlindungan
lingkungan maritim;
k.
Pelaksanaan pengawasan kegiatan alih
muat di perairan pelabuhan, salvage
dan pekerjaan bawah air;
l.
Pelaksanaan pemeriksaan dan verifikasi
sistem keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan;
m. Penyiapan
bahan pemeriksaan pendahuluan pada kecelakaan kapal;
n.
Pelaksanaan penyidikan tindak pidana di
bidang pelayaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
4.
Lalu Lintas, Angkutan Laut dan Usaha Kepelabuhanan
Lalu lintas, angkutan laut dan
usaha Kepelabuhanan mempunyai tugas pokok melaksanakan pengaturan lalu lintas
kapal keluar masuk pelabuhan melalui pemanduan kapal, penjaminan keamanan dan
ketertiban, kelancaran arus barang di pelabuhan, pengawasan penggunaan lahan
daratan dan perairan pelabuhan serta daerah lingkungan kerja dan daerah
lingkungan kepentingan pelabuhan, penyediaan dan pengaturan penggunaan lahan
daratan dan perairan pelabuhan, penyediaan dan pemeliharaan penahan dan sarana bantu
navigasi pelayaran, penjaminan dan pemeliharaan kelestarian lingkungan di
pelabuhan, penyusunan rencana induk pelabuhan, daerah lingkungan kerja dan
daerah lingkungan kepentingan pelabuhan, dan pengusulan tarif, serta penyediaan
dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan yang diperlukan oleh pengguna jasa yang
belum disediakan oleh badan usaha pelabuhan, pemberian konsensi atau bentuk
lainnya kepada badan usaha pelabuhan untuk melakukan kegiatan pengusahaan di
pelabuhan dan penyiapan bahan penetapan dan evaluasi standar kinerja
operasional pelayanan jasa kepelabuhanan.
Lalu lintas, angkutan laut dan
usaha kepelabuhanan mempunyai fungsi:
a.
Penyiapan bahan pengaturan,
pengendalian, dan pengawasan kegiatan lalu lintas dan angkutan laut, tenaga
kerja bongkar muat serta pengawasan kegiatan keagenan dan perwakilan perusahaan
angkutan laut asing;
b.
Penyiapan bahan penjaminan kelancaran
arus barang serta keamanan dan ketertiban di pelabuhan;
c.
Penyiapan bahan pengaturan dan
penyelenggaraan lalu lintas kapal keluar/masuk pelabuhan melalui pemanduan
kapal;
d.
Penyiapan bahan pengawasan dan evaluasi
penerapan standar penggunaan peralatan kegiatan bongkar muat serta tenaga kerja
bongkar muat (TKBM);
e.
Penyiapan bahan rencana, program
penyediaan, pengaturan lahan daratan dan perairan pelabuhan, penyediaan dan
pemeliharaan penahan gelombang, kolam pelabuhan, alur pelayaran, dan jaringan
jalan, sarana bantu navigasi pelayaran serta penyusunan rencana induk pelabuhan
serta daerah lingkungan kerja dan daerah lingkungan kepentingan pelabuhan;
f.
Penyiapan bahan penjaminan dan
pemeliharaan kelestarian lingkungan di pelabuhan;
g.
Penyiapan bahan penyusunan program
pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pelayanan jasa kepelabuhanan
yang belum disediakan oleh badan usaha pelabuhan, desain konstruksi fasilitas
pokok pelabuhan dan fasilitas penunjang kepelabuhanan;
h.
Pelaksanaan pengawasan penggunaan lahan
daratan dan perairan pelabuhan serta daerah lingkungan kerja dan daerah
lingkungan kepentingan pelabuhan;
i.
Penyiapan bahan penetapan dan evaluasi
standar kinerja operasional pelayanan jasa kepelabuhanan;
j.
Penyiapan bahan pengaturan,
pengendalian, pengawasan fasilitas dan operasional pelabuhan, serta penggunaan
lahan daratan dan perairan di pelabuhan;
k.
Penyiapan bahan pemberiaan rekomendasi
persetujuan lokasi pelabuhan, pengelolaan terminal untuk kepentingan sendiri
serta peningkatan kemampuan terminal dan operasional pelabuhan 24 (dua puluh
empat) jam;
l.
Penyiapan bahan pemberian konsensi atau
bentuk lainnya kepada badan usaha pelabuhan serta penyediaan dan/atau pelayanan
jasa kepelabuhanan yang belum disediakan oleh Badan Usaha Pelabuhan;
m. Penyiapan
bahan penyusunan dan pengusulan tarif penggunaan daratan dan/atau perairan,
fasilitas pelabuhan serta jasa kepelabuhanan yang disediakan oleh kantor otoritas
pelabuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
n.
Penyiapan bahan analisa dan evaluasi
pembangunan penahan gelombang, kolam pelabuhan dan alur pelayaran, jaringan
jalan, sarana bantu navigasi pelayaran serta sarana dan prasarana pelayanan
jasa kepelabuhanan yang diperlukan oleh pengguna jasa yang belum disediakan
oleh badan usaha pelabuhan.
o.
Penyiapan bahan penyusunan, pengendalian
dan pengawasan sistem dan prosedur pelayanan jasa kepelabuhanan, usaha jasa
terkait dengan kepelabuhanan dan angkutan di perairan serta penyediaan dan
pengelolaan sistem informasi angkutan di perairan dan sistem informasi
pelabuhan.
C.
Kedudukan,
Tugas, Fungsi dan Klasifikasi
Kantor
kesyahbandaran dan otoritas pelabuhan adalah unit pelaksana teknis di
lingkungan kementerian perhubungan yang berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut. Dan kantor kesyahbandaran dan otoritas pelabuhan dipimpin oleh seorang
kepala. kantor kesyahbandaran dan otoritas pelabuhan mempunyai tugas pokok melaksanakan
pengawasan, dan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran,
koordinasi kegiatan pemerintahan di pelabuhan serta pengaturan, pengendalian
dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan pada pelabuhan yang diusahakan secara
komersial.
D.
Visi
dan Misi Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Malahayati
1. Visi
Terwujudnya
penyelenggaraan transportasi laut nasional yang efektif, efesien dan berdaya
saing. Serta memberikan nilai tambah sebagai infrastruktur dan tulang punggung
kehidupan berbangsa dan bernegara.
2.
Misi
a. Menyelenggarakan
kegiatan angkutan di perairan dalam rangka memperlancar arus perpindahan orang dan/atau
barang melalui perairan dengan selamat, aman, cepat, lancar, tertib, teratur,
nyaman dan berdaya guna;
b. Menyelenggarakan
kegiatan kepelabuhanan yang handal dan berkemampuan tinggi, menjamin efisiensi
dan mempunyai daya saing global untuk menunjang pembangunan nasional dan daerah
yang berwawasan nusantara;
c. Menyelenggarakan
keselamatan dan keamanan angkutan perairan dan pelabuhan;
d. Menyelenggarakan
perlindungan lingkungan maritim di perairan nusantara;
e. Melaksanakan
konsolidasi peran masyarakat dunia usaha dan pemerintah melalui restrukturisasi
dan reformasi peraturan.
BAB
IV
PEMBAHASAN
A.
Kualitas
Pelayanan Bongkar Muat Barang di Pelabuhan Malahayati
Berdasarkan penelitian
yang diperoleh dari wawancara langsung, bahwa kualitas pelayanan bongkar muat
barang di pelabuhan Malahayati dinilai sudah cukup baik, Karena saat ini
perlengkapan alat bongkar muat di pelabuhan Malahayati semakin berkembang dan
semakin canggih. Setelah sekian lama pelabuhan Malahayati menantikan alat
bongkar muat petikemas, akhirnya sekarang tiba di dermaga pelabuhan Malahayati.
Alat canggih yang bernama Harbour Mobile
Crane (HMC) tersebut merupakan buatan jerman dengan biaya puluhan miliar
rupiah, Harbour Mobile Crane ini
tergolong salah satu alat bongkar muat petikemas yang terbaik, karena dapat
bergerak lincah di dermaga dan di lapangan penumpukan. Alat bongkar muat petikemas
ini merupakan alat vital yang sangat dibutuhkan untuk membongkar petikemas dari
dermaga ke kapal dan sebaliknya, sehingga keberadaannya sangat mendukung suatu
pelabuhan yang disandari kapal petikemas.
Dengan dimilikinya alat
Harbour Mobile Crane di pelabuhan
Malahayati menjadikan kawasan ini menjadi pintu perekonomian terdepan di
kawasan nusantara, dan dengan sarana ini pula pelabuhan Malahayati ini semakin
dapat menjalankan fungsinya memajukan perekonomian di daerah ini, karena pengangkutan
barang dengan petikemas menekan biaya logistik dibanding sarana angkutan
lainnya. Selain telah memiliki perlengkapan bongkar muat petikemas juga
didukung dengan infrastruktur jalan yang sangat bagus, badan jalan yang telah
lebar dan sangat terawat, kondisi ini
diakui karena dukungan pemerintah provinsi Aceh yang sangat
berkeinginan memajukan pelabuhan. Peralatan
bongkar muat Harbour Mobile Crane
dapat menangani bongkar muat petikemas sebanyak 20 hingga 30 box petikemas/jam. Dengan kemampuan ini
pelabuhan Malahayati akan menjadi pelabuhan yang dapat melayani kapal petikemas
dari antar pulau maupun internasional. Serta ditargetkan di tahun 2016
pelabuhan Malahayati akan dipadati dengan petikemas hingga ribuan box.
Dari pembahasan diatas
dapat diambil penjelasan bahwa dengan hadirnya Harbour Mobile Crane di pelabuhan Malahayati maka segala aktivitas
kegiatan bongkar muat barang dapat berjalan dengan lancar, serta kualitas
pelabuhan Malahayati menjadi lebih baik. Sebagai pelabuhan yang disinggahi kapal
dengan pelayaran dalam dan luar negeri pelabuhan ini memberikan jasa pelayanan
barang domestik dan juga memberikan pelayanan barang untuk komoditi
eksport/import. Dengan dukungan instansi yang terkait, seperti: Bea dan Cukai,
Instansi Karantina Hewan dan Tumbuhan, kantor kesyahbandaran dan otoritas
pelabuhan kelas IV Malahayati akan memberikan kemudahan proses pelayanan,
terutama dalam proses Administrasi dokumen muatan kapal, baik eksport/import
atau domestik.
B.
Proses
Bongkar Muat Barang di Pelabuhan Malahayati
Berdasarkan
pengamatan di lapangan ada beberapa proses kegiatan bongkar muat barang yang
dilakukan di pelabuhan Malahayati, yang meliputi kegiatan sebagai berikut:
1.
Stevedoring,
yaitu kegiatan pembongkaran barang muatan kapal dari atas kapal ke atas
dermaga, atau kegiatan pemuatan barang dari atas dermaga ke atas kapal.
2.
Cargodoring,
yaitu kegiatan pemindahan barang yang telah di bongkar di atas dermaga ke
lokasi gudang-gudang.
3.
Receiving,
yaitu proses penerimaan barang yang akan di muat di kapal oleh pihak pelabuhan
dari pihak pemilik barang atau pihak yang diberikan kewenangan, barang yang
diterima akan di simpan dalam gudang sampai dengan waktu pemuatan ke atas
kapal.
4.
Delivery,
yaitu proses penyerahan barang yang di simpan di gudang dari hasil pembongkaran
muatan kapal oleh pihak pelabuhan kepada pemilik barang atau pihak yang diberi
kewenangan.
5.
Truck
Loosing, yaitu proses pemindahan barang hasil pembongkaran
muatan kapal dari atas ke dermaga oleh pemilik barang atau pihak yang diberi
kewenangan ke lokasi diluar area pelabuhan.
C.
Kendala-Kendala
dalam Kegiatan Bongkar Muat Barang di Pelabuhan Malahayati.
Adapun yang
menjadi kendala atau penghambat proses kegiatan bongkar muat di pelabuhan
Malahayati adalah sebagai berikut:
1.
Cuaca Buruk
Cuaca juga menjadi salah satu
faktor/kendala yang menghambat jalannya proses bongkar muat barang di
pelabuhan, karena proses kegiatan bongkar muat barang di pelabuhan harus
didukung dengan cuaca yang baik. Bila kondisi cuaca yang tidak memungkinkan
maka segala aktivitas di pelabuhan tidak dapat dilakukan dengan cepat dan
lancar, bahkan aktivitas berhenti sampai
cuaca kembali normal seperti biasa. Cuaca adalah keadaan udara yang terjadi
pada waktu dan daerah tertentu yang relatif sempit dan dalam waktu yang pendek).
Cuaca itu terbentuk dari gabungan unsur cuaca dan jangka waktu cuaca bisa hanya
beberapa saja. Misalnya: pagi hari, siang hari atau sore hari, dan keadaannya
bisa berbeda-beda untuk setiap tempat serta setiap jamnya. Sifatnya adalah
mudah berubah, berlaku untuk waktu yang terbatas dan meliputi daerah yang
sempit. Di Indonesia keadaan cuaca selalu diumumkan untuk jangka waktu sekitar
24 jam melalui prakiraan cuaca hasil analisis Badan Meteorologi dan Geofisika
(BMG), departemen perhubungan. Untuk negara-negara yang sudah maju perubahan
cuaca sudah diumumkan setiap jam dan sangat akurat (tepat).
2.
Kurangnya Kedisiplinan Tenaga Kerja
Bongkar Muat (TKBM) dalam Melaksanakan Kegiatan Bongkar Muat di Pelabuhan
Berdasarkan
pengamatan dilapangan bahwa ada beberapa tenaga kerja bongkar muat (TKBM) yang
kedapatan tidak menggunakan alat keselamatan/perlengkapan pada saat melakukan
proses kegiatan bongkar muat, padahal alat-alat keselamatan telah disediakan
sesuai dengan yang ditetapkan. Hal ini mengakibatkan pekerjaan yang dilakukan
terkadang kurang maksimal, dan resiko bisa terjadi terhadap pekerja yang
melanggar ketentuan tersebut. Tetapi pihak pelabuhan selalu mengawasi tenaga
kerja bongkar muat (TKBM) ketika melakukan proses kegiatan bongkar muat, bagi
tenaga kerja bongkar muat (TKBM) yang memang tidak menggunakan perlengkapan sesuai
aturan ada sanksi-sanksi/peringatan terhadap tenaga kerja bongkar muat (TKBM)
tersebut, serta dilakukan pembinaan sampai dengan waktu yang ditentukan. Semua
ini bertujuan demi meningkatkan sumber daya manusia (SDM) yang handal di
pelabuhan Malahayati agar tidak menurunkan mutu dan kualitas dari pelabuhan
tersebut. Masalah-masalah yang dihadapi terus dilakukan perbaikan-perbaikan ke
arah yang lebih baik dan maju, serta dari hari ke hari juga pelabuhan
Malahayati terus melakukan perubahan dan berharap mampu bersaing dengan
pelabuhan-pelabuhan yang ada di Indonesia khususnya di Aceh sendiri.
BAB
V
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan
pembahasan, maka dari penelitian ini dapat di ambil kesimpulan sebagai berikut:
1.
Mutu dan kualitas pelayanan bongkar muat
di pelabuhan malahayati dinilai sudah cukup baik bila dibandingkan dengan tahun-tahun
sebelumnya, karena dilihat dari berbagai fasilitas dan infrastruktur kini mulai
diperbaiki dan dibenahi secara terus menerus.
2.
Pelabuhan Malahayati sekarang sudah
memiliki alat bongkar muat petikemas yang canggih yang bernama Harbour Mobile Crane (HMC) alat terbaik
yang merupakan buatan jerman.
3.
Sekarang pelabuhan Malahayati dapat
menjadikan kawasan ini menjadi pintu perekonomian terdepan di kawasan
nusantara.
4.
Pelabuhan Malahayati menargetkan di
tahun 2016 pelabuhan akan dipadati dengan petikemas hingga ribuan box.
B.
Saran
Mengacu pada kesimpulan di atas,
penulis mengajukan beberapa saran sebagai berikut:
1.
Untuk pihak pelabuhan Malahayati agar
selalu mengawasi tenaga kerja bongkar muat (TKBM) pada saat melakukan kegiatan
dilapangan, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan yang dapat
merugikan pihak pelabuhan dan tenaga kerja bongkar muat (TKBM) itu sendiri.
2.
Kepada pelabuhan Malahayati agar selalu
memberikan pelayanan-pelayanan yang terbaik kepada konsumen, serta selalu
menjaga dan mempertahankan mutu dan kualitas dari pelabuhan Malahayati sendiri.
3.
Untuk kantor kesyahbandaran dan otoritas
pelabuhan kelas IV Malahayati agar selalu menjaga dan mengawasi keselamatan,
keamanan dan ketertiban di pelabuhan guna menciptakan pelayaran yang aman.
4.
Kepada instansi-instansi yang terkait di
pelabuhan senantiasa harus selalu memperhatikan fasilitas-fasilitas yang ada,
dimana bila terdapat salah satu fasilitas yang kurang baik/rusak, pihak
pelabuhan harus segera melakukan perbaikan/pembenahan agar proses kegiatan
bongkar muat barang tidak terganggu dan dapat berjalan dengan lancar.
DAFTAR
PUSTAKA
Kasmir. 2006. Kewirausahaan. Jakarta: PT RajaGrafindo
Persada.
Miro, Fidel. 2011. Pengantar Sistem Transportasi. Jakarta:
Erlangga.
Nasution, M. Nur. 2003.
Manajemen Transportasi. Jakarta:
Ghalia Indonesia.
B. Boediono. 2003. Pelayanan Prima Perpajakan. Jakarta: PT
Rineka Cipta.
Salim,
Abbas. 1993. Manajemen Transportasi.
Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Tunggal,
Widjaja Amin. 1992. Manajemen Mutu
Terpadu. Jakarta: Rineka Cipta.
Gultom,
Elfrida. 2006. Refungsionalisasi
Pengaturan Pelabuhan untuk Meningkatkan Ekonomi Nasional. Jakarta: PT
RajaGrafindo Persada.
Tjakranegara,
Soegijatna. 1995. Hukum Pengangkutan
Barang dan Penumpang. Jakarta: Rineka Cipta.
Suyono,
R.P. 2003. SHIPPING : Pengangkutan
Intermodal Ekspor Impor Melalui Laut (Edisi Keempat). Jakarta: PPM.
M.
Hikmat, Mahi. 2011. Metode Penelitian
dalam Perspektif Ilmu Komunikasi dan Sastra. Bandung: Graha Ilmu.
Herdiansyah,
Haris. 2010. Metode Penelitian Kualitatif
untuk Ilmu-Ilmu Sosial. Jakarta: Salemba Humanika.
Peraturan
Menteri Perhubungan Republik Indonesia No : PM 60 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Bongkar Muat
Barang dari dan ke Kapal.
Peraturan
Menteri Perhubungan No : PM 34 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran Utama.
Peraturan
Menteri Perhubungan No : KM. 21 Tahun 2007 tentang Sistem dan Prosedur Pelayanan Kapal, Barang dan Penumpang pada
Pelabuhan Laut yang diselenggarakan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kantor
Pelabuhan.
AT.
Mayangpuspa. 2009. Bab II Biaya Mutu,
2.1 Mutu, 2.1.1 Pengertian Mutu, (Online),
(http://www.e-journal.uajy.ac.id/654/3/2EM6485.pdf,
diakses 12 Oktober 2015).
U.
Chairi. 2012. Bab II Tinjauan Pustaka,
II.1 Landasan Teori, II.1.1 Konsep
Pelayanan,(Online),(http://www.repository.unhas.ac.id/bitstream/handle/123456789/1601/bab%2011.pdf,
diakses 12 Oktober 2015).
B.
Soamole. 2012. Pengertian Umum Angkutan
Laut, (Online), (http://www.e-journal.uajy.ac.id/331/3/2MT501735.pdf,
diakses 15 Oktober 2015).
M.
Heatubun. 2013. Bab II Tinjauan Pustaka,
Pengertian Pelabuhan, (Online), (http://www.e-journal.uajy.ac.id/3880/3/2TS12403.pdf,
diakses 15 Oktober 2015).
No comments:
Post a Comment