MANAJEMEN
KESELAMATAN PELAYARAN
(IHSAN
SAHRI,A.Md.Pel)
Berbicara masalah
manajemen keselamatan pelayaran tidak lepas dari aturan International Safety
Management Code (ISM-Code) diartikan sebagai peraturan manajemen keselamatan
pelayaran internasional untuk keamanan maupun keselamatan, pengoperasian kapal
dan pencegahan pencemaran yang ditetapkan oleh Dewan Keselamatan Maritim IMO
(International Maritim Organization). Berdasarkan data dari International
Maritim Organization (IMO) bahwa kecelakaan kapal banyak disebabkan oleh
kesalahan manusia serta kesalahan yang diakibatkan oleh buruknya manajemen
perusahaan pelayaran. Dimana sangat jelas bahwa sistem manajemen perusahaan
pelayaran atau operator kapal sangat berpengaruh/ penting terhadap keadaan
kelaiklautan kapal. Nakhoda juga sebagai Master diatas kapal harus senantiasa
memperhatikan keadaan kapal dengan baik karena Nakhoda merupakan pengambil
keputusan tertinggi diatas kapal jadi tanggung jawab Nakhoda adalah memiliki
tanggung jawab yang besar. Sedangkan perlengkapan, pemeliharaan konstruksi
kapal, surat-surat dan dokumen kapal serta muatan diselesaikan dengan sistem
manajemen di darat. Semua sistem diterapkan berdasarkan International Safety
Management Code (ISM-Code) untuk menghindari kesenjangan manajemen perusahaan
pelayaran. International Safety Management (ISM-Code) merupakan bagian yang
tidak dapat dipisahkan dengan Konvensi SOLAS berdasarkan kesepakatan Maririme
Safety Committee, IMO pada tanggal 24 Mei 1994 yang dilatarbelakangi oleh
kecelakaan-kecelakaan terhadap kapal.
Perumusan International
Safety Management Code (ISM-Code) dilakukan oleh Committee sebagai penyempurna
SOLAS dari Tahun 1960 hingga 1974/1978 yaitu Maritime Safety Committee (MSC).
ISM-Code ditetapkan sebagai Chapter IX SOLAS dengan pertimbangan kemudahan
untuk efektifitas penerapannya, mengingat bahwa SOLAS sendiri sudah
diratifikasi oleh negara-negara anggota International Maritime Organization
(IMO) termasuk Indonesia (Kepres No.65/1980) sehingga berlakunya Konvensi
melalui prosedur yang menunggu lama hingga 2 sampai 3 negara anggota
meratifikasi dapat dihindari.
SISTEM MANAJEMEN PERUSAHAAN PELAYARAN
International Safety
Management Code (ISM-Code) menggunakan terminology company untuk perusahaan
pelayaran atau operator kapal, baik sebagai pemilik kapal maupun sebagai
penyewa kapal (Charteer), perusahaan lain yang bertindak sebagai agen atau
perwakilan, kantor pusat ataupun cabang serta general manajer yang semuanya
dipersatukan didalam satu sistem manajemen yang sesuai menurut organisasinya
masing-masing. International Safety Management Code (ISM-Code) identik dengan
Sistem Manajemen Perusahaan Pelayaran karena kenyataannya dari seluruh struktur
yang terdiri dari 16 Clauses lebih setengahnya mengatur tentang tugas wewenang
dan tanggung jawab Company, Sehingga tujuan ISM-Code tercapai dengan
meningkatkan kualitas manajemen perusahaan pelayaran.
MANAJEMEN OPERASI
Manajemen operasi kapal
bertitik berat pada aktivitas menjalankan kapal dengan aman dan selamat melalui
kerjasama seluruh anak buah dan perwira kapal dibawah kepemimpinan dari seorang
Nakhoda.
MANAJEMEN STRATEGIS
Manajemen Strategis
meliputi perumusan kebijakan setelah mengidentifikasi, menganalisis, isu-isu
strategis, mengkaji, mengevaluasi kelemahan dan kekuatan peluang dan ancaman
bagi perusahaan.
Didalam International
Safety Management Code (ISM-Code) perusahaan pelayaran memiliki tugas, wewenang
serta tanggung jawab sebagai berikut:
a. Kebijakan
Keselamatan dan Perlindungan lingkungan
Ø Perusahaan
harus membuat suatu kebijakan keselamatan dan perlindungan lingkungan;
Ø Perusahaan
harus menjamin bahwa kebijakan tersebut diimplementasikan dan dijalankan
diseluruh jajaran organisasi, baik di kapal maupun di darat.
b. Wewenang
dan Tanggung Jawab Perusahaan
Ø Apabila
perusahaan yang bertanggung jawab untuk mengoperasikan kapal bukan miliknya,
maka pemilik harus selalu melaporkan nama lengkap dan data yang rinci mengenai
perusahaan tersebut kepada pemerintah;
Ø Perusahaan
menetapkan dan mendokumentasikan wewenang, tanggung jawab, dan hubungan kerja
antar seluruh personel yang mengatur, melaksanakan dan memeriksa pekerjaan yang
berhubungan serta dapat mempengaruhi keselamatan dan perlindungan lingkungan;
Ø Perusahaan
bertanggung jawab atas penyediaan sarana dan dukungan yang cukup dari manajemen
darat untuk memungkinkan para pelaksana menjalankan tugas sebagaimana mestinya.
c. Wewenang
dan tanggung jawab nakhoda
1. Perusahaan
harus dengan tegas menguraikan dan mendokumentasikan tanggung jawab nakhoda
untuk:
Ø Melaksanakan
kebijakan perusahaan dalam hal keselamatan dan perlindungan lingkungan;
Ø Memotivasi
para Anak Buah Kapal (ABK) dalam menjalankan kebijakan tersebut;
Ø Mengeluarkan
perintah dan intsruksi-instruksi yang tepat,jelas dan sederhana;
Ø Memeriksa
bahwa persyaratan-persyaratan telah dilaksanakan;
Ø Meninjau
pelaksanaan Safety Management System (SMS) diatas kapal dan melaporkan
kekurangan-kekurangan kepada manajemen yang ada didarat.
2. Perusahaan
menjamin bahwa Safety Management System yang digunakan diatas kapal memuat
tentang kewenangan nakhoda. Perusahaan harus dengan jelas menggambarkan dalam
Safety Management System bahwa nakhoda mempunyai wewenang dan tanggung jawab
penuh untuk membuat keputusan-keputusan demi keselamatan dan pencegahan
pencemaran dan meminta dukungan perusahaan jika diperlukan.
d. Sumber
Daya dan Personel
1. Perusahaan
pelayaran harus menjamin bahwa Nakhoda:
Ø Ditunjuk/
dipilih secara teliti untuk memberikan komando;
Ø Nakhoda
harus sepenuhnya mengetahui Safety Management System;
Ø Diberi
dukungan yang diperlukan, sehingga tugas-tugas nakhoda dapat terlaksana dengan
aman.
2. Perusahaan
pelayaran harus selalu menjamin bahwa stiap kapal diawaki pelaut-pelaut
berkualifikasi, bersertifikat, dan sehat secara medis sesuai persyaratan
Nasional dan Internasional;
3. Perusahaan
pelayaran harus membuat prosedur untuk menjamin bahwa personel baru atau
personel dipindahkan pada tugas baru yang berhubungan dengan keselamatan dan
perlindungan diberi waktu cukup untuk beradaptasi dengan tugas-tugasnya;
4. Perusahaan
pelayaran harus menjamin bahwa seluruh personel yang terlibat dalam Safety
Management System memiliki pengetahuan yang baik dibidang hukum, peraturan,
code dan petunjuk yang berlaku;
5. Perusahaan
pelayaran harus membentuk dan selalu memelihara prosedur yang digunakan untuk
menetapkan jenis latihan yang diberlakukan dalam menunjang pelaksanaan Safety Management System dan harus menjamin
bahwa latihan tersebut diberikan kepada seluruh personel yang memerlukan;
6. Perusahaan
harus membuat prosedur yang memungkinkan semua personel kapal menerima
informasi yang terkait dengan Safety Management System dalam bahasa yang
dimengerti;
7. Perusahaan
pelayaran harus menjamin bahwa personel kapal berkomunikasi secara efektif
dalam melaksanakan tugasnya yang berhubungan dengan Safety Management System
e. Kesiapan
menghadapi keadaan darurat
1. Perusahaan
pelayaran harus membuat prosedur yang menunjukan, menggambarkan dan
menangulangi keadaan darurat di kapal;
2. Perusahaan
harus menciptakan program-program latihan dalam rangka persiapan untuk untuk
menghadapi keadaan darurat;
3. Safety
Management System perusahaan pelayaran harus dapat dinilai dan diukur untuk
memberikan jaminan bahwa organisasi perusahaan mampu mengatasi keadaan bahaya,
kecelakaan dan situasi darurat yang terjadi pada kapal-kapalnya.
f. Perawatan
kapal dan Peralatannya
1. Perusahaan
pelayaran harus membuat prosedur untuk menjamin bahwa kapal dipelihara sesuai
dengan ketentuan peraturan yang berlaku yang dikeluarkan oleh perusahaan;
2. Didalam
rangka memenuhi persyaratan tersebut, perusahaan harus menjamin bahwa:
Ø Setiap
terjadi ketidaksesuaian, dilaporkan disertai dengan informasi penyebabnya;
Ø Inspeksi
dijalankan dalam jangka waktu yang tepat;
Ø Tindakan
koreksi yang memadai sudah ditempuh;
Ø Catatan
dari tindakan-tindakan yang diambil atau disediakan.
3. Perusahaan
pelayaran harus membuat prosedur dalam Safety Management System untuk
menunjukan peralatan dan sistem teknis berbahaya jika rusak mendadak;
4. Inspeksi-inspeksi tersebut diatas,
diintegrasikan menjadi sistem perawatan rutin kapal.
g. Dokumentasi
1. Perusahan
Pelayaran harus membuat dan menggambarkan prosedur untuk mengawasi seluruh
dokumen dan data yang ada kaitannya dengan Safety Management System.
2. Perusahaan
pelayaran harus menjamin bahwa:
Ø Dokumen
yang masih berlaku tersedia pada tempatnya;
Ø Dokumen-dokumen
yang sudah kadaluarsa segera dipisahkan
3. Dokumen-dokumen
yang pernah digunakan untuk Safety Management System dapat dijadikan referensi
sebagai bukti pedoman manajemen keselamatan
h. Sertifikasi,
Verifikasi dan Pengawasan
1. Kapal
harus dioperasikan oleh perusahaan yang telah memiliki Dokument of Compliance yang
relevan terhadap kapal tersebut;
2. Document
of Compliance
merupakan kelengkapan untuk setiap perusahaan yang memenuhi persyaratan ISM
Code dikeluarkan oleh pemerintah, atau badan yang diakui pemerintah , atau oleh
pemerintah suatu negara atas permintaan negara lain dimana perusahaan
menjalankan usahanya;
3. Rekaman dokumen tersequt ditempatkan
di kapal, bila diperlukan nakhoda dapat menggunakannya pada saat dilakukan
verifikasi oleh pemerintah atau badan organisasi berwenang;
4. Sertifikat Manajemen Keselamatan
atau “Safety Management Certificate” diberikan kepada kapal oleh pemerintah
atau badan organisasi yang diakui pemerintah. Sebelum mengeluarkan sertifikat,
pemerintah melakukan verifikasi yang membuktikan bahwa manajemen perusahaan telah
dijalankan sesuai dengan Safety Management System yang telah disetujui;
5. Pemerintah atau badan organisasi
yang ditunjuk harus melakukan pemeriksaan secara berkala untuk mengetahui
apakah Safety Management System di kapal bertungsi sesuai dengan SMS yang disetujui.
Demikian Artikel Manajemen Keselamatan Pelayaran ini
saya buat untuk para pembaca semuanya.
Semoga Bermanfaat!!!
Mohon Kritik dan Sarannya…
Saya rasa ini bisa jadi judul laporan hasil praktek 😊
ReplyDeleteHarrah's Atlantic City unveils first-ever new poker room in
ReplyDeleteIt's 양산 출장마사지 the only poker room at 전라북도 출장샵 Harrah's Atlantic 광명 출장마사지 City,” 삼척 출장마사지 said Steve 과천 출장안마 Wynn, president and chief operating officer of Caesars Entertainment.