Wednesday, November 30, 2016

Manajemen Keselamatan Pelayaran Terbaru

MANAJEMEN KESELAMATAN PELAYARAN
(IHSAN SAHRI,A.Md.Pel)
Berbicara masalah manajemen keselamatan pelayaran tidak lepas dari aturan International Safety Management Code (ISM-Code) diartikan sebagai peraturan manajemen keselamatan pelayaran internasional untuk keamanan maupun keselamatan, pengoperasian kapal dan pencegahan pencemaran yang ditetapkan oleh Dewan Keselamatan Maritim IMO (International Maritim Organization). Berdasarkan data dari International Maritim Organization (IMO) bahwa kecelakaan kapal banyak disebabkan oleh kesalahan manusia serta kesalahan yang diakibatkan oleh buruknya manajemen perusahaan pelayaran. Dimana sangat jelas bahwa sistem manajemen perusahaan pelayaran atau operator kapal sangat berpengaruh/ penting terhadap keadaan kelaiklautan kapal. Nakhoda juga sebagai Master diatas kapal harus senantiasa memperhatikan keadaan kapal dengan baik karena Nakhoda merupakan pengambil keputusan tertinggi diatas kapal jadi tanggung jawab Nakhoda adalah memiliki tanggung jawab yang besar. Sedangkan perlengkapan, pemeliharaan konstruksi kapal, surat-surat dan dokumen kapal serta muatan diselesaikan dengan sistem manajemen di darat. Semua sistem diterapkan berdasarkan International Safety Management Code (ISM-Code) untuk menghindari kesenjangan manajemen perusahaan pelayaran. International Safety Management (ISM-Code) merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dengan Konvensi SOLAS berdasarkan kesepakatan Maririme Safety Committee, IMO pada tanggal 24 Mei 1994 yang dilatarbelakangi oleh kecelakaan-kecelakaan terhadap kapal.
Perumusan International Safety Management Code (ISM-Code) dilakukan oleh Committee sebagai penyempurna SOLAS dari Tahun 1960 hingga 1974/1978 yaitu Maritime Safety Committee (MSC). ISM-Code ditetapkan sebagai Chapter IX SOLAS dengan pertimbangan kemudahan untuk efektifitas penerapannya, mengingat bahwa SOLAS sendiri sudah diratifikasi oleh negara-negara anggota International Maritime Organization (IMO) termasuk Indonesia (Kepres No.65/1980) sehingga berlakunya Konvensi melalui prosedur yang menunggu lama hingga 2 sampai 3 negara anggota meratifikasi dapat dihindari.
SISTEM MANAJEMEN PERUSAHAAN PELAYARAN
International Safety Management Code (ISM-Code) menggunakan terminology company untuk perusahaan pelayaran atau operator kapal, baik sebagai pemilik kapal maupun sebagai penyewa kapal (Charteer), perusahaan lain yang bertindak sebagai agen atau perwakilan, kantor pusat ataupun cabang serta general manajer yang semuanya dipersatukan didalam satu sistem manajemen yang sesuai menurut organisasinya masing-masing. International Safety Management Code (ISM-Code) identik dengan Sistem Manajemen Perusahaan Pelayaran karena kenyataannya dari seluruh struktur yang terdiri dari 16 Clauses lebih setengahnya mengatur tentang tugas wewenang dan tanggung jawab Company, Sehingga tujuan ISM-Code tercapai dengan meningkatkan kualitas manajemen perusahaan pelayaran.
MANAJEMEN OPERASI
Manajemen operasi kapal bertitik berat pada aktivitas menjalankan kapal dengan aman dan selamat melalui kerjasama seluruh anak buah dan perwira kapal dibawah kepemimpinan dari seorang Nakhoda.
MANAJEMEN STRATEGIS
Manajemen Strategis meliputi perumusan kebijakan setelah mengidentifikasi, menganalisis, isu-isu strategis, mengkaji, mengevaluasi kelemahan dan kekuatan peluang dan ancaman bagi perusahaan.
Didalam International Safety Management Code (ISM-Code) perusahaan pelayaran memiliki tugas, wewenang serta tanggung jawab sebagai berikut:
a.       Kebijakan Keselamatan dan Perlindungan lingkungan
Ø  Perusahaan harus membuat suatu kebijakan keselamatan dan perlindungan lingkungan;
Ø  Perusahaan harus menjamin bahwa kebijakan tersebut diimplementasikan dan dijalankan diseluruh jajaran organisasi, baik di kapal maupun di darat.
b.      Wewenang dan Tanggung Jawab Perusahaan
Ø  Apabila perusahaan yang bertanggung jawab untuk mengoperasikan kapal bukan miliknya, maka pemilik harus selalu melaporkan nama lengkap dan data yang rinci mengenai perusahaan tersebut kepada pemerintah;
Ø  Perusahaan menetapkan dan mendokumentasikan wewenang, tanggung jawab, dan hubungan kerja antar seluruh personel yang mengatur, melaksanakan dan memeriksa pekerjaan yang berhubungan serta dapat mempengaruhi keselamatan dan perlindungan lingkungan;
Ø  Perusahaan bertanggung jawab atas penyediaan sarana dan dukungan yang cukup dari manajemen darat untuk memungkinkan para pelaksana menjalankan tugas sebagaimana mestinya.
c.       Wewenang dan tanggung jawab nakhoda
1.      Perusahaan harus dengan tegas menguraikan dan mendokumentasikan tanggung jawab nakhoda untuk:
Ø  Melaksanakan kebijakan perusahaan dalam hal keselamatan dan perlindungan lingkungan;
Ø  Memotivasi para Anak Buah Kapal (ABK) dalam menjalankan kebijakan tersebut;
Ø  Mengeluarkan perintah dan intsruksi-instruksi yang tepat,jelas dan sederhana;
Ø  Memeriksa bahwa persyaratan-persyaratan telah dilaksanakan;
Ø  Meninjau pelaksanaan Safety Management System (SMS) diatas kapal dan melaporkan kekurangan-kekurangan kepada manajemen yang ada didarat.
2.      Perusahaan menjamin bahwa Safety Management System yang digunakan diatas kapal memuat tentang kewenangan nakhoda. Perusahaan harus dengan jelas menggambarkan dalam Safety Management System bahwa nakhoda mempunyai wewenang dan tanggung jawab penuh untuk membuat keputusan-keputusan demi keselamatan dan pencegahan pencemaran dan meminta dukungan perusahaan jika diperlukan.
d.      Sumber Daya dan Personel
1.      Perusahaan pelayaran harus menjamin bahwa Nakhoda:
Ø  Ditunjuk/ dipilih secara teliti untuk memberikan komando;
Ø  Nakhoda harus sepenuhnya mengetahui Safety Management System;
Ø  Diberi dukungan yang diperlukan, sehingga tugas-tugas nakhoda dapat terlaksana dengan aman.
2.      Perusahaan pelayaran harus selalu menjamin bahwa stiap kapal diawaki pelaut-pelaut berkualifikasi, bersertifikat, dan sehat secara medis sesuai persyaratan Nasional dan Internasional;
3.      Perusahaan pelayaran harus membuat prosedur untuk menjamin bahwa personel baru atau personel dipindahkan pada tugas baru yang berhubungan dengan keselamatan dan perlindungan diberi waktu cukup untuk beradaptasi dengan tugas-tugasnya;
4.      Perusahaan pelayaran harus menjamin bahwa seluruh personel yang terlibat dalam Safety Management System memiliki pengetahuan yang baik dibidang hukum, peraturan, code dan petunjuk yang berlaku;
5.      Perusahaan pelayaran harus membentuk dan selalu memelihara prosedur yang digunakan untuk menetapkan jenis latihan yang diberlakukan dalam menunjang pelaksanaan  Safety Management System dan harus menjamin bahwa latihan tersebut diberikan kepada seluruh personel yang memerlukan;
6.      Perusahaan harus membuat prosedur yang memungkinkan semua personel kapal menerima informasi yang terkait dengan Safety Management System dalam bahasa yang dimengerti;
7.      Perusahaan pelayaran harus menjamin bahwa personel kapal berkomunikasi secara efektif dalam melaksanakan tugasnya yang berhubungan dengan Safety Management System
e.       Kesiapan menghadapi keadaan darurat
1.      Perusahaan pelayaran harus membuat prosedur yang menunjukan, menggambarkan dan menangulangi keadaan darurat di kapal;
2.      Perusahaan harus menciptakan program-program latihan dalam rangka persiapan untuk untuk menghadapi keadaan darurat;
3.      Safety Management System perusahaan pelayaran harus dapat dinilai dan diukur untuk memberikan jaminan bahwa organisasi perusahaan mampu mengatasi keadaan bahaya, kecelakaan dan situasi darurat yang terjadi pada kapal-kapalnya.
f.       Perawatan kapal dan Peralatannya
1.      Perusahaan pelayaran harus membuat prosedur untuk menjamin bahwa kapal dipelihara sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku yang dikeluarkan oleh perusahaan;
2.      Didalam rangka memenuhi persyaratan tersebut, perusahaan harus menjamin bahwa:
Ø  Setiap terjadi ketidaksesuaian, dilaporkan disertai dengan informasi penyebabnya;
Ø  Inspeksi dijalankan dalam jangka waktu yang tepat;
Ø  Tindakan koreksi yang memadai sudah ditempuh;
Ø  Catatan dari tindakan-tindakan yang diambil atau disediakan.
3.      Perusahaan pelayaran harus membuat prosedur dalam Safety Management System untuk menunjukan peralatan dan sistem teknis berbahaya jika rusak mendadak;
4.      Inspeksi-inspeksi tersebut diatas, diintegrasikan menjadi sistem perawatan rutin kapal.
g.      Dokumentasi
1.      Perusahan Pelayaran harus membuat dan menggambarkan prosedur untuk mengawasi seluruh dokumen dan data yang ada kaitannya dengan Safety Management System.
2.      Perusahaan pelayaran harus menjamin bahwa:
Ø  Dokumen yang masih berlaku tersedia pada tempatnya;
Ø  Dokumen-dokumen yang sudah kadaluarsa segera dipisahkan
3.      Dokumen-dokumen yang pernah digunakan untuk Safety Management System dapat dijadikan referensi sebagai bukti pedoman manajemen keselamatan
h.      Sertifikasi, Verifikasi dan Pengawasan
1.      Kapal harus dioperasikan oleh perusahaan yang telah memiliki Dokument of  Compliance yang relevan terhadap kapal tersebut;
2.      Document of  Compliance merupakan kelengkapan untuk setiap perusahaan yang memenuhi persyaratan ISM Code dikeluarkan oleh pemerintah, atau badan yang diakui pemerintah , atau oleh pemerintah suatu negara atas permintaan negara lain dimana  perusahaan menjalankan usahanya;
3.      Rekaman dokumen tersequt ditempatkan di kapal, bila diperlukan nakhoda dapat menggunakannya pada saat dilakukan verifikasi oleh pemerintah atau badan organisasi berwenang;
4.      Sertifikat Manajemen Keselamatan atau “Safety Management Certificate” diberikan kepada kapal oleh pemerintah atau badan organisasi yang diakui pemerintah. Sebelum mengeluarkan sertifikat, pemerintah melakukan verifikasi yang membuktikan bahwa manajemen perusahaan telah dijalankan sesuai dengan Safety Management System yang telah disetujui;
5.      Pemerintah atau badan organisasi yang ditunjuk harus melakukan pemeriksaan secara berkala untuk mengetahui apakah Safety Management System di kapal bertungsi sesuai dengan SMS yang disetujui.
Demikian Artikel Manajemen Keselamatan Pelayaran ini saya buat untuk para pembaca semuanya.
Semoga Bermanfaat!!!
Mohon Kritik dan Sarannya…

2 comments:

  1. Saya rasa ini bisa jadi judul laporan hasil praktek 😊

    ReplyDelete
  2. Harrah's Atlantic City unveils first-ever new poker room in
    It's 양산 출장마사지 the only poker room at 전라북도 출장샵 Harrah's Atlantic 광명 출장마사지 City,” 삼척 출장마사지 said Steve 과천 출장안마 Wynn, president and chief operating officer of Caesars Entertainment.

    ReplyDelete