Materi
PENGANTAR
PENGETAHUAN KESYAHBANDARAN
NAMA : IHSAN SAHRI
NRP : 164105
KETATALAKSANAAN
PELAYARAN NIAGA & KEPELABUHANAN (KPN&K)
SEKOLAH
TINGGI ILMU MARITIM “AMI” (STIMar’ AMI)
JAKARTA
TIMUR
2016
HARBORMASTER
DI INDONESIA
SEJARAH SYAHBANDAR
Harbormaster/Syahbandar identik dengan Perhubungan
laut
1.
Periode
Sebelum Perang Dunia II
a. Sebelum
Perang Dunia II, instansi yang menangani urusan perhubungan laut adalah Dienst
van Scheepvaart di bawah Departemen van Marine yang dipimpin oleh Hoofd van
Dienst van den Scheepvaart.
b. Tugas
dan Wewenang Dienst van Scheepvaart ditetapkan dalam Instructie voor den Hofd
Inspecteur, Hofd van den Dienst van Scheepvaart dengan Gouvernements Besluit
tertanggal 8 Agustus 1930 No. 388
c.
Instansi yang menangani pelayaran yaitu:
Ø Departemen
van Economische Zaken (Departemen Ekonomi Pelayaran)
Ø Dienst
van Scheepvaart (Kantor Pelayaran)
Ø Departement
van Verkeer en Waterstaat (Departemen Pekerjaan Umum dan Pengairan)
2.
Periode
Tahun 1945-1950
a.
Setelah proklamasi kemerdekaan 17
Agustus 1945, ketika pusat pemerintahan Indonesia hijrah dari Jakarta ke
Yogyakarta, pada tahun 1946 berdirilah Djawatan Oeroesan Laoet Seloeroeh
Indonesia(disingkat Djolsi)
b.
Pada pertengahan 1947 Djolsi dihapus dan
diganti Djawatan Pelajaran yang berada di bawah Kementrian Perhubungan dengan
menterinya, Ir. Djuanda
c.
Pemerintah pendudukan Belanda yang saat
itu masih menduduki Indonesia kemudian mendirikan kembali Dienst Van
Scheepvaart, sehingga dalam waktu yang bersamaan ada dua instansi yang mengurus
pelayaran di Indonesia sampai dengan penyerahan kedaulatan oleh Pemerintah
Belanda kepada Pemerintah Republik Indonesia tanggal 27 Desember 1949
3.
Periode
Tahun 1950-1955
a.
Awal tahun 1950, Pemerintah Republik
Indonesia Serikat memutuskan bahwa Departement Van Scheepvaart tidak
dilanjutkan sebagai kementerian, tetapi dimasukkan ke dalam Kementerian
Perhubungan, Tenaga dan Pekerjaan Umum, dengan menterinya Ir. Laoh
b.
Penggabungan Djawatan Pelajaran RI dan
Departement Van Scheepvaart menjadi Departemen Pelayaran terhitung mulai
tanggal 1 Januari 1950 dengan dikeluarkannya Pengumuman Menteri Perhubungan,
Tenaga, dan Pekerjaan Umum No.3 tanggal 9 Januari 1950
c.
Pada tanggal 10 April 1954 dengan
Keppres No. 137, dibentuklah badan baru, yaitu Direktorat Pelayaran yang
bertugas mengkoordinir pekerjaan jawatan-jawatan dan bagian dari Kementerian
Perhubungan yang Menterinya Abikusno Tjokrosujoso. Direktorat ini terdiri atas
Djawatan Pengawasan Pelajaran, Kantor Pelajaran Niaga, dan Djawatan Pelabuhan.
4.
Periode
Tahun 1959-1969
a.
Sesudah Dekrit Presiden tanggal 5 Juli
1959, Kabinet Karya dibubarkan dan dibentuklah Kabinet Kerja dengan Keppres No.
153 tanggal 10 Juli 1959. Menteri Perhubungan Laut kemudian mengeluarkan Surat
Keputusan tentang Lapangan Kerja, Tugas dan Susunan Departemen Perhubungan Laut
tanggal 31 Desember 1960
b.
Surat Keputusan tersebut mengatur bahwa
lingkup kerja Departemen Perhubungan Laut meliputi:
Ø Bidang
Perhubungan Laut
Ø Bidang
Perhubungan terusan dan sungai
Ø Bidang
Kepelabuhan
Ø Bidang
pengawasan dan pemeliharaan kapal
a. Keempat
bidang kerja tersebut dilaksanakan oleh empat direktorat , yaitu;
Ø Direktorat
Perkapalan
Ø Direktorat
Kepelabuhan
Ø Direktorat
Pelayaran Niaga
Ø Direktorat
Navigasi
b. Pada
tahun 1967, Kabinet 100 diciutkan menjadi 37 menteri, Departemen Perhubungan
Laut menjadi Direktorat Jenderal dan berada di bawah Departemen Perhubungan,
yang terdiri atas:
Ø Sekretariat
Direktorat Jenderal
Ø Direktorat
Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Ø Direktorat
Pelabuhan dan Pengerukan
Ø Direktorat
Perkapalan dan Pelayaran
Ø Direktorat
Navigasi
Ø Direktorat
Produksi Jasa Maritim
Ø Direktorat
Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai
Ø Pusdiklat
Perhubungan Laut
Ø Puslitbang
Perhubungan Laut
5.
Periode
Tahun 1969-1985
a.
Pada tanggal 1 April 1969
dimulai pelaksanaan Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita), setelah Orde
Baru dalam tiga tahun terakhir sejak tahun 1966 berhasil menciptakan keadaan
yang stabil khususnya di bid. ekonomi.
b.
Pada PP.1/1969 diatur pembagian
Indonesia menjadi sembilan daerah pelayaran, dengan wilayah sebagai berikut:
Ø Daerah
Pelayaran I berdomisili Medan dengan wilayah Aceh dan Sumatera Utara
Ø Daerah
Pelayaran II berdomisili di Dumai dengan wilayah Riau dan Sumatera Barat
Ø Daerah
Pelayaran III berdomisili di Tanjung Priok/Jakarta dengan wilayah Jambi,
Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, DKI Jaya, Jawa Barat, dan Kalimantan
Barat.
Ø Daerah
Pelayaran IV berdomisili di Tanjung Perak/Surabaya dengan wilayah Jawa Tengah,
Jawa Timur, Bali, NTB dan NTT.
Ø Daerah
Pelayaran V berdomisili di Banjarmasin dengan wilayah Kalimantan Tengah,
Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur.
Ø Daerah
Pelayaran VI berdomisili di Makassar/Ujung Pandang dengan wilayah Sulawesi
Selatan dan Sulawesi Tenggara
Ø Daerah
Pelayaran VII berdomisili di Manado dengan wilayah Sulawesi Utara dan Sulawesi
Tengah
Ø Daerah
Pelayaran VIII berdomisili di Ambon dengan wilayah di Maluku
Ø Daerah
Pelayaran IX berdomisili di Jayapura dengan wilayah Irian Jaya (sekarang Papua)
6.
Periode
tahun 1985-2000
a. Dalam
perkembangannya, dengan Keputusan Meneteri Perhubungan No. 164/OT.002/Phb-80
tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perhubungan, Direktorat Jenderal
Perhubungan Laut yang mempunyai tugas pokok menyelenggarakan sebagian tugas
pokok Departemen Perhubungan di bidang Perhubungan Laut berdasarkan
kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan dan Peraturan
Perundang-undangan yang berlaku, terdiri atas:
Ø Sekretariat
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Ø Direktorat
Lalu-Lintas Angkutan Laut
Ø Direktorat
Pelabuhan dan Pengerukan
Ø Direktorat
Perkapalan dan Pelayaran
Ø Direktorat
Navigasi
Ø Direktorat
Jasa Maritim
Ø Direktorat
Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai
7.
Periode
Tahun 2000 sampai Sekarang
a.
Dengan Keputusan Presiden No. 44 Tahun
1974 yang ditindaklanjuti dengan keputusan Menteri Perhubungan No. KM 41 tahun
1998 Organisasi Direktorat Jasa Maritim ditiadakan yang sebagian fungsinya
keberadaannya dipindahkan ke Departemen Perindustrian dan yang lainnya ke
Direktorat Perkapalan dan Kepelautan serta Direktorat Penjagaan dan Penyelamatan.
b.
Selanjutnya sesuai Keputusan Presiden
No. 165 tahun 2000 yang dijabarkan dengan Keputusan Menteri Perhubungan No. KM
24 tahun 2001, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut terdiri atas:
Ø Sekretariat
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Ø Direktorat
Lalu-Lintas Angkutan Laut
Ø Direktorat
Pelabuhan dan Pengerukan
Ø Direktorat
Perkapalan dan Kepelautan
Ø Direktorat
Kenavigasian
Ø Direktorat
Penjagaan Penyelamatan
SYAHBANDAR SEKARANG
A. Pengertian
Syahbandar
Syahbandar
Adalah Pejabat pemerintah yang berwenang melakukan pengawasan terhadap
dipenuhinya peraturan-peraturan untuk menjaga keselamatan dan keamanan
pelayaran, ketertiban dan lalu lintas kapal di pelabuhan.
B. Tupoksi
Syahbandar
Didalam
struktur organisasi kantor kesyahbandaran dibagi 4 bagian antara lain ialah
sebagai berikut:
1.
Bagian Tata Usaha
Tata
Usaha mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan keuangan, kepegawaian dan umum,
hukum dan hubungan masyarakat serta pelaporan kantor kesyahbandaran dan
otoritas pelabuhan.
Tata
Usaha mempunyai fungsi:
a.
Pengelolaan urusan keuangan, pelaporan
sistem akutansi instansi (SAI) serta pengelolaan penerimaan negara bukan pajak
(PNBP);
b.
Pelaksanaan urusan kepegawaian,
pembinaan dan pengembangan jabatan fungsional, surat menyurat, kearsipan,
kerumah tanggaan dan umum;
c.
Pelaksanaan pertimbangan dan bantuan
hukum, serta hubungan masyarakat.
2. Bagian
Status Hukum dan Sertifikasi Kapal
Status hukum dan sertifikasi kapal
mempunyai tugas pokok melaksanakan pemeriksaan, pengujian dan sertifikasi
kelaiklautan, keselamatan kapal, pencegahan pencemaran dari kapal dan manajemen
keselamatan kapal, serta penetapan status hukum kapal.
Status hukum dan
sertifikasi kapal mempunyai fungsi:
a.
Pelaksanaan pengukuran, pendaftaran,
balik nama dan hipotik kapal serta penyiapan penetapan surat tanda kebangsaan;
b.
Pelaksanaan penilikan rancang bangun,
pengawasan pembangunan dan perombakan serta dock
kapal;
c.
Pelaksanaan pemeriksaan nautis, teknis,
radio dan elektronika serta perlengkapan kapal;
d.
Pelaksanaan perhitungan dan pengujian
stabilitas kapal dan percobaan berlayar;
e.
Pelaksanaan pemeriksaan peralatan
pencegahan pencemaran dan pembersihan tangki serta verifikasi manajemen
keselamatan dan pencegahan pencemaran dari kapal;
f.
Penyiapan bahan penerbitan sertifikasi
keselamatan, pencegahan pencemaran dari kapal dan manajemen keselamatan kapal.
3. Bagian
Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Patroli
Keselamatan berlayar, penjagaan dan
patroli mempunyai tugas pokok melaksanakan pengawasan tertib lalu lintas kapal
di perairan pelabuhan dan alur pelayaran, pemanduan dan penundaan kapal,
penerbitan surat persetujuan berlayar, kegiatan alih muat di perairan
pelabuhan, salvage dan pekerjaan
bawah air, bongkar muat barang berbahaya, barang khusus, pengisian bahan bakar,
limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), ketertiban embarkasi dan debarkasi
penumpang, pembangunan fasilitas pelabuhan, pengerukan dan reklamasi,
pelaksanaan bantuan pencarian dan penyelamatan (Search And Rescue/SAR), pengendalian dan koordinasi penanggulangan
pencemaran dan pemadaman kebakaran di pelabuhan, pelaksanaan perlindungan
lingkungan maritim, pelaksanaan pemeriksaan dan verifikasi sistem keamanan
kapal dan fasilitas pelabuhan, pemeriksaan pendahuluan pada kecelakaan kapal,
penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran serta pelaksanaan
koordinasi kegiatan pemerintahan di pelabuhan yang terkait dengan pelaksanaan
pengawasan dan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran.
Keselamatan pelayaran,
penjagaan dan patroli mempunyai fungsi:
a.
Penilikan pemenuhan persyaratan
pengawakan kapal;
b.
Penyiapan bahan penerbitan dokumen
kepelautan, perjanjian kerja laut dan penyijilan awak kapal serta perlindungan
awak kapal;
c.
Pelaksanaan pengawasan tertib bandar dan
tertib berlayar, lalu lintas keluar masuk kapal, pergerakan kapal (Shifting), pemanduan dan penundaan
kapal;
d.
Pelaksanaan pengawasan pemenuhan
persyaratan kelaiklautan kapal;
e.
Pelaksanaan penerbitan Surat Persetujuan
Berlayar;
f.
Pelaksanaan pengawasan kapal asing (Port State Control) dan Flag State Control;
g.
Pelaksanaan penjagaan, pengamanan dan
penertiban embarkasi dan debarkasi penumpang di pelabuhan;
h.
Pelaksanaan pengawasan kegiatan bongkar
muat barang khusus dan barang berbahaya dan pengisian bahan bakar serta limbah
bahan berbahaya dan beracun (B3), pembangunan fasilitas pelabuhan serta
pengerukan dan reklamasi;
i.
Pelaksanaan patroli di perairan
pelabuhan, pengawasan dan pengamatan terhadap keselamatan kapal yang masuk
keluar pelabuhan, kapal sandar dan berlabuh;
j.
Penyiapan bahan koordinasi dan pemberian
bantuan pencarian dan penyelamatan (Search
And Rescue/SAR), penanggulangan pencemaran laut serta pencegahan dan
pemadaman kebakaran di perairan pelabuhan serta pengawasan perlindungan
lingkungan maritim;
k.
Pelaksanaan pengawasan kegiatan alih
muat di perairan pelabuhan, salvage
dan pekerjaan bawah air;
l.
Pelaksanaan pemeriksaan dan verifikasi
sistem keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan;
m. Penyiapan
bahan pemeriksaan pendahuluan pada kecelakaan kapal;
n.
Pelaksanaan penyidikan tindak pidana di
bidang pelayaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
4. Lalu
Lintas, Angkutan Laut dan Usaha Kepelabuhanan
Lalu lintas, angkutan laut dan
usaha Kepelabuhanan mempunyai tugas pokok melaksanakan pengaturan lalu lintas
kapal keluar masuk pelabuhan melalui pemanduan kapal, penjaminan keamanan dan
ketertiban, kelancaran arus barang di pelabuhan, pengawasan penggunaan lahan
daratan dan perairan pelabuhan serta daerah lingkungan kerja dan daerah
lingkungan kepentingan pelabuhan, penyediaan dan pengaturan penggunaan lahan
daratan dan perairan pelabuhan, penyediaan dan pemeliharaan penahan dan sarana
bantu navigasi pelayaran, penjaminan dan pemeliharaan kelestarian lingkungan di
pelabuhan, penyusunan rencana induk pelabuhan, daerah lingkungan kerja dan
daerah lingkungan kepentingan pelabuhan, dan pengusulan tarif, serta penyediaan
dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan yang diperlukan oleh pengguna jasa yang
belum disediakan oleh badan usaha pelabuhan, pemberian konsensi atau bentuk
lainnya kepada badan usaha pelabuhan untuk melakukan kegiatan pengusahaan di
pelabuhan dan penyiapan bahan penetapan dan evaluasi standar kinerja
operasional pelayanan jasa kepelabuhanan.
Lalu lintas, angkutan laut dan
usaha kepelabuhanan mempunyai fungsi:
a.
Penyiapan bahan pengaturan,
pengendalian, dan pengawasan kegiatan lalu lintas dan angkutan laut, tenaga
kerja bongkar muat serta pengawasan kegiatan keagenan dan perwakilan perusahaan
angkutan laut asing;
b.
Penyiapan bahan penjaminan kelancaran
arus barang serta keamanan dan ketertiban di pelabuhan;
c.
Penyiapan bahan pengaturan dan
penyelenggaraan lalu lintas kapal keluar/masuk pelabuhan melalui pemanduan
kapal;
d.
Penyiapan bahan pengawasan dan evaluasi
penerapan standar penggunaan peralatan kegiatan bongkar muat serta tenaga kerja
bongkar muat (TKBM);
e.
Penyiapan bahan rencana, program
penyediaan, pengaturan lahan daratan dan perairan pelabuhan, penyediaan dan
pemeliharaan penahan gelombang, kolam pelabuhan, alur pelayaran, dan jaringan
jalan, sarana bantu navigasi pelayaran serta penyusunan rencana induk pelabuhan
serta daerah lingkungan kerja dan daerah lingkungan kepentingan pelabuhan;
f.
Penyiapan bahan penjaminan dan
pemeliharaan kelestarian lingkungan di pelabuhan;
g.
Penyiapan bahan penyusunan program
pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pelayanan jasa kepelabuhanan yang
belum disediakan oleh badan usaha pelabuhan, desain konstruksi fasilitas pokok
pelabuhan dan fasilitas penunjang kepelabuhanan;
h.
Pelaksanaan pengawasan penggunaan lahan
daratan dan perairan pelabuhan serta daerah lingkungan kerja dan daerah
lingkungan kepentingan pelabuhan;
i.
Penyiapan bahan penetapan dan evaluasi
standar kinerja operasional pelayanan jasa kepelabuhanan;
j.
Penyiapan bahan pengaturan,
pengendalian, pengawasan fasilitas dan operasional pelabuhan, serta penggunaan
lahan daratan dan perairan di pelabuhan;
k.
Penyiapan bahan pemberiaan rekomendasi
persetujuan lokasi pelabuhan, pengelolaan terminal untuk kepentingan sendiri
serta peningkatan kemampuan terminal dan operasional pelabuhan 24 (dua puluh
empat) jam;
l.
Penyiapan bahan pemberian konsensi atau
bentuk lainnya kepada badan usaha pelabuhan serta penyediaan dan/atau pelayanan
jasa kepelabuhanan yang belum disediakan oleh Badan Usaha Pelabuhan;
m. Penyiapan
bahan penyusunan dan pengusulan tarif penggunaan daratan dan/atau perairan,
fasilitas pelabuhan serta jasa kepelabuhanan yang disediakan oleh kantor
otoritas pelabuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
n.
Penyiapan bahan analisa dan evaluasi
pembangunan penahan gelombang, kolam pelabuhan dan alur pelayaran, jaringan
jalan, sarana bantu navigasi pelayaran serta sarana dan prasarana pelayanan
jasa kepelabuhanan yang diperlukan oleh pengguna jasa yang belum disediakan
oleh badan usaha pelabuhan.
o.
Penyiapan bahan penyusunan, pengendalian
dan pengawasan sistem dan prosedur pelayanan jasa kepelabuhanan, usaha jasa
terkait dengan kepelabuhanan dan angkutan di perairan serta penyediaan dan
pengelolaan sistem informasi angkutan di perairan dan sistem informasi
pelabuhan.
UNDANG_UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2008
TENTANG PELAYARAN:
Menjelaskan tentang
Syahbandar bahwa Syahbandar merupakan Pejabat pemerintah dipelabuhan yang
diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan
melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan
perundang-undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran. Serta melaksanakan fungsi keselamatan
dan keamanan pelayaran yang mencakup, pelaksanaan, pengawasan dan penegakan
hukum dibidang angkutan diperairan, kepelabuhanan dan perlindungan lingkungan
maritim dipelabuhan .
TUGAS SYAHBANDAR:
a. Mengawasi
:
Ø Kelaiklautan
kapal, keselamatan, keamanan dan ketertiban di pelabuhan;
Ø Tertib
lalu lintas kapal diperairan pelabuhan dan alur pelayaran;
Ø Kegiatan
alih muat diperairan pelabuhan;
Ø Kegiatan
pekerjaan bawah air dan salvage;
Ø Kegiatan
penundaan kapal;
Ø Kegiatan
pemanduan;
Ø Bongkar
muat barang berbahaya serta limbah bahan berbahaya dan beracun;
Ø Pengisian
bahan bakar;
Ø Ketertiban
embarkasi dan debarkasi penumpang;
Ø Pengerukan
dan reklamasi;
Ø Kegiatan
pembangunan fasilitas pelabuhan;
Ø Melaksanakan
bantuan pencarian dan penyelamatan;
Ø Memimpin
penanggulangan pencemaran dan pemadaman kebakaran dipelabuhan; dan
Ø Mengawasi
pelaksanaan perlindungan lingkungan maritim.
b. Dalam
melaksanakan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan, syahbandar
melaksanakan tugas sebagai Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
c. Kewenangan
syahbandar :
Ø Mengkoordinasikan
seluruh kegiatan pemerintahan dipelabuhan;
Ø Memeriksa
dan menyimpan surat, dokumen dan warta kapal;
Ø Menerbitkan
persetujuan kegiatan kapal dipelabuhan;
Ø Melakukan
pemeriksaan kapal;
Ø Menerbitkan
Surat Persetujuan Berlayar;
Ø Melakukan
pemeriksaan kecelakaan kapal;
Ø Menahan
kapal atas perintah pengadilan; dan
Ø Melaksanakan
sijil awak kapal.
d. Syahbandar
memiliki kewenangan tertinggi melaksanakan koordinasi kegiatan kepabeanan,
keimigrasian, kekarantinaan dan kegiatan institusi pemerintahan lainnya.
- Dalam
melaksanakan keamanan dan ketertiban di pelabuhan sesuai dengan ketentuan
konvensi Internasional, syahbandar bertindak selaku komite keamanan
pelabuhan (Port Security Committee)
Pasal 219 :
Ø Setiap
kapal yang berlayar wajib memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan
oleh Syahbandar.
Ø Surat
Persetujuan Berlayar tidak berlaku apabila kapal dalam waktu 24 (dua puluh empat)
jam setelah persetujuan berlayar diberikan, kapal tidak bertolak dari
pelabuhan.
Ø Surat
Persetujuan Berlayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan pada
kapal atau dicabut apabila ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Pasal
117 ayat (2), Pasal 125 ayat (2), Pasal 130 ayat (1), Pasal 134 ayat (1), Pasal
135, Pasal 149 ayat (2), Pasal 169 ayat (1), Pasal 213 ayat (2), dan Pasal 215 dilanggar.
Ø Syahbandar
dapat menunda keberangkatan kapal untuk berlayar karena tidak memenuhi
persyaratan kelaiklautan kapal atau pertimbangan cuaca.
Ø Ketentuan
mengenai tata cara penerbitan Surat Persetujuan Berlayar sebagaimana dimaksud
pada ayat (1)diatur dengan Peraturan Menteri.
KESELAMATAN KAPAL:
a. Kapal
harus memenuhi syarat sebagai berikut:
Ø Material
Ø Konstruksi
Ø Bangunan
Ø Permesinan
dan Perlistrikan
Ø Stabilitas
Ø Tata
Susunan
Ø Perlengkapan
termasuk Radio & Elektronika
Ø Semua
dibuktikan dengan Sertifikat
Ø Keselamatan
Kapal adalah keadaan kapal yang memenuhi persyaratan material, konstruksi,
bangunan, permesinan dan perlistrikan, stabilitas, tata susunan serta
perlengkapan termasuk radio dan elektronika kapal, yang dibuktikan dengan
sertifikat setelah dilakukan pemeriksaan dan pengujian.
Ø Kelaik-lautan
Kapal adalah keadaan kapal yang memenuhi persyaratan keselamatan kapal,
pencegahan pencemaran perairan dari kapal, pengawakan, pemuatan, kesehatan dan
kesejahteraan awak kapal serta penumpang dan status hukum kapal untuk berlayar
di perairan tertentu.
SERTIFIKAT DAN SURAT-SURAT KAPAL
SEHUBUNGAN DENGAN KELAIKLAUTAN KAPAL:
1.
Kelaiklautan
a. Aspek
Keselamatan :
Ø Sertifikat
Keselamatan Konstruksi
Ø Sertifikat
Keselamatan Perlengkapan
Ø Sertifikat
Keselamatan Radio
Ø Sertifikat
Keselamatan Garis Muat
b. Aspek
Pencegahan Pencemaran
Ø Sertifikat
IOPP (Pencegahan Pencemaran)
Ø Sertifikat
NLS (Cairan Merusak)
Ø Sertifikat
CLC (Jaminan Ganti Rugi)
c. Aspek
Pengawakan
Ø Daftar
Susunan Perwira
Ø Sertifikat
Keterampilan
Ø Sertifikat
Keahlian Perwira
d. Aspek
Status Hukum Kapal
Ø Surat
Ukur
Ø Surat
Tanda Kebangsaan
e. Aspek
Klasifikasi
Ø Sertifikat
Lambung
Ø Sertifikat
Mesin
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
No. 51 Tahun 2002 Tentang Perkapalan
Ø Bagian
Kedua
Pemeriksaan, Pengujian dan Sertifikasi
Pasal 53
1.
Sejak kapal dirancang-bangun, dibangun,
dioperasikan sampai dengan kapal tidak digunakan lagi, harus diperiksa dan
diuji kondisi tehnis dan keselamatannya oleh Pejabat Pemeriksa Keselamatan
Kapal.
- Nakhoda
atau pemimpin kapal dan/atau anak buah kapal harus memberitahukan kepada
Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal apabila mereka mengetahui bahwa
kondisi kapal atau bagian dari kapalnya, dinilai tidak memenuhi
persyaratan kapal.
- Pemilik
kapal, operator, nakhoda atau pemimpin kapal wajib membantu dan
menyediakan fasilitas yang dibutuhkan untuk pemeriksaan dan pengujian.
- Apabila
diperlukan, Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal berwenang naik diatas
kapal untuk melaksanakan pemeriksaan dan pengujian kondisi tehnis
keselamatan kapal.
Pasal 54
1.
Jenis pemeriksan keselamatan kapal
sebagaimana dimaksud dalam pasal 53, berdasarkan waktu pelaksanaan, terdiri
dari :
Ø Pemeriksaan
pertama;
Ø Pemeriksaan
tahunan;
Ø Pemerkisaan
pembaharuan;
Ø Pemeriksaan
antara;
Ø Pemeriksaan
diluar jadwal; dan
Ø Pemeriksaan
karena kerusakan dan perbaikan.
Pasal 55
(1)
Setiap kapal yang berdasarkan hasil
pengujian dan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 53 dan pasal 54
memenuhi persyaratan keselamatan kapal, diberikan setifikat keselamatan kapal.
(2)
Setiap kapal yang berlayar diperairan
Indonesia, harus memiliki
Ø Sertifikat
Keselamatan Kapal;
Ø Sertifikat
Keselamatan Radio; dan
Ø Sertifikat
Garis Muat.
(3)
Khusus kapal penumpang yang berlayar di
perairan Indonesia, wajib dilengkapi dengan sertifikat Keselamatan Kapal
Penumpang.
(4)
Kapal harus memiliki sertifikat
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sesuai dengan daerah pelayarannya.
(5)
Kapal untuk daerah pelayaran semua
lautan atau pelayaran internasional harus memiliki sertifikat sesuai dengan
ketentuan konvensi Internasional.
(6)
Setifikat sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) dan ayat (3), berdasarkan jenis pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam
pasal 54 digolongkan sebagai :
Ø sertifikat
sementara;
Ø sertifikat
pertama; dan
Ø sertifikat
pembaharuan.
(7) Sertifikat sebagaimana dimaksud dalam ayatl
(2) dan ayat (3) diberikan oleh Menteri.
Pasal 57
(1)
Sertifikat kapal tidak berlaku apabila :
Ø masa
berlaku sudah berakhir;
Ø tidak
melaksanakan pengukuhan sertifikat (endorsemen);
Ø kapal
rusak dan dinyatakan tidak memenuhi persyaratan keselamatan kapal;
Ø kapal
berubah nama;
Ø kapal
berganti bendera;
Ø kapal
tidak sesuai lagi dengan data-data tehnis dalam setifikat keselamatan kapal;
Ø kapal
mengalami perombakan yang mengakibatkan perubahan konstruksi kapal, perubahan
ukuran utama kapal, perubahan fungsi atau jenis kapal;
Ø kapal
tenggelam atau hilang; atau
Ø kapal
ditutuh (scrapping)
(2)
Sertifikat kapal dibatalkan apabila :
Ø keterangan-keterangan
dalam dokumen kapal yang digunakan untuk penerbitan sertifikat ternyata tidak
sesuai dengan yang sebenarnya;
Ø kapal
sudah tidak memenuhi persyaratan keselamatan kapal; atau
Ø sertifikat
diperoleh secara tidak syah.
Pasal 58
(1)
Pemilik, operator, nakhoda atau pemimpin
kapal wajib memelihara dan merawat kapalnya sehingga kapal selama dioperasikan
tetap memenuhi persyaratan keselamatan kapal dan sesuai dengan data yang
terdapat pada sertifikat kapal.
(2)
Setiap kapal wajib dilimbungkan sesuai dengan
jadual yang ditentukan untuk pelaksanaan pemeliharaan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1).
BAGIAN KETIGA
KLASIFIKASI
KAPAL:
Pasal 59
(1)
Untuk keperluan persyaratan keselamatan
kapal, kapal berdasarkan jenis dan ukuran tertentu, wajib diklasifikasikan pada
badan klasifikasi.
(2)
Badan klasifikasi nasional atau badan
klasifikasi asing yang diakui dapat ditunjuk untuk melaksanakan pemeriksaan dan
pengujian terhadap kapal dengan jenis dan ukuran tertentu yang berkenaan dengan
pemenuhan persyaratan keselamatan kapal.
(3)
Penunjukan dan pengakuhan badan
klasifikasi sebagaimana dimaksud dimaksud dalam ayat (1) dan (2) dilakukan oleh
Menteri.
KAPAL DI LAUT:
1.
Perusahaan/ Kapal/ Agen mengirim
Estimate Time Of Arrival (ETA)- (Posisi, Muatan, Penumpang dll)
2.
Perusahaan/ Agen Kapal menghubungi
instansi terkait PT.Pelabuhan Indonesia, Syahbandar, Imigrasi, Bea Cukai,
Kesehatan Pelabuhan
KAPAL MASUK PERAIRAN BANDAR:
1.
Nakhoda membawa kapal ketempat berlabuh yang ditentukan (Daerah
Karantina kalau kapal dari daerah terjangkit)
2.
Pemeriksaan oleh instansi kesehatan bersama Syahbandar/ Pandu, Bea
Cukai dan Imigrasi
3.
Pandu/ Nakhoda membawa kapal ke posisi yang ditunjuk oleh PT.Pelabuhan
Indonesia setelah konsultasi dengan Syahbandar
KAPAL BERLABUH DI MOORING BUOY ATAUPUN SANDAR DI DERMAGA:
1.
Pandu dan Agen turun dari Kapal
2.
Perusahaan/ Agen menyerahkan :
Ø
Surat-Surat Kapal
Ø
Sertifikat-Sertifikat Kapal
Ø
Sijil Awak Kapal
Ø
Dokumen Kapal
Ø
Ship Declaration
3.
Perusahaan/ Agen mengurus hal-hal yang berhubungan dengan muatan dan
penumpang pada instansi lain yang bersangkutan dan keperluan kapal : Air Tawar,
Bahan Bakar, Perbekalan, Uang dll.
4.
Port Clearance In
KEGIATAN KAPAL DIDALAM BANDAR:
1.
Syahbandar meneliti Sijil, Warta, Surat dan Dokumen Kapal untuk
disimpan dan bila ada yang akan dipinjam harus menggunakan berita acara.
2.
Syahbandar mengawasi kegiatan bongkar muat barang berbahaya.
3.
Kapal Melayani
Ø Port
State Control Officer
Ø Internatonal
Safety Management
Ø International
Ship & Port Security Codes
Ø Surveyor
Government/ Classification
4. Bila
ada sertifikat yang mati, diselesaikan selama kapal di pelabuhan dan harus siap
sebelum kapal bertolak.
KAPAL AKAN BERTOLAK:
1.
Perusahaan/ Agen mengajukan permohonan
Port Clearance kepada Syahbandar setelah dokumen dari Instansi lain selesai.
2.
Port Clearance disiapkan bila semua
dokumen kapal telah ada dan masih berlaku, yaitu :
a. Dokumen
dari instansi lain diluar syahbandar :
Ø Clearance
Imigrasi
Ø Clearance
Kesehatan Pelabuhan
Ø Clearance
Bea dan Cukai
Ø Clearance
PT.Pelindo
b. Dari
Kapal :
Ø Sertifikat
Kapal
Ø Surat
Laut
Ø Surat
Ukur
Ø Buku
Sijil & Crew List
Ø Daftar
Penumpang
Ø Manifest
Ø Kewajiban
kepada PT. Pelindo
Ø Tidak
ada tuntutan pengadilan
c. Penyerahan
Port Clearance
Ø Syahbandar
melakukan pemeriksaan fisik terhadap kapal bila dianggap perlu
Ø Syahbandar
menyerahkan Port Clearance/ Dokumen kapal pada saat kapal akan berangkat.
KEBERANGKATAN KAPAL:
a. Pandu
naik ke atas kapal dan mengadakan pemeriksaan terhadap Port Clearance, Sarat
kapal, Lambung Timbul serta lain-lain yang dianggap perlu.
b. Pandu
wajib mengambil tindakan bila menjumpai hal-hal yang dapat membahayakan
keselamatan kapal.
c. Port
Clearance dan dokumen kapal dapat diambil dan melaporkan kepada Syahbandar
selaku superintendent kepanduan.
d. Pandu
membawa kapal keluar pelabuhan
CATATAN:
1. Pandu
sebagai orang pertama yang mengetahui kondisi kapal pada saat kapal masuk dan
sebagai orang terakhir sewaktu kapal bertolak.
2. Pandu
sebagai ujung tombak Syahbandar dalam hal keselamatan kapal.
3. Syahbandar
adalah instansi terakhir dalam proses Port Clearance.
PROSEDUR
PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL
DASAR :
1. UU. No. 17 tahun 2008, tentang
”Pelayaran”
2. PP. NO. 1 tahun 1998 tentang
“Pemeriksaan Kapal”
3. KM. 62 tahun 2002 tentang
“Organisasi & Tata Kerja Kantor Adpel”
4. KM. 55 tahun 2006 tentang “Tata
cara Pemeriksaan Kecelakaan Kapal
PERANAN DAN FUNGSI SYAHBANDAR SEBAGAI
KOORDINATOR KEGIATAN PEMERINTAHAN DI PELABUHAN
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran:
A. Pengertian
Koordinasi berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)
Adalah perihal mengatur
suatu organisasi atau kegiatan sehingga
peraturan dan tindakan yang akan dilaksanakan tidak saling bertentangan atau
simpang siur (menyamakan persepsi dalam pelaksanaan)
PARA STAKHOLDERS DI PELABUHAN:
Yang dimaksud dengan Instansi Pemerintah (Stake Holder) di Pelabuhan adalah
Segala Kegiatan Pemerintahan yang di
selenggarakan secara terpadu dan terkoordinasi di Pelabuhan (psl.80 ay.1
UU.17/2008) Antara lain:
Ø Custom;
Ø Imigration;
Ø Quarantine;
Ø Port.
DALAM MELAKSANAKAN TUGASNYA:
Ø Custom: memastikan barang yang keluar masuk dari dan ke
Pelabuhan yang terbuka untuk perdagangan bebas yang merupakan kawasan Pabean
sebagaimana di sebutkan dalam, sudah memenuhi prosedur ekspor dan impor barang
sesuai dengan peraturan yang berlaku (UU. No.10/1995 jo UU. No. 17 tahun 2006)
Ø Imigration: pengawasan keluar masuk (lalu lintas) orang
asing dan kegiatan keimigrasian di
Pelabuhan sesuai dengan UU. No. 9 tahun 1992 dan PP.No.1 tahun 1994
Ø Quarantine: melakukan pengawasan kekarantianaan untuk
menolak dan mencegah masuk dan keluarnya suatu penyakit karantina (UU.No.2
tahun 1962)
Sesuai dengan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran Bahwa dalam melaksanakan
kegiatan dan fungsi masing-masing Stake Holders harus diatur oleh seorang
Dirigen yang mengatur irama dari kegiatan mereka.
Selanjutnya dalam
UU.17/2008 Pasal 211 menyatakan bahwa:
Ø Syahbandar memiliki kewenangan
tertinggi melaksanakan koordinasi kegiatan kepabeanan, keimigrasian,
kekarantinaan dan kegiatan institusi pemerintahan lainnya;
Ø Koordinasi yang dilaksanakan
oleh Syahbandar sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1, dalam rangka pengawasan
dan penegakkan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran.
KOORDINASI KEGIATAN PEMERINTAHAN DI
PELABUHAN Berdasarkan UU.No 17 Tahun 2008:
DALAM FUNGSI DAN
TUGAS, KEWENANGAN SYAHBANDAR adalah sebagai berikut:
Ø Mengkoordinasi seluruh kegiatan Pemerintah di Pelabuhan
(Psl. 209 huruf a)
Ø Mempunyai kewenangan tertinggi (Psl. 211 ay. 1)
Ø Untuk pengawasan dan penegakkan hukum di bidang
keselamatan dan keamanan pelayaran.
DALAM PELAKSANAAN KOORDINASI:
Yang merupakan tujuan
dari UU No. 17 Tahun 2008 Pasal. 211 Ayat 2 Adalah fungsi pengawasan dan
penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran, meliputi:
Ø Angkutan
Perairan
Ø Pelabuhan
Ø Perlindungan
Lingkungan Maritim
Ketiga Point di atas
dijelaskan dalam UU. No 17 Tahun 2008 Pasal 116 Ayat (1)
PELAKSANAAN
KOORDINASI:
Dalam Kegiatan
|
Dengan
|
Instansi Pemerintah Lainnya
|
1.
Pemeriksaan barang/muatan di atas kapal;
|
|
BEA CUKAI
DAN
KARANTINA
|
2.
Pemeriksaan barang berbahaya
|
|
BEA CUKAI
DAN
KARANTINA
|
1.
Pembangunan/ pengoperasian pelabuhan
|
|
OTORITAS PELABUHAN
ATAU
UNIT PENYELENGGARA PELABUHAN
|
2.
Penyediaan dan pemeliharaan alur pelayaran dan kelestarian lingkungan
|
|
OTORITAS PELABUHAN
ATAU
UNIT PENYELENGGARA PELABUHAN
|
Bantuan Keamanan dan Ketertiban di Pelabuhan
|
|
POLRI DAN TNI
(on call)
|
PELAKSANAAN KOORDINASI:
Pelaksanaan Koordinasi Antara Syahbandar
dengan Custom:
Ø Penyiapan fasilitas yang
memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan
Ø Penyediaan fasilitas dan
penumpukan barang berbahaya di pelabuhan
Ø Pengawasan kegiatan alih muat
di perairan pelabuhan;
Ø Berkoordinasi dalam penerbitan
SPB bagi kapal-kapal yang sudah mendapatkan clearence manifest dari Custom.
Pelaksanaan Koordinasi Antara Syahbandar
dengan Imigration:
Ø Pengawasan embarkasi dan debarkasi
bagi kapal-kapal asing dan Indonesia;
Ø Berkoordinasi dalam penerbitan
SPB bagi kapal-kapal yang sudah mendapatkan clearence dari Imigration;
Ø Pengaturan/pembatasan lalu
lintas orang dan kendaraan serta aktifitas lainnya dalam rangka penerapan
ISPS-Code
Pelaksanaan Koordinasi Antara Syahbandar
dengan Quarantine:
Ø Berkoordinasi dalam pencegahan
masuk dan keluarnya penyakit karantina. Setiap kapal yang masuk harus
mendapatkan clearence in dari pihak Karantina;
Ø Berkoordinasi dalam pencegahan
dan penanggulangan pencemaran yang diakibatkan kegiatan kepelabuhanan;
Pelaksanaan Koordinasi Antara Syahbandar
dengan Pelabuhan:
Berkoordinasikan untuk memecahkan masalah-masalah yang dapat mengganggu
kegiatan kepelabuhanan. Contoh:
Ø Demo pada hari Buruh;
Ø Keributan seperti kasus Mbah
Priok.
KESIMPULAN:
Ø Pelabuhan berfungsi sebagai tempat kegiatan
pemerintahan dan kegiatan pengusahaan.
Ø Kegiatan pemerintah dan kegiatan pengusahaan di
pelabuhan diselenggarakan secara terpadu dan terkoordinasi.
Ø Syahbandar memiliki kewenangan tertinggi dalam
pelaksanaan fungsi koordinasi kegiatan pemerintahan di pelabuhan dalam
rangka pengawasan dan penegakan hukum dibidang keselamatan dan keamanan
pelayaran.
Ø Pelaksanaan koordinasi terhadap kegiatan
pengusahaan di pelabuhan tidak diatur secara eksplisit
dalam UU. No. 17 Th 2008, namun dalam pelaksanaannya dapat dilakukan karena
terkait dengan fungsi Syahbandar dalam hal pengawasan dan penegakan hukum di
bidang keselamatan dan keamanan pelayaran.
Demikian Materi tentang Pengantar Pengetahuan
Syahabandar saya buat untuk para pembaca semuanya. Terima Kasih!
Semoga Bermanfaat!!!
Mohon Kritik dan Sarannya!