Wednesday, November 30, 2016

Peranan dan Fungsi Syahbandar

PERANAN DAN FUNGSI SYAHBANDAR SEBAGAI KOORDINATOR KEGIATAN PEMERINTAHAN DI PELABUHAN
BERDASARKAN
UNDANG-UNDANG NO. 17 TAHUN 2008
Oleh: (Ihsan Sahri, A.Md.Pel)
Pengertian Koordinasi berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)
Adalah perihal mengatur suatu organisasi atau kegiatan  sehingga peraturan dan tindakan yang akan dilaksanakan tidak saling bertentangan atau simpang siur (menyamakan persepsi dalam pelaksanaan)
PARA STAKEHOLDERS DI PELABUHAN
Yang dimaksud dengan Instansi Pemerintah (Stake Holder) di Pelabuhan adalah Segala Kegiatan Pemerintahan yang di selenggarakan secara terpadu dan terkoordinasi di Pelabuhan (pasal.80 ayat.(1) UU.17/2008) Antara lain:
Ø  Custom;
Ø  Imigration;
Ø  Quarantine;
Ø  Port.
Adapun tugas dari ke empat Instansi di atas ialah sebagai berikut:
1.      Custom: memastikan barang yang keluar masuk dari dan ke Pelabuhan yang terbuka untuk perdagangan bebas yang merupakan kawasan Pabean sebagaimana di sebutkan dalam, sudah memenuhi prosedur ekspor dan impor barang sesuai dengan peraturan yang berlaku (UU. No.10/1995 dan UU. No. 17 tahun 2006)
2.      Imigration: pengawasan keluar masuk (lalu lintas) orang asing dan kegiatan Keimigrasian  di Pelabuhan sesuai dengan UU. No. 9 tahun 1992 dan PP.No.1 tahun 1994
3.      Quarantine: melakukan pengawasan kekarantinaan untuk menolak dan mencegah masuk dan keluarnya suatu penyakit karantina (UU.No.2 tahun 1962).
PENGERTIAN SYAHBANDAR BERDASARKAN UU.No 17 Tahun 2008
Pasal 1 Ayat (56):
Ø  Syahbandar adalah pejabat pemerintah di pelabuhan yang diangkat oleh Menteri dan memiliki  kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan  terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang- undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran.
Pasal 211:
Ø  Syahbandar memiliki kewenangan tertinggi melaksanakan koordinasi kegiatan kepabeanan, keimigrasian, kekarantinaan dan kegiatan institusi pemerintahan lainnya;
Ø  Koordinasi yang dilaksanakan oleh Syahbandar sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1, dalam rangka pengawasan dan penegakkan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran.
KOORDINASI KEGIATAN PEMERINTAHAN DI PELABUHAN
Dalam Fungsi dan Tugas, Kewenangan Syahbandar adalah sebagai berikut:
Ø  Mengkoordinasi seluruh kegiatan Pemerintah di Pelabuhan (Psl. 209 huruf a)
Ø  Mempunyai kewenangan tertinggi (Pasal. 211 ayat. 1)
Ø  Untuk pengawasan dan penegakkan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran.
PELAKSANAAN KOORDINASI
Yang merupakan Tujuan dari (UU. No. 17/2008 Psl. 211 ay.2): adalah fungsi Pengawasan dan penegakkan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran, meliputi:
Ø  Angkutan Perairan;
Ø  Pelabuhan; dan
Ø  Perlindungan Lingkungan Maritim.
Adapun pelaksanaan koordinasi anatara satu instansi dengan yang lainnya ialah sebagai berikut:
1.      Syahbandar dengan Custom:
Ø  Penyiapan fasilitas yang memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan
Ø  Penyediaan fasilitas dan penumpukan barang berbahaya di pelabuhan
Ø  Pengawasan kegiatan alih muat di perairan pelabuhan;
Ø  Berkoordinasi dalam penerbitan SPB bagi kapal-kapal yang sudah mendapatkan clearence manifest dari Custom.
2.      Syahbandar dengan Imigration:
Ø  Pengawasan Embarkasi dan Debarkasi bagi kapal-kapal asing dan Indonesia;
Ø  Berkoordinasi dalam penerbitan SPB bagi kapal-kapal yang sudah mendapatkan clearence dari Imigration;
Ø  Pengaturan/pembatasan lalu lintas orang dan kendaraan serta aktifitas lainnya dalam rangka penerapan ISPS-Code.
3.      Syahbandar dengan Quarantine:
Ø  Berkoordinasi dalam pencegahan masuk dan keluarnya penyakit karantina. Setiap kapal yang masuk harus mendapatkan clearence in dari pihak Karantina;
Ø  Berkoordinasi dalam pencegahan dan penanggulangan pencemaran yang diakibatkan kegiatan kepelabuhanan.
4.      Syahbandar dengan Pelabuhan:
Berkoordinasikan untuk memecahkan masalah-masalah yang dapat mengganggu kegiatan kepelabuhanan. Contoh:
Ø  Demo pada hari Buruh;
Ø  Keributan seperti kasus Mbah Priok

KESIMPULAN
Ø  Pelabuhan berfungsi sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan.
Ø  Kegiatan pemerintah dan kegiatan pengusahaan di pelabuhan diselenggarakan secara terpadu dan terkoordinasi.
Ø  Syahbandar memiliki kewenangan tertinggi dalam pelaksanaan fungsi koordinasi kegiatan pemerintahan di pelabuhan dalam rangka pengawasan dan penegakan hukum dibidang keselamatan dan keamanan pelayaran.
Ø  Pelaksanaan koordinasi terhadap kegiatan pengusahaan di pelabuhan tidak diatur secara eksplisit dalam UU. No. 17 Tahun 2008, namun dalam pelaksanaannya dapat dilakukan karena terkait dengan fungsi Syahbandar dalam hal pengawasan dan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran.
Demikianlah materi mengenai kesyahbandaran ini saya buat untuk para pembaca semuanya khususnya Taruna/I yang sedang kuliah di Akademi Maritim, Selamat Membaca!
Semoga Bermanfaat!!!
Mohon Kritik dan Sarannya!




Manajemen Keselamatan Pelayaran Terbaru

MANAJEMEN KESELAMATAN PELAYARAN
(IHSAN SAHRI,A.Md.Pel)
Berbicara masalah manajemen keselamatan pelayaran tidak lepas dari aturan International Safety Management Code (ISM-Code) diartikan sebagai peraturan manajemen keselamatan pelayaran internasional untuk keamanan maupun keselamatan, pengoperasian kapal dan pencegahan pencemaran yang ditetapkan oleh Dewan Keselamatan Maritim IMO (International Maritim Organization). Berdasarkan data dari International Maritim Organization (IMO) bahwa kecelakaan kapal banyak disebabkan oleh kesalahan manusia serta kesalahan yang diakibatkan oleh buruknya manajemen perusahaan pelayaran. Dimana sangat jelas bahwa sistem manajemen perusahaan pelayaran atau operator kapal sangat berpengaruh/ penting terhadap keadaan kelaiklautan kapal. Nakhoda juga sebagai Master diatas kapal harus senantiasa memperhatikan keadaan kapal dengan baik karena Nakhoda merupakan pengambil keputusan tertinggi diatas kapal jadi tanggung jawab Nakhoda adalah memiliki tanggung jawab yang besar. Sedangkan perlengkapan, pemeliharaan konstruksi kapal, surat-surat dan dokumen kapal serta muatan diselesaikan dengan sistem manajemen di darat. Semua sistem diterapkan berdasarkan International Safety Management Code (ISM-Code) untuk menghindari kesenjangan manajemen perusahaan pelayaran. International Safety Management (ISM-Code) merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dengan Konvensi SOLAS berdasarkan kesepakatan Maririme Safety Committee, IMO pada tanggal 24 Mei 1994 yang dilatarbelakangi oleh kecelakaan-kecelakaan terhadap kapal.
Perumusan International Safety Management Code (ISM-Code) dilakukan oleh Committee sebagai penyempurna SOLAS dari Tahun 1960 hingga 1974/1978 yaitu Maritime Safety Committee (MSC). ISM-Code ditetapkan sebagai Chapter IX SOLAS dengan pertimbangan kemudahan untuk efektifitas penerapannya, mengingat bahwa SOLAS sendiri sudah diratifikasi oleh negara-negara anggota International Maritime Organization (IMO) termasuk Indonesia (Kepres No.65/1980) sehingga berlakunya Konvensi melalui prosedur yang menunggu lama hingga 2 sampai 3 negara anggota meratifikasi dapat dihindari.
SISTEM MANAJEMEN PERUSAHAAN PELAYARAN
International Safety Management Code (ISM-Code) menggunakan terminology company untuk perusahaan pelayaran atau operator kapal, baik sebagai pemilik kapal maupun sebagai penyewa kapal (Charteer), perusahaan lain yang bertindak sebagai agen atau perwakilan, kantor pusat ataupun cabang serta general manajer yang semuanya dipersatukan didalam satu sistem manajemen yang sesuai menurut organisasinya masing-masing. International Safety Management Code (ISM-Code) identik dengan Sistem Manajemen Perusahaan Pelayaran karena kenyataannya dari seluruh struktur yang terdiri dari 16 Clauses lebih setengahnya mengatur tentang tugas wewenang dan tanggung jawab Company, Sehingga tujuan ISM-Code tercapai dengan meningkatkan kualitas manajemen perusahaan pelayaran.
MANAJEMEN OPERASI
Manajemen operasi kapal bertitik berat pada aktivitas menjalankan kapal dengan aman dan selamat melalui kerjasama seluruh anak buah dan perwira kapal dibawah kepemimpinan dari seorang Nakhoda.
MANAJEMEN STRATEGIS
Manajemen Strategis meliputi perumusan kebijakan setelah mengidentifikasi, menganalisis, isu-isu strategis, mengkaji, mengevaluasi kelemahan dan kekuatan peluang dan ancaman bagi perusahaan.
Didalam International Safety Management Code (ISM-Code) perusahaan pelayaran memiliki tugas, wewenang serta tanggung jawab sebagai berikut:
a.       Kebijakan Keselamatan dan Perlindungan lingkungan
Ø  Perusahaan harus membuat suatu kebijakan keselamatan dan perlindungan lingkungan;
Ø  Perusahaan harus menjamin bahwa kebijakan tersebut diimplementasikan dan dijalankan diseluruh jajaran organisasi, baik di kapal maupun di darat.
b.      Wewenang dan Tanggung Jawab Perusahaan
Ø  Apabila perusahaan yang bertanggung jawab untuk mengoperasikan kapal bukan miliknya, maka pemilik harus selalu melaporkan nama lengkap dan data yang rinci mengenai perusahaan tersebut kepada pemerintah;
Ø  Perusahaan menetapkan dan mendokumentasikan wewenang, tanggung jawab, dan hubungan kerja antar seluruh personel yang mengatur, melaksanakan dan memeriksa pekerjaan yang berhubungan serta dapat mempengaruhi keselamatan dan perlindungan lingkungan;
Ø  Perusahaan bertanggung jawab atas penyediaan sarana dan dukungan yang cukup dari manajemen darat untuk memungkinkan para pelaksana menjalankan tugas sebagaimana mestinya.
c.       Wewenang dan tanggung jawab nakhoda
1.      Perusahaan harus dengan tegas menguraikan dan mendokumentasikan tanggung jawab nakhoda untuk:
Ø  Melaksanakan kebijakan perusahaan dalam hal keselamatan dan perlindungan lingkungan;
Ø  Memotivasi para Anak Buah Kapal (ABK) dalam menjalankan kebijakan tersebut;
Ø  Mengeluarkan perintah dan intsruksi-instruksi yang tepat,jelas dan sederhana;
Ø  Memeriksa bahwa persyaratan-persyaratan telah dilaksanakan;
Ø  Meninjau pelaksanaan Safety Management System (SMS) diatas kapal dan melaporkan kekurangan-kekurangan kepada manajemen yang ada didarat.
2.      Perusahaan menjamin bahwa Safety Management System yang digunakan diatas kapal memuat tentang kewenangan nakhoda. Perusahaan harus dengan jelas menggambarkan dalam Safety Management System bahwa nakhoda mempunyai wewenang dan tanggung jawab penuh untuk membuat keputusan-keputusan demi keselamatan dan pencegahan pencemaran dan meminta dukungan perusahaan jika diperlukan.
d.      Sumber Daya dan Personel
1.      Perusahaan pelayaran harus menjamin bahwa Nakhoda:
Ø  Ditunjuk/ dipilih secara teliti untuk memberikan komando;
Ø  Nakhoda harus sepenuhnya mengetahui Safety Management System;
Ø  Diberi dukungan yang diperlukan, sehingga tugas-tugas nakhoda dapat terlaksana dengan aman.
2.      Perusahaan pelayaran harus selalu menjamin bahwa stiap kapal diawaki pelaut-pelaut berkualifikasi, bersertifikat, dan sehat secara medis sesuai persyaratan Nasional dan Internasional;
3.      Perusahaan pelayaran harus membuat prosedur untuk menjamin bahwa personel baru atau personel dipindahkan pada tugas baru yang berhubungan dengan keselamatan dan perlindungan diberi waktu cukup untuk beradaptasi dengan tugas-tugasnya;
4.      Perusahaan pelayaran harus menjamin bahwa seluruh personel yang terlibat dalam Safety Management System memiliki pengetahuan yang baik dibidang hukum, peraturan, code dan petunjuk yang berlaku;
5.      Perusahaan pelayaran harus membentuk dan selalu memelihara prosedur yang digunakan untuk menetapkan jenis latihan yang diberlakukan dalam menunjang pelaksanaan  Safety Management System dan harus menjamin bahwa latihan tersebut diberikan kepada seluruh personel yang memerlukan;
6.      Perusahaan harus membuat prosedur yang memungkinkan semua personel kapal menerima informasi yang terkait dengan Safety Management System dalam bahasa yang dimengerti;
7.      Perusahaan pelayaran harus menjamin bahwa personel kapal berkomunikasi secara efektif dalam melaksanakan tugasnya yang berhubungan dengan Safety Management System
e.       Kesiapan menghadapi keadaan darurat
1.      Perusahaan pelayaran harus membuat prosedur yang menunjukan, menggambarkan dan menangulangi keadaan darurat di kapal;
2.      Perusahaan harus menciptakan program-program latihan dalam rangka persiapan untuk untuk menghadapi keadaan darurat;
3.      Safety Management System perusahaan pelayaran harus dapat dinilai dan diukur untuk memberikan jaminan bahwa organisasi perusahaan mampu mengatasi keadaan bahaya, kecelakaan dan situasi darurat yang terjadi pada kapal-kapalnya.
f.       Perawatan kapal dan Peralatannya
1.      Perusahaan pelayaran harus membuat prosedur untuk menjamin bahwa kapal dipelihara sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku yang dikeluarkan oleh perusahaan;
2.      Didalam rangka memenuhi persyaratan tersebut, perusahaan harus menjamin bahwa:
Ø  Setiap terjadi ketidaksesuaian, dilaporkan disertai dengan informasi penyebabnya;
Ø  Inspeksi dijalankan dalam jangka waktu yang tepat;
Ø  Tindakan koreksi yang memadai sudah ditempuh;
Ø  Catatan dari tindakan-tindakan yang diambil atau disediakan.
3.      Perusahaan pelayaran harus membuat prosedur dalam Safety Management System untuk menunjukan peralatan dan sistem teknis berbahaya jika rusak mendadak;
4.      Inspeksi-inspeksi tersebut diatas, diintegrasikan menjadi sistem perawatan rutin kapal.
g.      Dokumentasi
1.      Perusahan Pelayaran harus membuat dan menggambarkan prosedur untuk mengawasi seluruh dokumen dan data yang ada kaitannya dengan Safety Management System.
2.      Perusahaan pelayaran harus menjamin bahwa:
Ø  Dokumen yang masih berlaku tersedia pada tempatnya;
Ø  Dokumen-dokumen yang sudah kadaluarsa segera dipisahkan
3.      Dokumen-dokumen yang pernah digunakan untuk Safety Management System dapat dijadikan referensi sebagai bukti pedoman manajemen keselamatan
h.      Sertifikasi, Verifikasi dan Pengawasan
1.      Kapal harus dioperasikan oleh perusahaan yang telah memiliki Dokument of  Compliance yang relevan terhadap kapal tersebut;
2.      Document of  Compliance merupakan kelengkapan untuk setiap perusahaan yang memenuhi persyaratan ISM Code dikeluarkan oleh pemerintah, atau badan yang diakui pemerintah , atau oleh pemerintah suatu negara atas permintaan negara lain dimana  perusahaan menjalankan usahanya;
3.      Rekaman dokumen tersequt ditempatkan di kapal, bila diperlukan nakhoda dapat menggunakannya pada saat dilakukan verifikasi oleh pemerintah atau badan organisasi berwenang;
4.      Sertifikat Manajemen Keselamatan atau “Safety Management Certificate” diberikan kepada kapal oleh pemerintah atau badan organisasi yang diakui pemerintah. Sebelum mengeluarkan sertifikat, pemerintah melakukan verifikasi yang membuktikan bahwa manajemen perusahaan telah dijalankan sesuai dengan Safety Management System yang telah disetujui;
5.      Pemerintah atau badan organisasi yang ditunjuk harus melakukan pemeriksaan secara berkala untuk mengetahui apakah Safety Management System di kapal bertungsi sesuai dengan SMS yang disetujui.
Demikian Artikel Manajemen Keselamatan Pelayaran ini saya buat untuk para pembaca semuanya.
Semoga Bermanfaat!!!
Mohon Kritik dan Sarannya…

Pengantar Pengetahuan Kesyahbandaran Terbaru

Materi
PENGANTAR PENGETAHUAN KESYAHBANDARAN





NAMA : IHSAN SAHRI
NRP : 164105



logo%2Bami.jpeg




KETATALAKSANAAN PELAYARAN NIAGA & KEPELABUHANAN (KPN&K)
SEKOLAH TINGGI ILMU MARITIM “AMI” (STIMar’ AMI)
JAKARTA TIMUR
2016
HARBORMASTER DI INDONESIA
SEJARAH SYAHBANDAR
Harbormaster/Syahbandar identik dengan Perhubungan laut
1.      Periode Sebelum Perang Dunia II
a.       Sebelum Perang Dunia II, instansi yang menangani urusan perhubungan laut adalah Dienst van Scheepvaart di bawah Departemen van Marine yang dipimpin oleh Hoofd van Dienst van den Scheepvaart.
b.      Tugas dan Wewenang Dienst van Scheepvaart ditetapkan dalam Instructie voor den Hofd Inspecteur, Hofd van den Dienst van Scheepvaart dengan Gouvernements Besluit tertanggal 8 Agustus 1930 No. 388
c.       Instansi yang menangani pelayaran yaitu:
Ø  Departemen van Economische Zaken (Departemen Ekonomi Pelayaran)
Ø  Dienst van Scheepvaart (Kantor Pelayaran)
Ø  Departement van Verkeer en Waterstaat (Departemen Pekerjaan Umum dan    Pengairan)       
2.      Periode Tahun 1945-1950
a.         Setelah proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945, ketika pusat pemerintahan Indonesia hijrah dari Jakarta ke Yogyakarta, pada tahun 1946 berdirilah Djawatan Oeroesan Laoet Seloeroeh Indonesia(disingkat Djolsi)
b.         Pada pertengahan 1947 Djolsi dihapus dan diganti Djawatan Pelajaran yang berada di bawah Kementrian Perhubungan dengan menterinya, Ir. Djuanda
c.         Pemerintah pendudukan Belanda yang saat itu masih menduduki Indonesia kemudian mendirikan kembali Dienst Van Scheepvaart, sehingga dalam waktu yang bersamaan ada dua instansi yang mengurus pelayaran di Indonesia sampai dengan penyerahan kedaulatan oleh Pemerintah Belanda kepada Pemerintah Republik Indonesia tanggal 27 Desember 1949
3.      Periode Tahun 1950-1955
a.         Awal tahun 1950, Pemerintah Republik Indonesia Serikat memutuskan bahwa Departement Van Scheepvaart tidak dilanjutkan sebagai kementerian, tetapi dimasukkan ke dalam Kementerian Perhubungan, Tenaga dan Pekerjaan Umum, dengan menterinya Ir. Laoh
b.         Penggabungan Djawatan Pelajaran RI dan Departement Van Scheepvaart menjadi Departemen Pelayaran terhitung mulai tanggal 1 Januari 1950 dengan dikeluarkannya Pengumuman Menteri Perhubungan, Tenaga, dan Pekerjaan Umum No.3 tanggal 9 Januari 1950
c.         Pada tanggal 10 April 1954 dengan Keppres No. 137, dibentuklah badan baru, yaitu Direktorat Pelayaran yang bertugas mengkoordinir pekerjaan jawatan-jawatan dan bagian dari Kementerian Perhubungan yang Menterinya Abikusno Tjokrosujoso. Direktorat ini terdiri atas Djawatan Pengawasan Pelajaran, Kantor Pelajaran Niaga, dan Djawatan Pelabuhan.
4.      Periode Tahun 1959-1969
a.         Sesudah Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959, Kabinet Karya dibubarkan dan dibentuklah Kabinet Kerja dengan Keppres No. 153 tanggal 10 Juli 1959. Menteri Perhubungan Laut kemudian mengeluarkan Surat Keputusan tentang Lapangan Kerja, Tugas dan Susunan Departemen Perhubungan Laut tanggal 31 Desember 1960
b.         Surat Keputusan tersebut mengatur bahwa lingkup kerja Departemen Perhubungan Laut meliputi:
Ø  Bidang Perhubungan Laut
Ø  Bidang Perhubungan terusan dan sungai
Ø  Bidang Kepelabuhan
Ø  Bidang pengawasan dan pemeliharaan kapal
a.       Keempat bidang kerja tersebut dilaksanakan oleh empat direktorat , yaitu;
Ø  Direktorat Perkapalan
Ø  Direktorat Kepelabuhan
Ø  Direktorat Pelayaran Niaga
Ø  Direktorat Navigasi
b.      Pada tahun 1967, Kabinet 100 diciutkan menjadi 37 menteri, Departemen Perhubungan Laut menjadi Direktorat Jenderal dan berada di bawah Departemen Perhubungan, yang terdiri atas:
Ø  Sekretariat Direktorat Jenderal
Ø  Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Ø  Direktorat Pelabuhan dan Pengerukan
Ø  Direktorat Perkapalan dan Pelayaran
Ø  Direktorat Navigasi
Ø  Direktorat Produksi Jasa Maritim
Ø  Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai
Ø  Pusdiklat Perhubungan Laut
Ø  Puslitbang Perhubungan Laut
5.      Periode Tahun 1969-1985
a.         Pada tanggal 1 April 1969 dimulai pelaksanaan Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita), setelah Orde Baru dalam tiga tahun terakhir sejak tahun 1966 berhasil menciptakan keadaan yang stabil khususnya di bid. ekonomi.
b.         Pada PP.1/1969 diatur pembagian Indonesia menjadi sembilan daerah pelayaran, dengan wilayah sebagai berikut:
Ø  Daerah Pelayaran I berdomisili Medan dengan wilayah Aceh dan Sumatera Utara
Ø  Daerah Pelayaran II berdomisili di Dumai dengan wilayah Riau dan Sumatera Barat
Ø  Daerah Pelayaran III berdomisili di Tanjung Priok/Jakarta dengan wilayah Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, DKI Jaya, Jawa Barat, dan Kalimantan Barat.
Ø  Daerah Pelayaran IV berdomisili di Tanjung Perak/Surabaya dengan wilayah Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, NTB dan NTT.
Ø  Daerah Pelayaran V berdomisili di Banjarmasin dengan wilayah Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur.
Ø  Daerah Pelayaran VI berdomisili di Makassar/Ujung Pandang dengan wilayah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara
Ø  Daerah Pelayaran VII berdomisili di Manado dengan wilayah Sulawesi Utara dan Sulawesi Tengah
Ø  Daerah Pelayaran VIII berdomisili di Ambon dengan wilayah di Maluku
Ø  Daerah Pelayaran IX berdomisili di Jayapura dengan wilayah Irian Jaya (sekarang Papua)
6.      Periode tahun 1985-2000
a.       Dalam perkembangannya, dengan Keputusan Meneteri Perhubungan No. 164/OT.002/Phb-80 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perhubungan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yang mempunyai tugas pokok menyelenggarakan sebagian tugas pokok Departemen Perhubungan di bidang Perhubungan Laut berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, terdiri atas:
Ø  Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Ø  Direktorat Lalu-Lintas Angkutan Laut
Ø  Direktorat Pelabuhan dan Pengerukan
Ø  Direktorat Perkapalan dan Pelayaran
Ø  Direktorat Navigasi
Ø  Direktorat Jasa Maritim
Ø  Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai
7.      Periode Tahun 2000 sampai Sekarang
a.         Dengan Keputusan Presiden No. 44 Tahun 1974 yang ditindaklanjuti dengan keputusan Menteri Perhubungan No. KM 41 tahun 1998 Organisasi Direktorat Jasa Maritim ditiadakan yang sebagian fungsinya keberadaannya dipindahkan ke Departemen Perindustrian dan yang lainnya ke Direktorat Perkapalan dan Kepelautan serta Direktorat Penjagaan dan Penyelamatan.
b.         Selanjutnya sesuai Keputusan Presiden No. 165 tahun 2000 yang dijabarkan dengan Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 24 tahun 2001, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut terdiri atas:
Ø  Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Ø  Direktorat Lalu-Lintas Angkutan Laut
Ø  Direktorat Pelabuhan dan Pengerukan
Ø  Direktorat Perkapalan dan Kepelautan
Ø  Direktorat Kenavigasian
Ø  Direktorat Penjagaan Penyelamatan

SYAHBANDAR SEKARANG
A.      Pengertian Syahbandar
Syahbandar Adalah Pejabat pemerintah yang berwenang melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya peraturan-peraturan untuk menjaga keselamatan dan keamanan pelayaran, ketertiban dan lalu lintas kapal di pelabuhan.
B.       Tupoksi Syahbandar
Didalam struktur organisasi kantor kesyahbandaran dibagi 4 bagian antara lain ialah sebagai berikut:
1.         Bagian Tata Usaha
Tata Usaha mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan keuangan, kepegawaian dan umum, hukum dan hubungan masyarakat serta pelaporan kantor kesyahbandaran dan otoritas pelabuhan.
Tata Usaha mempunyai fungsi:
a.         Pengelolaan urusan keuangan, pelaporan sistem akutansi instansi (SAI) serta pengelolaan penerimaan negara bukan pajak (PNBP);
b.        Pelaksanaan urusan kepegawaian, pembinaan dan pengembangan jabatan fungsional, surat menyurat, kearsipan, kerumah tanggaan dan umum;
c.         Pelaksanaan pertimbangan dan bantuan hukum, serta hubungan masyarakat.
2.      Bagian Status Hukum dan Sertifikasi Kapal
Status hukum dan sertifikasi kapal mempunyai tugas pokok melaksanakan pemeriksaan, pengujian dan sertifikasi kelaiklautan, keselamatan kapal, pencegahan pencemaran dari kapal dan manajemen keselamatan kapal, serta penetapan status hukum kapal.
Status hukum dan sertifikasi kapal mempunyai fungsi:
a.         Pelaksanaan pengukuran, pendaftaran, balik nama dan hipotik kapal serta penyiapan penetapan surat tanda kebangsaan;
b.         Pelaksanaan penilikan rancang bangun, pengawasan pembangunan dan perombakan serta dock kapal;
c.         Pelaksanaan pemeriksaan nautis, teknis, radio dan elektronika serta perlengkapan kapal;
d.        Pelaksanaan perhitungan dan pengujian stabilitas kapal dan percobaan berlayar;
e.         Pelaksanaan pemeriksaan peralatan pencegahan pencemaran dan pembersihan tangki serta verifikasi manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari kapal;
f.          Penyiapan bahan penerbitan sertifikasi keselamatan, pencegahan pencemaran dari kapal dan manajemen keselamatan kapal.
3.      Bagian Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Patroli
Keselamatan berlayar, penjagaan dan patroli mempunyai tugas pokok melaksanakan pengawasan tertib lalu lintas kapal di perairan pelabuhan dan alur pelayaran, pemanduan dan penundaan kapal, penerbitan surat persetujuan berlayar, kegiatan alih muat di perairan pelabuhan, salvage dan pekerjaan bawah air, bongkar muat barang berbahaya, barang khusus, pengisian bahan bakar, limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), ketertiban embarkasi dan debarkasi penumpang, pembangunan fasilitas pelabuhan, pengerukan dan reklamasi, pelaksanaan bantuan pencarian dan penyelamatan (Search And Rescue/SAR), pengendalian dan koordinasi penanggulangan pencemaran dan pemadaman kebakaran di pelabuhan, pelaksanaan perlindungan lingkungan maritim, pelaksanaan pemeriksaan dan verifikasi sistem keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan, pemeriksaan pendahuluan pada kecelakaan kapal, penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran serta pelaksanaan koordinasi kegiatan pemerintahan di pelabuhan yang terkait dengan pelaksanaan pengawasan dan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran.
Keselamatan pelayaran, penjagaan dan patroli mempunyai fungsi:
a.         Penilikan pemenuhan persyaratan pengawakan kapal;
b.         Penyiapan bahan penerbitan dokumen kepelautan, perjanjian kerja laut dan penyijilan awak kapal serta perlindungan awak kapal;
c.         Pelaksanaan pengawasan tertib bandar dan tertib berlayar, lalu lintas keluar masuk kapal, pergerakan kapal (Shifting), pemanduan dan penundaan kapal;
d.        Pelaksanaan pengawasan pemenuhan persyaratan kelaiklautan kapal;
e.         Pelaksanaan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar;
f.          Pelaksanaan pengawasan kapal asing (Port State Control) dan Flag State Control;
g.         Pelaksanaan penjagaan, pengamanan dan penertiban embarkasi dan debarkasi penumpang di pelabuhan;
h.         Pelaksanaan pengawasan kegiatan bongkar muat barang khusus dan barang berbahaya dan pengisian bahan bakar serta limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), pembangunan fasilitas pelabuhan serta pengerukan dan reklamasi;
i.           Pelaksanaan patroli di perairan pelabuhan, pengawasan dan pengamatan terhadap keselamatan kapal yang masuk keluar pelabuhan, kapal sandar dan berlabuh;
j.           Penyiapan bahan koordinasi dan pemberian bantuan pencarian dan penyelamatan (Search And Rescue/SAR), penanggulangan pencemaran laut serta pencegahan dan pemadaman kebakaran di perairan pelabuhan serta pengawasan perlindungan lingkungan maritim;
k.         Pelaksanaan pengawasan kegiatan alih muat di perairan pelabuhan, salvage dan pekerjaan bawah air;
l.           Pelaksanaan pemeriksaan dan verifikasi sistem keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan;
m.       Penyiapan bahan pemeriksaan pendahuluan pada kecelakaan kapal;
n.         Pelaksanaan penyidikan tindak pidana di bidang pelayaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
4.      Lalu Lintas, Angkutan Laut dan Usaha Kepelabuhanan
Lalu lintas, angkutan laut dan usaha Kepelabuhanan mempunyai tugas pokok melaksanakan pengaturan lalu lintas kapal keluar masuk pelabuhan melalui pemanduan kapal, penjaminan keamanan dan ketertiban, kelancaran arus barang di pelabuhan, pengawasan penggunaan lahan daratan dan perairan pelabuhan serta daerah lingkungan kerja dan daerah lingkungan kepentingan pelabuhan, penyediaan dan pengaturan penggunaan lahan daratan dan perairan pelabuhan, penyediaan dan pemeliharaan penahan dan sarana bantu navigasi pelayaran, penjaminan dan pemeliharaan kelestarian lingkungan di pelabuhan, penyusunan rencana induk pelabuhan, daerah lingkungan kerja dan daerah lingkungan kepentingan pelabuhan, dan pengusulan tarif, serta penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan yang diperlukan oleh pengguna jasa yang belum disediakan oleh badan usaha pelabuhan, pemberian konsensi atau bentuk lainnya kepada badan usaha pelabuhan untuk melakukan kegiatan pengusahaan di pelabuhan dan penyiapan bahan penetapan dan evaluasi standar kinerja operasional pelayanan jasa kepelabuhanan.
Lalu lintas, angkutan laut dan usaha kepelabuhanan mempunyai fungsi:
a.         Penyiapan bahan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan lalu lintas dan angkutan laut, tenaga kerja bongkar muat serta pengawasan kegiatan keagenan dan perwakilan perusahaan angkutan laut asing;
b.         Penyiapan bahan penjaminan kelancaran arus barang serta keamanan dan ketertiban di pelabuhan;
c.         Penyiapan bahan pengaturan dan penyelenggaraan lalu lintas kapal keluar/masuk pelabuhan melalui pemanduan kapal;
d.        Penyiapan bahan pengawasan dan evaluasi penerapan standar penggunaan peralatan kegiatan bongkar muat serta tenaga kerja bongkar muat (TKBM);
e.         Penyiapan bahan rencana, program penyediaan, pengaturan lahan daratan dan perairan pelabuhan, penyediaan dan pemeliharaan penahan gelombang, kolam pelabuhan, alur pelayaran, dan jaringan jalan, sarana bantu navigasi pelayaran serta penyusunan rencana induk pelabuhan serta daerah lingkungan kerja dan daerah lingkungan kepentingan pelabuhan;
f.          Penyiapan bahan penjaminan dan pemeliharaan kelestarian lingkungan di pelabuhan;
g.         Penyiapan bahan penyusunan program pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pelayanan jasa kepelabuhanan yang belum disediakan oleh badan usaha pelabuhan, desain konstruksi fasilitas pokok pelabuhan dan fasilitas penunjang kepelabuhanan;
h.         Pelaksanaan pengawasan penggunaan lahan daratan dan perairan pelabuhan serta daerah lingkungan kerja dan daerah lingkungan kepentingan pelabuhan;
i.           Penyiapan bahan penetapan dan evaluasi standar kinerja operasional pelayanan jasa kepelabuhanan;
j.           Penyiapan bahan pengaturan, pengendalian, pengawasan fasilitas dan operasional pelabuhan, serta penggunaan lahan daratan dan perairan di pelabuhan;
k.         Penyiapan bahan pemberiaan rekomendasi persetujuan lokasi pelabuhan, pengelolaan terminal untuk kepentingan sendiri serta peningkatan kemampuan terminal dan operasional pelabuhan 24 (dua puluh empat) jam;
l.           Penyiapan bahan pemberian konsensi atau bentuk lainnya kepada badan usaha pelabuhan serta penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan yang belum disediakan oleh Badan Usaha Pelabuhan;
m.       Penyiapan bahan penyusunan dan pengusulan tarif penggunaan daratan dan/atau perairan, fasilitas pelabuhan serta jasa kepelabuhanan yang disediakan oleh kantor otoritas pelabuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
n.         Penyiapan bahan analisa dan evaluasi pembangunan penahan gelombang, kolam pelabuhan dan alur pelayaran, jaringan jalan, sarana bantu navigasi pelayaran serta sarana dan prasarana pelayanan jasa kepelabuhanan yang diperlukan oleh pengguna jasa yang belum disediakan oleh badan usaha pelabuhan.
o.         Penyiapan bahan penyusunan, pengendalian dan pengawasan sistem dan prosedur pelayanan jasa kepelabuhanan, usaha jasa terkait dengan kepelabuhanan dan angkutan di perairan serta penyediaan dan pengelolaan sistem informasi angkutan di perairan dan sistem informasi pelabuhan.
UNDANG_UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2008 TENTANG PELAYARAN:
Menjelaskan tentang Syahbandar bahwa Syahbandar merupakan Pejabat pemerintah dipelabuhan yang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran. Serta melaksanakan fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran yang mencakup, pelaksanaan, pengawasan dan penegakan hukum dibidang angkutan diperairan, kepelabuhanan dan perlindungan lingkungan maritim dipelabuhan .
TUGAS SYAHBANDAR:
a.       Mengawasi :
Ø  Kelaiklautan kapal, keselamatan, keamanan dan ketertiban di pelabuhan;
Ø  Tertib lalu lintas kapal diperairan pelabuhan dan alur pelayaran;
Ø  Kegiatan alih muat diperairan pelabuhan;
Ø  Kegiatan pekerjaan bawah air dan salvage;
Ø  Kegiatan penundaan kapal;
Ø  Kegiatan pemanduan;
Ø  Bongkar muat barang berbahaya serta limbah bahan berbahaya dan beracun;
Ø  Pengisian bahan bakar;
Ø  Ketertiban embarkasi dan debarkasi penumpang;
Ø  Pengerukan dan reklamasi;
Ø  Kegiatan pembangunan fasilitas pelabuhan;
Ø  Melaksanakan bantuan pencarian dan penyelamatan;
Ø  Memimpin penanggulangan pencemaran dan pemadaman kebakaran dipelabuhan; dan
Ø  Mengawasi pelaksanaan perlindungan lingkungan maritim.
b.      Dalam melaksanakan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan, syahbandar melaksanakan tugas sebagai Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
c.       Kewenangan syahbandar :
Ø  Mengkoordinasikan seluruh kegiatan pemerintahan dipelabuhan;
Ø  Memeriksa dan menyimpan surat, dokumen dan warta kapal;
Ø  Menerbitkan persetujuan kegiatan kapal dipelabuhan;
Ø  Melakukan pemeriksaan kapal;
Ø  Menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar;
Ø  Melakukan pemeriksaan kecelakaan kapal;
Ø  Menahan kapal atas perintah pengadilan; dan
Ø  Melaksanakan sijil awak kapal.
d.      Syahbandar memiliki kewenangan tertinggi melaksanakan koordinasi kegiatan kepabeanan, keimigrasian, kekarantinaan dan kegiatan institusi pemerintahan lainnya.
  1. Dalam melaksanakan keamanan dan ketertiban di pelabuhan sesuai dengan ketentuan konvensi Internasional, syahbandar bertindak selaku komite keamanan pelabuhan (Port Security Committee)
Pasal 219 :
Ø  Setiap kapal yang berlayar wajib memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar.
Ø  Surat Persetujuan Berlayar tidak berlaku apabila kapal dalam waktu 24 (dua puluh empat) jam setelah persetujuan berlayar diberikan, kapal tidak bertolak dari pelabuhan.
Ø  Surat Persetujuan Berlayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan pada kapal atau dicabut apabila ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Pasal 117 ayat (2), Pasal 125 ayat (2), Pasal 130 ayat (1), Pasal 134 ayat (1), Pasal 135, Pasal 149 ayat (2), Pasal 169 ayat (1), Pasal 213 ayat (2), dan Pasal 215 dilanggar.
Ø  Syahbandar dapat menunda keberangkatan kapal untuk berlayar karena tidak memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal atau pertimbangan cuaca.
Ø  Ketentuan mengenai tata cara penerbitan Surat Persetujuan Berlayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1)diatur dengan Peraturan Menteri.

KESELAMATAN KAPAL:
a.       Kapal harus memenuhi syarat sebagai berikut:
Ø  Material
Ø  Konstruksi
Ø  Bangunan
Ø  Permesinan dan Perlistrikan
Ø  Stabilitas
Ø  Tata Susunan
Ø  Perlengkapan termasuk Radio & Elektronika
Ø  Semua dibuktikan dengan Sertifikat
Ø  Keselamatan Kapal adalah keadaan kapal yang memenuhi persyaratan material, konstruksi, bangunan, permesinan dan perlistrikan, stabilitas, tata susunan serta perlengkapan termasuk radio dan elektronika kapal, yang dibuktikan dengan sertifikat setelah dilakukan pemeriksaan dan pengujian.
Ø  Kelaik-lautan Kapal adalah keadaan kapal yang memenuhi persyaratan keselamatan kapal, pencegahan pencemaran perairan dari kapal, pengawakan, pemuatan, kesehatan dan kesejahteraan awak kapal serta penumpang dan status hukum kapal untuk berlayar di perairan tertentu.
SERTIFIKAT DAN SURAT-SURAT KAPAL SEHUBUNGAN DENGAN KELAIKLAUTAN KAPAL:
1.      Kelaiklautan
a.       Aspek Keselamatan :
Ø  Sertifikat Keselamatan Konstruksi
Ø  Sertifikat Keselamatan Perlengkapan
Ø  Sertifikat Keselamatan Radio
Ø  Sertifikat Keselamatan Garis Muat
b.      Aspek Pencegahan Pencemaran
Ø  Sertifikat IOPP (Pencegahan Pencemaran)
Ø  Sertifikat NLS (Cairan Merusak)
Ø  Sertifikat CLC (Jaminan Ganti Rugi)
c.       Aspek Pengawakan
Ø  Daftar Susunan Perwira
Ø  Sertifikat Keterampilan
Ø  Sertifikat Keahlian Perwira
d.      Aspek Status Hukum Kapal
Ø  Surat Ukur
Ø  Surat Tanda Kebangsaan
e.       Aspek Klasifikasi
Ø  Sertifikat Lambung
Ø  Sertifikat Mesin
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 51 Tahun 2002 Tentang Perkapalan
Ø  Bagian Kedua
            Pemeriksaan, Pengujian dan Sertifikasi
Pasal 53
1.      Sejak kapal dirancang-bangun, dibangun, dioperasikan sampai dengan kapal tidak digunakan lagi, harus diperiksa dan diuji kondisi tehnis dan keselamatannya oleh Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal.
  1. Nakhoda atau pemimpin kapal dan/atau anak buah kapal harus memberitahukan kepada Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal apabila mereka mengetahui bahwa kondisi kapal atau bagian dari kapalnya, dinilai tidak memenuhi persyaratan kapal.
  2. Pemilik kapal, operator, nakhoda atau pemimpin kapal wajib membantu dan menyediakan fasilitas yang dibutuhkan untuk pemeriksaan dan pengujian.
  3. Apabila diperlukan, Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal berwenang naik diatas kapal untuk melaksanakan pemeriksaan dan pengujian kondisi tehnis keselamatan kapal.
Pasal 54
1.      Jenis pemeriksan keselamatan kapal sebagaimana dimaksud dalam pasal 53, berdasarkan waktu pelaksanaan, terdiri dari :
Ø  Pemeriksaan pertama;
Ø  Pemeriksaan tahunan;
Ø  Pemerkisaan pembaharuan;
Ø  Pemeriksaan antara;
Ø  Pemeriksaan diluar jadwal; dan
Ø  Pemeriksaan karena kerusakan dan perbaikan.
Pasal 55
(1)   Setiap kapal yang berdasarkan hasil pengujian dan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 53 dan pasal 54 memenuhi persyaratan keselamatan kapal, diberikan setifikat keselamatan kapal.
(2)   Setiap kapal yang berlayar diperairan Indonesia, harus memiliki
Ø  Sertifikat Keselamatan Kapal;
Ø  Sertifikat Keselamatan Radio; dan
Ø  Sertifikat Garis Muat.
(3)   Khusus kapal penumpang yang berlayar di perairan Indonesia, wajib dilengkapi dengan sertifikat Keselamatan Kapal Penumpang.
(4)   Kapal harus memiliki sertifikat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sesuai dengan daerah pelayarannya.
(5)   Kapal untuk daerah pelayaran semua lautan atau pelayaran internasional harus memiliki sertifikat sesuai dengan ketentuan konvensi Internasional.
(6)   Setifikat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3), berdasarkan jenis pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 54 digolongkan sebagai :
Ø  sertifikat sementara;
Ø  sertifikat pertama; dan
Ø  sertifikat pembaharuan.
(7)   Sertifikat sebagaimana dimaksud dalam ayatl (2) dan ayat (3) diberikan oleh Menteri.
Pasal 57
(1)   Sertifikat kapal tidak berlaku apabila :
Ø  masa berlaku sudah berakhir;
Ø  tidak melaksanakan pengukuhan sertifikat (endorsemen);
Ø  kapal rusak dan dinyatakan tidak memenuhi persyaratan keselamatan kapal;
Ø  kapal berubah nama;
Ø  kapal berganti bendera;
Ø  kapal tidak sesuai lagi dengan data-data tehnis dalam setifikat keselamatan kapal;  
Ø  kapal mengalami perombakan yang mengakibatkan perubahan konstruksi kapal, perubahan ukuran utama kapal, perubahan fungsi atau jenis kapal;
Ø  kapal tenggelam atau hilang; atau
Ø  kapal ditutuh (scrapping)
(2)   Sertifikat kapal dibatalkan apabila :
Ø  keterangan-keterangan dalam dokumen kapal yang digunakan untuk penerbitan sertifikat ternyata tidak sesuai dengan yang sebenarnya;
Ø  kapal sudah tidak memenuhi persyaratan keselamatan kapal; atau
Ø  sertifikat diperoleh secara tidak syah.
Pasal 58
(1)   Pemilik, operator, nakhoda atau pemimpin kapal wajib memelihara dan merawat kapalnya sehingga kapal selama dioperasikan tetap memenuhi persyaratan keselamatan kapal dan sesuai dengan data yang terdapat pada sertifikat kapal.
(2)   Setiap kapal wajib dilimbungkan sesuai dengan jadual yang ditentukan untuk pelaksanaan pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
BAGIAN KETIGA
KLASIFIKASI KAPAL:
Pasal 59
(1)   Untuk keperluan persyaratan keselamatan kapal, kapal berdasarkan jenis dan ukuran tertentu, wajib diklasifikasikan pada badan klasifikasi.
(2)   Badan klasifikasi nasional atau badan klasifikasi asing yang diakui dapat ditunjuk untuk melaksanakan pemeriksaan dan pengujian terhadap kapal dengan jenis dan ukuran tertentu yang berkenaan dengan pemenuhan persyaratan keselamatan kapal.
(3)   Penunjukan dan pengakuhan badan klasifikasi sebagaimana dimaksud dimaksud dalam ayat (1) dan (2) dilakukan oleh Menteri.
KAPAL DI LAUT:
1.      Perusahaan/ Kapal/ Agen mengirim Estimate Time Of Arrival (ETA)- (Posisi, Muatan, Penumpang dll)
2.      Perusahaan/ Agen Kapal menghubungi instansi terkait PT.Pelabuhan Indonesia, Syahbandar, Imigrasi, Bea Cukai, Kesehatan Pelabuhan
KAPAL MASUK PERAIRAN BANDAR:
1.      Nakhoda membawa kapal ketempat berlabuh yang ditentukan (Daerah Karantina kalau kapal dari daerah terjangkit)
2.      Pemeriksaan oleh instansi kesehatan bersama Syahbandar/ Pandu, Bea Cukai dan Imigrasi
3.      Pandu/ Nakhoda membawa kapal ke posisi yang ditunjuk oleh PT.Pelabuhan Indonesia setelah konsultasi dengan Syahbandar
KAPAL BERLABUH DI MOORING BUOY ATAUPUN SANDAR DI DERMAGA:
1.      Pandu dan Agen turun dari Kapal
2.      Perusahaan/ Agen menyerahkan :
Ø  Surat-Surat Kapal
Ø  Sertifikat-Sertifikat Kapal
Ø  Sijil Awak Kapal
Ø  Dokumen Kapal
Ø  Ship Declaration
3.      Perusahaan/ Agen mengurus hal-hal yang berhubungan dengan muatan dan penumpang pada instansi lain yang bersangkutan dan keperluan kapal : Air Tawar, Bahan Bakar, Perbekalan, Uang dll.
4.      Port Clearance In
KEGIATAN KAPAL DIDALAM BANDAR:
1.      Syahbandar meneliti Sijil, Warta, Surat dan Dokumen Kapal untuk disimpan dan bila ada yang akan dipinjam harus menggunakan berita acara.
2.      Syahbandar mengawasi kegiatan bongkar muat barang berbahaya.
3.      Kapal Melayani
Ø  Port State Control Officer
Ø  Internatonal Safety Management
Ø  International Ship & Port Security Codes
Ø  Surveyor Government/ Classification
4.      Bila ada sertifikat yang mati, diselesaikan selama kapal di pelabuhan dan harus siap sebelum kapal bertolak.
 KAPAL AKAN BERTOLAK:
1.      Perusahaan/ Agen mengajukan permohonan Port Clearance kepada Syahbandar setelah dokumen dari Instansi lain selesai.
2.      Port Clearance disiapkan bila semua dokumen kapal telah ada dan masih berlaku, yaitu :
a.       Dokumen dari instansi lain diluar syahbandar :
Ø  Clearance Imigrasi
Ø  Clearance Kesehatan Pelabuhan
Ø  Clearance Bea dan Cukai
Ø  Clearance PT.Pelindo
b.      Dari Kapal :
Ø  Sertifikat Kapal
Ø  Surat Laut
Ø  Surat Ukur
Ø  Buku Sijil & Crew List
Ø  Daftar Penumpang
Ø  Manifest
Ø  Kewajiban kepada PT. Pelindo
Ø  Tidak ada tuntutan pengadilan
c.       Penyerahan Port Clearance
Ø  Syahbandar melakukan pemeriksaan fisik terhadap kapal bila dianggap perlu
Ø  Syahbandar menyerahkan Port Clearance/ Dokumen kapal pada saat kapal akan berangkat.
KEBERANGKATAN KAPAL:
a.       Pandu naik ke atas kapal dan mengadakan pemeriksaan terhadap Port Clearance, Sarat kapal, Lambung Timbul serta lain-lain yang dianggap perlu.
b.      Pandu wajib mengambil tindakan bila menjumpai hal-hal yang dapat membahayakan keselamatan kapal.
c.       Port Clearance dan dokumen kapal dapat diambil dan melaporkan kepada Syahbandar selaku superintendent kepanduan.
d.      Pandu membawa kapal keluar pelabuhan
CATATAN:
1.      Pandu sebagai orang pertama yang mengetahui kondisi kapal pada saat kapal masuk dan sebagai orang terakhir sewaktu kapal bertolak.
2.      Pandu sebagai ujung tombak Syahbandar dalam hal keselamatan kapal.
3.      Syahbandar adalah instansi terakhir dalam proses Port Clearance.
PROSEDUR PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL
           DASAR :
           1. UU. No. 17 tahun 2008, tentang ”Pelayaran”
           2. PP. NO. 1 tahun 1998 tentang “Pemeriksaan Kapal”
           3. KM. 62 tahun 2002 tentang “Organisasi & Tata Kerja Kantor Adpel”
           4. KM. 55 tahun 2006 tentang “Tata cara Pemeriksaan Kecelakaan Kapal


PERANAN DAN FUNGSI SYAHBANDAR SEBAGAI KOORDINATOR KEGIATAN PEMERINTAHAN DI PELABUHAN
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran:
A.      Pengertian Koordinasi berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)
Adalah perihal mengatur suatu organisasi atau kegiatan  sehingga peraturan dan tindakan yang akan dilaksanakan tidak saling bertentangan atau simpang siur (menyamakan persepsi dalam pelaksanaan)
PARA STAKHOLDERS DI PELABUHAN:
Yang dimaksud dengan Instansi Pemerintah (Stake Holder) di Pelabuhan adalah
 Segala Kegiatan Pemerintahan yang di selenggarakan secara terpadu dan terkoordinasi di Pelabuhan (psl.80 ay.1 UU.17/2008) Antara lain:
Ø  Custom;
Ø  Imigration;
Ø  Quarantine;
Ø  Port.
DALAM MELAKSANAKAN TUGASNYA:
Ø  Custom: memastikan barang yang keluar masuk dari dan ke Pelabuhan yang terbuka untuk perdagangan bebas yang merupakan kawasan Pabean sebagaimana di sebutkan dalam, sudah memenuhi prosedur ekspor dan impor barang sesuai dengan peraturan yang berlaku (UU. No.10/1995 jo UU. No. 17 tahun 2006)
Ø  Imigration: pengawasan keluar masuk (lalu lintas) orang asing dan kegiatan keimigrasian  di Pelabuhan sesuai dengan UU. No. 9 tahun 1992 dan PP.No.1 tahun 1994
Ø  Quarantine: melakukan pengawasan kekarantianaan untuk menolak dan mencegah masuk dan keluarnya suatu penyakit karantina (UU.No.2 tahun 1962)
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran Bahwa dalam melaksanakan kegiatan dan fungsi masing-masing Stake Holders harus diatur oleh seorang Dirigen yang mengatur irama dari kegiatan mereka.
Selanjutnya dalam UU.17/2008 Pasal 211 menyatakan bahwa:
Ø  Syahbandar memiliki kewenangan tertinggi melaksanakan koordinasi kegiatan kepabeanan, keimigrasian, kekarantinaan dan kegiatan institusi pemerintahan lainnya;
Ø  Koordinasi yang dilaksanakan oleh Syahbandar sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1, dalam rangka pengawasan dan penegakkan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran.
KOORDINASI KEGIATAN PEMERINTAHAN DI PELABUHAN Berdasarkan UU.No 17 Tahun 2008:
DALAM FUNGSI DAN TUGAS, KEWENANGAN SYAHBANDAR adalah sebagai berikut:
Ø  Mengkoordinasi seluruh kegiatan Pemerintah di Pelabuhan (Psl. 209 huruf a)
Ø  Mempunyai kewenangan tertinggi (Psl. 211 ay. 1)
Ø  Untuk pengawasan dan penegakkan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran.
DALAM PELAKSANAAN KOORDINASI:
Yang merupakan tujuan dari UU No. 17 Tahun 2008 Pasal. 211 Ayat 2 Adalah fungsi pengawasan dan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran, meliputi:
Ø  Angkutan Perairan
Ø  Pelabuhan
Ø  Perlindungan Lingkungan Maritim
Ketiga Point di atas dijelaskan dalam UU. No 17 Tahun 2008 Pasal 116 Ayat (1)

PELAKSANAAN KOORDINASI:
Dalam Kegiatan
Dengan
Instansi Pemerintah Lainnya
1.      Pemeriksaan barang/muatan di atas kapal;

BEA CUKAI
DAN
KARANTINA

2.      Pemeriksaan barang berbahaya

BEA CUKAI
DAN
KARANTINA

1.      Pembangunan/ pengoperasian pelabuhan

OTORITAS PELABUHAN
ATAU
UNIT PENYELENGGARA PELABUHAN

2.      Penyediaan dan pemeliharaan alur pelayaran dan kelestarian lingkungan

OTORITAS PELABUHAN
ATAU
UNIT PENYELENGGARA PELABUHAN

Bantuan Keamanan dan Ketertiban di Pelabuhan

POLRI DAN TNI
(on call)


PELAKSANAAN KOORDINASI:
Pelaksanaan Koordinasi Antara Syahbandar dengan Custom:
Ø  Penyiapan fasilitas yang memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan
Ø  Penyediaan fasilitas dan penumpukan barang berbahaya di pelabuhan
Ø  Pengawasan kegiatan alih muat di perairan pelabuhan;
Ø  Berkoordinasi dalam penerbitan SPB bagi kapal-kapal yang sudah mendapatkan clearence manifest dari Custom.
Pelaksanaan Koordinasi Antara Syahbandar dengan Imigration:
Ø  Pengawasan embarkasi dan debarkasi bagi kapal-kapal asing dan Indonesia;
Ø  Berkoordinasi dalam penerbitan SPB bagi kapal-kapal yang sudah mendapatkan clearence dari Imigration;
Ø  Pengaturan/pembatasan lalu lintas orang dan kendaraan serta aktifitas lainnya dalam rangka penerapan ISPS-Code
Pelaksanaan Koordinasi Antara Syahbandar dengan Quarantine:
Ø  Berkoordinasi dalam pencegahan masuk dan keluarnya penyakit karantina. Setiap kapal yang masuk harus mendapatkan clearence in dari pihak Karantina;
Ø  Berkoordinasi dalam pencegahan dan penanggulangan pencemaran yang diakibatkan kegiatan kepelabuhanan;
Pelaksanaan Koordinasi Antara Syahbandar dengan Pelabuhan:
Berkoordinasikan untuk memecahkan masalah-masalah yang dapat mengganggu kegiatan kepelabuhanan. Contoh:
Ø  Demo pada hari Buruh;
Ø  Keributan seperti kasus Mbah Priok.
KESIMPULAN:
Ø  Pelabuhan berfungsi sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan.
Ø  Kegiatan pemerintah dan kegiatan pengusahaan di pelabuhan diselenggarakan secara terpadu dan terkoordinasi.
Ø  Syahbandar memiliki kewenangan tertinggi dalam pelaksanaan fungsi koordinasi kegiatan pemerintahan di pelabuhan dalam rangka pengawasan dan penegakan hukum dibidang keselamatan dan keamanan pelayaran.
Ø  Pelaksanaan koordinasi terhadap kegiatan pengusahaan di pelabuhan tidak diatur secara eksplisit dalam UU. No. 17 Th 2008, namun dalam pelaksanaannya dapat dilakukan karena terkait dengan fungsi Syahbandar dalam hal pengawasan dan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran.
Demikian Materi tentang Pengantar Pengetahuan Syahabandar saya buat untuk para pembaca semuanya. Terima Kasih!
Semoga Bermanfaat!!!

Mohon Kritik dan Sarannya!