JENIS
PENCEMARAN DARI KAPAL
Oleh
: Ihsan Sahri, A.Md.Pel
A. Dasar
Hukum
1. UU No. 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran;
2. PP No. 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan;
3. PP No. 21 Tahun 2010 Tentang Perlindungan Lingkungan
Maritim;
4. Keppres No. 46 Tahun 1986 tentang Pengesahan Marpol 73/78
(Annex I dan II);
5. Perpres No. 29 Tahun
2012 tentang Pengesahan Annex III, IV, V, dan VI Marpol 73/78;
6. Kepmenhub No.215 Tahun 1987 tentang Pengadaan Fasilitas
Penampungan Limbah dari Kapal;
7. Permenhub Nomor KM.29 Tahun 2014 tentang Pencegahan
Pencemaran Lingkungan Maritim;
8. International Maritime Dangerous (IMDG) Code.
B. Pencemaran
Lingkungan yang Bersumber dari Kapal
1. Minyak;
2. Bahan cair beracun;
3. muatan bahan berbahaya dalam bentuk kemasan;
4. kotoran;
5. sampah;
6. udara;
7. air balas, barang dan bahan berbahaya bagi lingkungan
yang ada di kapal.
C. MARPOL
73/78
1. Annex I Pencemaran oleh minyak Mulai berlaku 2 Oktober
1983;
2. Annex II Pencemaran oleh Cairan Beracun (Nuxious
Substances) dalam bentuk Curah Mulai berlaku 6 April 1987;
3. Annex III Pencemaran oleh barang Berbahaya (Hamful Sub-Stances)
dalam bentuk Terbungkus Mulai berlaku 1 Juli 1991;
4. Annex IV Pencemaran dari kotor Manusia /hewan (Sewage)
diberlakukan 27 September 2003;
5. Annex V Pencemaran
Sampah Mulai berlaku 31 Desember 1988;
6. Annex VI Pencemaran udara
mulai berlaku 19 Mei 2005;
D. Pencemaran
Minyak
1. muatan minyak;
2. bahan bakar minyak;
3. kotoran minyak (bilge); dan
4. campuran sisa-sisa minyak dengan cairan lain seperti air
(pencucian tanki minyak).
E. Zat
Cair Beracun
Bahan
kimia dibagi dalam 4 kategori (A,B,C, dan D) berdasarkan derajad toxic dan
kadar bahayanya.
1. Kategori A :
Sangat berbahaya (major hazard). Karena itu muatan termasuk bekas pencuci tanki
muatan dan air balas dari tanki muatan tidak boleh dibuang ke laut.
2. Kategori B : Cukup berbahaya, Kalau sampai tumpah ke laut memerlukan
penanganan khusus (special anti pollution measures).
3. Kategori C :
Kurang berbahaya (minor hazard) memerlukan bantuan yang agak khusus.
4. Kategori D :
Tidak membahayakan, membutuhkan sedikit perhatian dalam menanganinya.
F. Barang
Berbahaya Dalam Bentuk Kemasan
International
Maritime Dangerous Good Code mengatur
tata cara penanganan bahan/barang berbahaya di lingkungan kerja pelabuhan
sebagai pedoman untuk kegiatan bongkar/muat, pemindahan, penumpukan, penyerahan
da penerimaan yang mencakup standar
rinci tentang pengepakan, penandaan, pelabelan, dokumentasi, penyimpanan,
pembatasan kuantitas, pengecualian dan pemberitahuan untuk mencegah pencemaran
oleh zat berbahaya.
G. Klasifikasi
Barang/ Bahan Berbahaya
1. Klas 1 : Bahan/Barang Peledak (Explosives);
2. Kelas 2 : Gas-gas yang dimanfaatkan, dicairkan atau dilarutkan dengan tekanan (Gases compressed, liquefied
or dissolved under pressure);
3. Kelas 3 : Cairan mudah menyala/terbakar (Flammable
liquids);
4. Kelas 4 : Bahan/barang padat mudah menyala/terbakar
(Flammable solid);
5. Kelas 5 : Barang/bahan pengoksidir (oxidizing agents);
6. Kelas : 6 Bahan/barang beracun (poisonous/toxit) &
Bahan/barang yang mudah menular (infectious subtances);
7. Kelas 7 : Bahan/barang radioaktif (radioactive materials);
8. Kelas 8 : Bahan/barang perusak (Corrosives);
9. Kelas 9 : Bahan/barang dari jenis yang lain
(miscellaneous dangerous subtances).
H. Kotoran
dan Sampah
1. Kotoran
dari kapal adalah : Kotoran-kotoran dari toilet, WC, Urinal,
ruang perawatan, kotoran hewan, serta campuran dari buangan tersebut..
2. Sampah
kapal adalah : Semua
jenis sisa-sisa makanan, bahan-bahan buangan rumah tangga dan bahan-bahan
lainnya, tidak termasuk ikan segar dan bagian-bagian lain yang terjadi selama
pengoperasian kapal.
I. Pencemaran
Udara
1. Emisi gas buang dari kapal, menetapkan standar dan
kontrol emisi yang lebih ketat terhadap oksida sulfur dan emisi nitrogen oksida
dari knalpot kapal.
2. Peralatan sistem pendingin dan pemadam kebakaran yang
tidak menggunakan bahan perusak lapisan Ozon.
J. Kapal
Dilarang Membuang Bahan Pencemar
1. Limbah operasional kapal yang meliputi:
a. Sisa minyak kotor;
b. Sampah;
c. Kotoran manusia.
2. Bahan
Lain:
a. Air ballast;
b. Bahan kimia berbahaya dan beracun;
c. Bahan yang mengandung zat perusak ozon.
K. Pembuangan
Limbah Dari Kapal
1. Setiap kapal dilarang melakukan pembuangan limbah,
air balast, kotoran, sampah, serta bahan kimia berbahaya dan
beracun ke perairan, kecuali telah sesuai dengan syarat yang ditetapkan dalam
ketentuan peraturan perundang undangan
2. Limbah
dan bahan lainnya wajib di tampung
dan dipindahkan ke fasilitas penampungan yang ada di pelabuhan atau terminal
khusus.
No comments:
Post a Comment