BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Dalam menentukan gerak
pembangunan ekonomi Aceh dilihat dari sektor pelabuhan merupakan salah satu
penghasil devisa Negara/pendapatan asli daerah (PAD), pengusaha-pengusaha
dilingkungan pelabuhan dalam melaksanakan bongkar muat barang sangat ditentukan
oleh alat transportasi yang lancar, aman dan berkapasitas besar, sehingga
kegiatan ini dapat terlaksana secara efektif dan efisien guna kelancaran arus
barang serta dokumen-dokumen yang berkaitan dengan kegiatan tersebut. Maka
setiap pelabuhan harus menyediakan pelayanan yang dibutuhkan, salah satu
diantaranya adalah fasilitas untuk pelayanan-pelayanan jasa dermaga.
Pelayanan jasa pelabuhan yang
tercantum dalam PP.No.70/1996 tanggal 4 Desember 1996 pasal 37 menjelaskan
tentang pelayanan jasa kepelabuhanan yaitu tarif jasa kepelabuhanan dipelabuhan
umum yang selenggarakan oleh pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah
kabupaten/kota, sedangkan jasa pelabuhan khusus dilaksanakan oleh badan usaha
pelabuhan itu sendiri.
Pada dasarnya semua pelabuhan
umum maupun khusus dikuasai, dikelola, dan diusahakan oleh pemerintah, sehingga
besar tarif jasa pelabuhan ditentukan oleh pemerintah, sehingga pihak pelabuhan
tidak sewenang-wenang menaikan harga tarif jasa tersebut. Alasan kapal
dikenakan sewa berlabuh adalah karena kapal menggunakan sarana pelabuhan pada
saat kapal berlabuh diperairan, pelabuhan, maka kapal tersebut telah
mempergunakan sarana pelabuhan, sehingga kapal tersebut sudah dikenakan sewa
pelabuhan atau biaya, karena memasuki wilayah pelabuhan.
Pada saat ini pelabuhan
malahayati banyak disinggahai kapal-kapal yang mengangkut barang curah, barang
cargo ataupun kapal yang melaksakan kegiatan-kegiatan pembongkaran
barang-barang di pelabuhan tersebut.
Dalam pelabuhan itu sendiri
masih terdapat beberapa masalah, masalah nya yaitu tidak sesuai surat
kedatangan kapal dengan kapal itu tiba di pelabuhan, hal ini mungkin di
sebabkan oleh beberapa faktor, cuaca, gelombang besar, dan atau angin badai
yang sangat kencang. Pelayanan jasa dermaga di pelabuhan malahayati saat ini
dinilai cukup baik serta telah memenuhi standar yang telah ditetapkan terhadap
kegiatan pemanduan kapal-kapal di pelabuhan.Tarif jasa di pelabuhan umum
malahayati dilaksanakan oleh unit pelaksana teknis (UPT) atau satuan kerja di
pelabuhan umum yang diselenggarakan oleh pemerintah kabupaten/kota.
Dari uraian latar belakang di
atas maka penulis tertarik dan termotivasi untuk membahas lebih dalam lagi
tentang “Analisis Perhitungan Jasa Pelayanan Kapal dalam Negeri di Pelabuhan
Malahayati”.
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan
dari latar belakang di atas maka dapat dirumuskan masalah yang pokok dalam
pembahasan laporan penelitian ini meliputi:
1. Bagaimana
perhitungan jasa pelayanan kapal di pelabuhan Malahayati?
2. Bagaimana
pelayanan jasa kapal dalam negeri di pelabuhan Malahayati?
3. Kendala-kendala
dalam pelayanan jasa kapal di pelabuhan malahayati?
C.
Tujuan
Penulisan
- Untuk
mengetahui perhitungan jasa pelayanan kapal di pelabuhan Malahayati.
- Untuk
mengetahui bagaimana pelayanan jasa kapal dalam negeri di pelabuhan Malahayati.
- Untuk
mengetahui kendala-kendala pelayanan jasa kapal di pelabuhan Malahayati.
D.
Manfaat
Penulisan
Adapun manfaat dari penulisan
Laporan Tugas Akhir ini, yaitu:
- Bagi
pemerintah/pelabuhan Malahayati diharapkan dapat jadi masukan bagi kantor kesyahbandaran
dalam meningkatkan kualitas jasa pelayanannya.
- Bagi
masyarakat melalui Karya tulis ini diharapkan dapat menjadi bahan
informasi untuk mengetahui hakikat dan manfaat pelayaran.
- Bagi
peneliti, diharapkan dapat menjadi acuan dan perbandingan bagi peneliti
selanjutnya, terutama peneliti-peneliti yang relevan.
E.
Metode
Pengumpulan data
Dalam penelitian laporan ini,
penulis menggunakan metode penelitian deskriptif, yaitu menggambarkan suatu
keadaan atau suatu kondisi yang objektif. Metode ini dilakukan:
1.
Penelitian Lapangan
Dalam hal pengumpulan
data-data dilapangan penulis menggunakan dua cara penulisan yaitu:
a.
Wawancara (interview)
yaitu mengadakan wawancara langsung dengan pimpinan dan pegawai yang terkait
dalam bidang tarif jasa perhitungan pelayanan kapal di pelabuhan Malahayati.
b.
Pengamatan (observasi)
yaitu menguatkan data-data atau keterangan yang penulis dapatkan dari
pengamatan secara langsung di objek penelitian.
2.
Penelitian Perpustakaan (library research)
Yaitu
suatu penelitian perpustakaan dengan cara analisa berbagai macam jenis
informasi ilmiah melalui bacaan yang relevan dengan pokok pembahasan yang
dikaji. Dalam hal ini penulis mengumpulkan data melalui buku-buku dan
sumber-sumber lainnnya.
F.
Sistematika
Penulisan
Sistematika
penulisan ini diuraikan bab demi bab sesuai dengan isi dari sebuah laporan:
BAB I
PENDAHULUAN
Dalam
bab ini menjelaskan mengenai latar belakang, rumusan masalah, tujuan penulisan,
manfaat penulisan, metode pengumpulan data, dan sistematika penulisan.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
Dalam
bab ini diuraikan tentang Transportasi laut, pelabuhan, jenis-jenis pelabuhan, fasilitas pelabuhan, jasa
pelabuhan, pengertian pelayanan, tarif jasa pelayanan, dan pengertian jasa.
BAB III
TINJAUAN UMUM
Dalam
bab ini diuraikan tentang tinjauan umum pada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV
Malahayati yang meliputi sejarah singkat kantor, struktur organisasi, kedudukan
tugas, fungsi dan klasifikasi kemudian visi dan misi.
BAB IV
PEMBAHASAN
Bab ini
merupakan penjelasan dari penelitian yang menguraikan tentang Analisis
Perhitungan Jasa Pelayanan Kapal dalam Negeri di Pelabuhan Malahayati, dan untuk mengetahui pelayanan jasa kapal serta
kendala-kendala yang terdapat dalam kegiatan perhitungan jasa pelayanan kapal.
BAB V
PENUTUP
Bab ini
merupakan bab akhir, yang menuliskan tentang kesimpulan dan saran dari
pembahasan.
BAB II
TINJAUAN
PUSTAKA
A.
Transportasi
Laut
Transportasi
laut merupakan kegiatan memindahkan barang dan penumpang dari suatu tempat ke
tempat lain dengan menggunakan kendaraan air yang memiliki bentuk dan jenis
tertentu (Tjakranegara, 1995:1). Moda transportasi laut terdiri atas seluruh
bentuk moda transportasi yang beroperasi di air (laut, sungai, atau danau).
Jinca menjelaskan Angkutan
laut adalah kegiatan mengangkut dan atau memindahkan penumpang dan atau barang
dengan menggunakan kendaraan air yang memiliki bentuk dan jenis tertentu, serta
dapat digerakkan dengan tenaga mekanik, tenaga angin atau bentuk energi lainnya.
Angkutan dibutuhkan karena keberadaan pusat-pusat produksi yang letaknya
berbeda dengan pusat-pusat konsumsi. Perbedaan ini menyangkut kelainan nilai
hasil produksi daerah asal untuk dijual ke daerah tujuan guna mempertinggi
nilai barang hasil produksi.
Indonesia
sebagai negara maritim, laut harus di pandang sebagai potensi yang dapat di
daya gunakan semaksimal mungkin sehingga dapat memberi mamfaat sebesar-besarnya
bagi negara, termasuk dalam sektor transportasi. Ketidak mampuan
untuk
memanfaatkan potensi laut dalam bentuk suatu sistem transportasi yang mampu
menjembatani berbagai pelosok daerah di tanah air akan banyak menimbulkan
kerugian, sebaliknya jika mampu mewujudkan suatu sistem transportasi laut yang
handal, banyak manfaat yang di petik, bahkan tidak hanya sekedar efisiensi
namun juga keutuhan wilayah dan integritas nasional akan terjaga. Sebagai suatu
sistem transportasi laut yang merupakan bagian dari sistem transportasi nasional
di dukung oleh elemen kegiatan angkutan
laut, kepelabuhan, kelaiklautan kapal, kenavigasian, serta penjagaan dan
penyelamatan yang saling berinteraksi secara terpadu guna mewujudkan
tersedianya angkutan laut yang efektif dan efisien.
Kegiatan
angkutan laut mencakup peralatan sistem dan jaringan serta pengembangan armada
angkutan laut nasional dan internasional. Kegiatan kepelabuhan mencakup
peralatan
sistem jaringan
prasarana
dan operasional
kepelabuhan dan internasional. Kegiatan kelaiklautan
kapal mencakup penegakan konvensi internasional dalam masalah kelaiklautan
kapal antara negara dan wilayah. Kegiatan kenavigasian mencakup penataan sistem
dan jaringan lalu lintas laut nasional dan internasional.
B.
Pelabuhan
Secara
umum pelabuhan adalah tempat yang terdiri dari daratan dan perairan di
sekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan
kegiatan ekonomi yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, berlabuh,
naik turun penumpang dan/atau bongkar muat barang yang dilengkapi dengan
fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai
tempat perpindahan intra dan antar moda transportasi. Pelabuhan (Port) adalah tempat berlabuh dan/atau
tempat bertambatnya kapal laut serta kendaraan air lainnya, menaikkan dan
menurunkan penumpang, bongkar muat barang dan hewan serta merupakan daerah
lingkungan kerja kegiatan ekonomi. Pelabuhan sebagai tumpuan tatanan kegiatan
ekonomi dan kegiatan pemerintahan merupakan sarana untuk menyelenggarakan
pelayanan jasa kepelabuhanan sebagai penunjang penyelenggaraan angkutan laut
(Salim, 1993:110).
Pelabuhan
juga merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan penyelenggaraan transportasi laut. Keberadaan
pelabuhan sebagai titik tumpu kapal dan barang muatan,
sungguh sangat diperlukan dalam menunjang tansportasi laut. Dari titik pandang demikian, mutu pelabuhan turut
menjadi salah satu faktor penentu keberhasilan perjalanan kapal dalam
memindahkan barang dan penumpang dari suatu tempat ke tempat lain. Tanpa
ketersediaan fasilitas dan mutu baik pelabuhan dengan memadai, kelancaran
angkutan laut tidak mungkin dapat mewujudkan. Sejalan dengan hal tersebut, maka
usaha pengoperasian kapal untuk mengangkut penumpang dan barang, harus
mempertimbangkan dan memperhitungkan keberadaan pelabuhan. Dalam upaya
mengoptimalkan pengoperasian kapal, pengusaha angkutan dituntut memiliki data
dan informasi yang lengkap mengenai pelabuhan dan fasilitas yang dimilikinya.
Pada umumnya, pengusaha angkutan
laut yang akan mengoperasikan kapal ke suatu pelabuhan, senantiasa membutuhkan
berbagai data kepelabuhanan. Data itu mencakup: kedalaman alur pelayaran ,
kedalaman air di depan dermaga atau kolam pelabuhan, panjang dermaga, jenis dan
kapasitas peralatan bongkar muat, kecepatan bongkar muat dan sebagainya. Dengan
memiliki data tersebut, pengusaha dapat merencanakan rute yang akan dilayari
kapal. Begitu juga jadwal untuk pengoperasian kapal.
Tanpa memiliki data yang lengkap dan
akurat, pengoperasian kapal tidak mungkin dapat dilakukan secara tepat dan
menguntungkan. Di samping itu, dari titik pandang manajemen pemasaran angkutan
laut, keberadaan pelabuhan berkait erat dengan kegiatan distribusi produk.
Artinya, keberhasilan perusahaan angkutan laut menyalurkan produknya, yaitu
jasa pengangkutan, sangat tergantung pada kesiapan fasilitas dan kecepatan
operasional pelabuhan, baik pelabuhan keberangkatan maupun pelabuhan tujuan.
Secara umum pelabuhan
memiliki fungsi sebagai berikut:
1.
Link (mata rantai) yaitu pelabuhan
merupakan salah satu mata rantai proses transportasi dari tempat asal barang ke
tempat tujuan.
2.
Interface (titik temu) yaitu pelabuhan
sebagai tempat pertemuan dua mode transportasi, misalnya transportasi
laut dan transportasi darat.
3.
Gateway (pintu gerbang) yaitu
pelabuhan sebagai pintu gerbang suatu negara, dimana setiap kapal yang
berkunjung harus mematuhi peraturan dan prosedur yang berlaku di daerah dimana
pelabuhan tersebut berada.
C.
Jenis-Jenis
Pelabuhan
Dalam
Gianto:1990, pengertian pelabuhan itu memiliki dua jenis yaitu:
1.
Pelabuhan perairan pedalaman adalah pelabuhan yang berada diperairan
pedalaman sungai besar yang dilayari, ataupun danau. Pelabuhan pedalaman bisa
berfungsi sebagaimana pelabuhan laut dengan berbagai kegiatan bongkar muat
kapal termasuk peti kemas, tanker, kapal roro. Pelabuhan merupakan pendukung
utama transportasi laut yang secara langsung maupun tidak langsung berperan
aktif dalam pembangunan ekonomi seluruh Indonesia. Karena melalui perairan
pedalaman biasanya draft kapal tidak terlalu dalam dan tergantung kepada alur
sungai-sungai yang akan dilewati.
2.
Pelabuhan didefinisikan sebagai tempat yang
terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai
tempat pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat
kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau
bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang
dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan
penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antarmoda
transportasi. Sedangkan pelabuhan sungai
dan danau adalah
pelabuhan yang digunakan untuk melayani angkutan yang
terletak di alur pelayaran sungai dan danau.
D. Fasilitas Pelabuhan
Agar dapat beroperasi
dengan baik, maka sebuah pelabuhan harus
memiliki fasilitas-fasilitas, antara lain:
1.
Perairan pelabuhan (water opervlak), dalam daerah mana semua kapal dapat berlabuh
dengan tenang dan aman;
2.
Jembatan pendarat (dermaga), dimana kapal
dengan bebas dapat bersandar serta dapat melakukan bongkar muat barang termasuk
hewan dan penumpang, dengan tenang dan aman;
3.
Pelampung-pelampung, dimana kapal sempat
bertambat untuk melakukan bunkering
sampai pengisian
air dan bahan
bakar atau melakukan kegiatan
bongkar muat atau alat-alat
yang
digunakan untuk angkut kapal
lainnya;
4.
Gudang-gudang atau lapangan penumpukan, untuk
menampung penumpukan barang-barang bongkaran dan muatan;
5.
Pipa-pipa air untuk menyalurkan kebutuhan air.
Baik untuk kapal maupun untuk awak kapal termasuk penumpang dan usaha-uasaha
lainnya di darat;
6.
Aliran listrik, bagi perusahaan yang melayani
perkapalan atau pelayaran atau untuk memenuhi kebutuhan lainnya dari perusahaan
yang beroperasi dalam daerah pelabuhan;
7.
Jaringan angkutan (nets of transport) yang dapat dilakukan dengan pengadaan
jalan-jalan raya dan jalan kereta api;
8.
Fasilitas lainnya seperti telekomunikasi,
kantor-kantor kraan listrik, kraan laut yang dapat apung dan dapat digerakkan
di atas air, kraan mobil yang dapat bergerak kemana-mana, kapal tunda serta
tongkang-tongkang (lighter),
perahu-perahu yang mengangkut sampah, forklift, lori (gerobak dorong),
alat-alat stevedoring lainnya, tali temali sling, pallet, dan haven material
lainnnya.
E.
Jasa
Pelabuhan
Jasa pelabuhan untuk melaksanakan penyelenggaraan
kajian kemitraan dan pelayanan jasa transportasi serta lingkungan hidup sektor
transportasi yang menggunakan aktifitas/kegiatannya di kepelabuhanan. Jasa
pelabuhan dilakukan tanpa uang jaminan, namun untuk menjaga likuiditas PT.
(persero) pelabuhan Indonesia, apabila pengguna jasa tidak melunasi kewajiban
tepat waktu, maka baru menggunakan uang jaminan untuk jasa pelabuhan.
Jasa pelabuhan untuk urutan
kegiatan dan data
pendukung kegiatan meliputi:
1.
Asal dan tujuan (jenis muatan).
2.
Klimatologi : angin, pasang surut, dan
sifat-sifat air laut.
3.
Topografi : geologi struktur tanah.
4.
Rencana pembiayaan ukuran keberhasilan secara
ekonomis dilihat dari segi investasi.
5.
Pendayagunaan modal ditinjau dari segi
operasional, terutama dalam penanganan muatan di pelabuhan.
6.
Kaitan
pelabuhan dengan jenis kapal yang menyinggahinya dan sarana/prasarana angkutan
lain yang mendukung kegiatan pelabuhan dengan
daerah
pendukungnya secara keseluruhan (komprehensif).
7.
Kaitan pelabuhan dengan pelabuhan lainnya dalam
rangka lalu lintas dan sistem jaringan guna mendukung perdagangan.
Untuk
jasa kegiatan di pelabuhan itu sendiri yaitu:
a. Kapal :
jasa labuh, tambatan, pandu, tunda dan sejenisnya.
b. Barang :
jasa bongkar muat barang dan peralatan bongkar muat barang.
c. Penyaluran
: bongkar/muat, pergudangan, pengangkutan dan sejenisnya.
F.
Pelayanan
Pelayanan adalah suatu proses
bantuan kepada orang lain dengan cara-cara tertentu untuk memberikan kepuasan
dan dapat memenuhi keinginan dan kebutuhan pelanggan/konsumen (Kasmir, 2006:275). Dalam pelayanan
harus diperlukan kepekaan dan hubungan interpersional agar terciptanya kepuasan
dan keberhasilan.
Setiap
pelayanan menghasilkan (Produk), baik berupa barang maupun jasa. Hasil
pelayanan berupa jasa tidak dapat diinventarisasi, tidak dapat ditumpuk atau
digudangkan, melainkan hasil tersebut diserahkan secara langsung kepada
pelanggan atau konsumen. Dalam hal pelayanan diberikan dengan tidak optimal
maka pelayanan tidak dapat diulangi , karena pelayanan diberikan secara
langsung kepada pelanggan. Sedangkan pelayanan umum terkait dengan aparatur
pemerintah, baik pemerintah tingkat pusat maupun daerah termasuk BUMN dan BUMD.
Oleh karena itu, pengertian pelayanan umum menurut keputusan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara (Men-Pan) No. 81 tahun 1993 adalah segala bentuk kegiatan
pelayanan umum yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah di pusat, di daerah,
dan di lingkungan badan usaha milik negara/daerah dalam bentuk barang dan atau
jasa, baik dalam rangka upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun dalam
rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dari
pengertian pelayanan umum di atas, terkait beberapa istilah sebagai berikut:
1. Instansi
Pemerintah
Instansi pemerintah adalah sebutan kolektif
yang meliputi satuan kerja atau satuan organisasi suatu departemen, lembaga
pemerintah bukan departemen, instansi pemerintah lainnya, baik instansi
pemerintah di tingkat pusat maupun instansi pemerintah di tingkat daerah,
termasuk BUMN dan BUMD.
2. Tata
Laksana
Tata laksana adalah segala aturan
yang ditetapkan oleh pimpinan instansi pemerintah yang menyangkut tata cara,
prosedur, dan sistem kerja dalam melaksanakan kegiatan yang berkenaan dengan
penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintahan
dan pembangunan di bidang pelayanan umum.
3. Tata
Kerja
Tata
kerja adalah cara-cara pelaksanaan kerja yang efisien mungkin mengenai
suatu tugas dengan mengingat
segi-segi
tujuan,
peralatan, fasilitas, tenaga, waktu,
ruang,
dan biaya yang tersedia untuk menggantikan jika ada pralatan yang rusak.
4. Prosedur
Kerja
Prosedur kerja adalah rangkaian tata
kerja yang berkaitan satu sama lain, sehingga menunjukan adanya urutan tahapan
secara jelas dan pasti serta cara-cara yang harus ditempuh dalam rangka penyelesaian
sesuatu bidang tugas.
5. Sistem
Kerja
Sistem kerja adalah rangkaian tata
kerja dan prosedur kerja yang membentuk suatu kebulatan
pola kerja untuk mencapai hasil yang diharapkan.
6. Wewenang
Wewenang adalah hak aparatur
penyelenggaraan pelayanan umum untuk mengambil tindakan dalam rangka pelaksanaan
tugas dan fungsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada dasarnya setiap manusia
membutuhkan pelayanan, bahkan secara ekstrim dapat dikatakan bahwa pelayanan
tidak dapat dipisahkan dengan kehidupan manusia. Membicarakan pelayanan berarti
membicarakan suatu proses kegiatan yang konotasinya lebih kepada hal yang
abstrak (Intangible).
Hasibuan
mendefinisikan pelayanan sebagai kegiatan pemberian jasa dari satu pihak ke
pihak lain, dimana pelayanan baik adalah pelayanan yang dilakukan secara ramah
tamah dan dengan etika yang baik sehingga memenuhi kebutuhan dan kepuasan bagi
yang menerima. Kotler dalam lukman (2000:8) mengemukakan, pelayana adalah
setiap kegiatan yang menguntungkan dalam satu kumpulan atau kesatuan, dan
menawarkan kepuasan meskipun hasilnyatidak terkait pada suatu produk secara
fisik. Selanjutnya lukman (2005:5) pelayanan merupakan suatu kegiatan yang
terjadi dalam interaksi langsung antara seseorang dengan orang lain atau mesin
secara fisik, dan menyediakan kepuasan pelanggan.
Sedangkan definisi yang lebih rinci
diberikan oleh Gronroos dalam ratminto (2005:2) yaitu pelayanan adalah suatu
aktivitas atau serangkaian aktivitas yang bersifat tidak kasat mata yang
terjadi akibat adanya interaksi antara konsumen dengan karyawan atau hal-hal
lain yang disediakan oleh perusahaan pemberi pelayanan yang dimaksudkan untuk
memecahkan permasalahan konsumen/pelanggan.
Adapun
ciri-ciri pelayanan yang baik yaitu:
a. Tersedia
Karyawan yang Baik
Karyawan yang melayani pelanggan,
merupakan faktor penentu utama kesuksesan perusahaan selama melayani pelanggan.
Kenyamanan pelanggan sangat tergantung dari petugas yang melayaninya. Petugas
harus ramah, sopan, dan menarik. Di samping itu petugas harus cepat tanggap,
dan menyenangkan.
b. Tersedia
Sarana dan Prasarana
Dalam melayani pelanggan hal yang
lain juga penting di perhatikan adalah sarana dan prasarana yang dimiliki
perusahaan.
c. Bertanggung
Jawab
Petugas yang baik harus bertanggung
jawab kepada setiap pelanggan sejak awal hingga selesai dalam menjalankan
kegiatan pelayanan.
d. Mampu
Melayani secara Cepat dan Tepat
Petugas
dituntut untuk melayani secara cepat dan tepat, dan diharapkan melakukan
pekerjaan sesuai prosedur. Serta tidak melakukan kesalahan, dalam arti
pelayanan yang diberikan sesuai dengan keinginan pelanggan.
e. Mampu
Berkomunikasi
Petugas harus bisa berbicara dengan
baik kepada setiap pelanggan/konsumen.
f. Memiliki
Pengetahuan dan Kemampuan
Seorang
petugas dituntut untuk memiliki pengetahuan dan kemampuan tertentu. Perlu
pendidikan khusus mengenai kemampuan dan pengetahuannya untuk menghadapi
pelanggan atau kemampuan dalam bekerja.
G.
Tarif
Jasa Pelayanan
Kebijakan penetapan tarif dipengaruhi oleh berbagai
faktor seperti besarnya biaya, besarnya permintaan, persaingan yang dihadapi,
pengalaman dalam memberikan pelayanan, persepsi pelanggan terhadap layanan yang
diberikan serta sasaran perusahaan pelayaran dalam menetapkan besarnya laba.
Sedangkan
dengan ditetapkannya tarif akan mempengaruhi volume penjualan yang akan
berpengaruh pada pendapatan yang juga akan menempatkan perusahaan pada posisi
pangsa pasar tertentu dan akan berpengaruh pada posisi dalam persaingan yang
akan menunjukkan reputasi perusahaan dan pada gilirannya profitabiltas
perusahaan pelayaran.
Tarif
jasa pelayanan angkutan sungai dan danau terdiri dari tarif penumpang serta
tarif barang dan/atau hewan. Tarif angkutan penumpang ditetapkan oleh:
1.
Bupati/Walikota untuk angkutan sungai dan danau
dalam kabupaten/kota.
2.
Gubernur dalam pengangkutan sungai dan danau
lintas kabupaten/kota dalam provinsi.
3. Menteri untuk angkutan sungai dan danau
lintas antar provinsi atau antar negara didekonsentrasikan kepada pemerintah
provinsi, sesuai tempat domisili perusahaan/pemilik kapal.
Beberapa faktor yang mempengaruhi
penetapan tarif pelayanan jasa angkutan
sungai dan danau diantaranya:
a.
Biaya untuk memberikan pelayanan biaya sangat
tergantung kepada skala ekonomi, semakin besar demand semakin rendah biaya
produksi, disamping itu masih bisa dilakukan optimasi ukuran kapal yang akan
digunakan untuk memberikan pelayanan. Langkah yang biasanya dilakukan adalah dengan mengoptimasi
headway
pelayanan yang ditoleransi, besarnya
permintaan, dengan ukuran sarana angkutannya.
b.
Tingkat pendapatan konsumen yang kaitannnya
erat dengan kemampuan membayar masyarakat pemakai sistem transportasi yang
disediakan yang disebut juga sebagai ability
to pay.
c.
Kesediaan untuk membayar atau disebut juga
sebagai willingness to pay, kesediaan
ini sangat tergantung kepada tingkat pendapatan, kualitas pelayanan. Bila tarif
yang berlaku diatas kemampuan membayar, maka biasanya diambil langkah untuk
memberikan subsidi. Subsidi yang diberikan dapat berupa subsidi tidak langsung
yang dapat berupa pembebasan berbagai jenis pajak dan bea terhadap sarana
ataupun pelayanan angkutan, subsidi bahan bakar. Sedangkan subsidi langsung
diberikan kepada pengusaha langsung untuk memberikan pelayanan.
H.
Pengertian
Jasa
Jasa
merupakan suatu fenomena yang rumit (complicated)
(lupiyoadi:2001). Kata jasa mempunyai banyak arti dan ruang lingkup, dari
pengertian yang paling sederhana, yaitu hanya berupa pelayanan dari seseorang
kepada orang lain. Jasa ini bisa bersifat fisik maupun non fisik. Jadi, dalam
suatu sistem jasa, penyedia jasa dan pemakai jasa harus mempunyai suatu
hubungan yang sangat erat, dimana konsumen adalah partisipan yang aktif dalam
terbentuknya proses pelayanan.
Menurut
Philip kotler yang kutip J. supranto yang mendefinisikan jasa sebagai berikut:
“jasa adalah setiap tindakan atau kegiatan yang dapat ditawarkan oleh satu
pihak kepada pihak lain yang pada dasarnya tidak berwujud dan tidak
mengakibatkan kepemilikan apapun, produksinya dapat dikaitkan atau tidak
dikaitkan pada satu produk fisik”.
Sedangkan Yazid (2005)
menyatakan bahwa: “Jasa sebagai aktivitas ekonomi yang mempunyai sejumlah
elemen (nilai dan manfaat) intangible yang berkaitandengannya, yang
melibatkan sejumlah interaksi dengan konsumen atau barang-barang milik, tetapi
tidak menghasilkan transfer kepemilikan”.
Secara
umum jasa adalah setiap tindakan atau perbuatan yang dapat ditawarkan suatu
pihak kepada pihak lain dimana produk yang ditawarkan bisa berupa produk fisik
maupun tidak dimana jika produk itu berupa produk fisik yang didalam tahapannya
akan melalui beberapa perubahan sehingga nantinya akan memuaskan keinginan
konsumen/pelanggan tersebut
Keterlibatan
konsumen didalam proses jasa sangat membutuhkan perhatian dalam penyusunan
fasilitas pendukung, dimana kondisi tidak dijumpai di dalam proses manufaktur. Menurut
Philip Kotler (2005:111) bahwa: “Jasa adalah setiap tindakan atau kinerja yang
dapat ditawarkan dari satu pihak ke pihak lain, yang pada dasarnya tidak
berwujud dan tidak mengakibatkan kepemilikan sesuatu”.
Terdapat
lima kategori bauran jasa yaitu:
1. Barang berwujud murni, sama sekali tidak ada jasa menyertai produk
tersebut;
2. Barang berwujud yang disertai jasa, misalnya perusahaan mobil yang
menjual dan menyediakan jasa pemeliharaan mobil tersebut;
3. Campuran, tawaran yang diterima konsumen baik barang dan jasa
dengan bagian yang sama, misalnya konsumen pergi ke restoran untuk memperoleh
makanan dan pelayanan;
4. Jasa utama yang disertai barang dan jasa yang sangat kecil,
misalnya konsumen yang menikmati jasa angkutan kapal laut mereka memperoleh
jasa angkutan disertai makanan dan minuman;
5. jasa murni, sebagai contoh jasa pijat refleksi.
BAB III
TINJAUAN
UMUM
A.
Sejarah
Singkat Kantor Kesyahbadaran Dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Malahayati
Kementerian perhubungan secara resmi
melakukan perubahan nomenklatur pada unit pelaksana teknis (UPT) di lingkungan
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) kantor administrator
pelabuhan (ADPEL) secara resmi berganti nama menjadi kantor kesyahbandaran dan
otoritas pelabuhan. Selain perubahan nomenklatur, kemenhub juga menetapkan
peningkatan kelas pada empat kantor otoritas pelabuhan (OP) dan kantor
kesyahbandaran yang selama ini sudah ada di pelabuhan utama menjadi kantor
otoritas pelabuhan kelas utama dan kantor kesyahbandaran kelas utama. Kantor
kesyahbandaran utama dan kantor otoritas pelabuhan utama itu berada di
pelabuhan Tanjung Priok, Tanjung Perak, Belawan dan Makasar. Sedangkan kantor
kesyahbandaran dan otoritas pelabuhan meliputi 96 lokasi di pelabuhan yang
diusahakan secara komersil.
Peraturan Menteri Perhubungan (PM)
No.34 Tahun 2012 tentang organisasi dan tata kerja kontor kesyahbandaran kelas
utama, PM No.35 tahun 2012 tentang organisasi dan tata kerja otoritas pelabuhan
kelas utama, sedangkan perubahan nama pada kantor administrator pelabuhan di
lokasi pelabuhan yang diusahakan secara komersial didasari PM No.36 Tahun 2012
tentang organisasi dan tata kerja kantor kesyahbandaran dan otoritas pelabuhan.
Untuk di
aceh sendiri bahwa sejak pelabuhan di buka memang sudah ada syahbandar tetapi
masih dinamakan dengan detasemen KPLP. Kemudian pada tahun
1982
kembali perubahan nama menjadi administrator pelabuhan Malahayati Aceh Besar,
dan pada tahun 2012 dari penggabungan KPLP syahbandar berubah menjadi KSOP Malahayati.
Kantor kesyahbandaran dan otoritas
pelabuhan kelas IV Malahayati adalah kantor yang memiliki unit pelaksana teknis
di lingkungan kementerian perhubungan yang berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada menteri perhubungan melalui Direktur Jenderal Perhubungan Laut di
pelabuhan yang melaksanakan fungsi keselamatan dan ketertiban pelayaran serta
pengawasan dan penegakan hukum di bidang pelayaran. Wilayah-wilayah pelabuhan
di Indonesia yang tergolong kelas IV adalah sebagai berikut:
1.
KSOP Malahayati;
2.
KSOP Pangkalan Susu;
3.
KSOP Tembilahan;
4.
KSOP Rengat;
5.
KSOP Pangkal Batam;
6.
KSOP Tegal;
7.
KSOP Probolinggo;
8.
KSOP Padangbai;
9.
KSOP Bima;
10.
KSOP Kumai;
11.
KSOP Kota Baru;
12.
KSOP Nunukan;
13.
KSOP Gorontalo;
14.
KSOP Tolitoli;
15.
KSOP Merauke;
16.
KSOP Manokwari.
B. Struktur Organisasi
Organisasi secara statis dapat
diartikan suatu wadah atau tempat kerjasama untuk melaksanakan tugas-tugas
sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. Sedangkan organisasi secara
dinamis dapat diartikan sebagai suatu proses kerja sama antara dua orang atau
lebih dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Struktur organisasi adalah
untuk membantu pencapaian tujuan organisasi dengan lebih efektifdan efisien.
Dalam pelaksanaan kegiatan kantor
kesyahbandaran dan otoritas pelabuhan kelas IV Malahayati, sebagai penunjang
untuk pencapaian tujuan juga memiliki organisasi untuk pembagian tugas dan
wewenang yang jelas guna mencapai tujuan kantor dalam melaksanakan kegiatan.
Struktur organisasi kantor kesyahbandaran dan otoritas pelabuhan kelas IV
Malahayati adalah sebagai berikut:
1.
Tata Usaha
Tata
Usaha mempunyai tugas pokok melaksanakan kepegawaian dan umum, hukum dan
hubungan masyarakat serta pelaporan kantor urusan keuangan,kesyahbandaran dan
otoritas pelabuhan.
Tata
Usaha mempunyai fungsi:
a.
Pengelolaan keuangan, pelaporan Sistem Akutansi
Instansi (SAI);
b.
serta pengelolaan penerimaan negara bukan pajak
(PNBP);
c. Pelaksanaan
urusan kepegawaian, pembinaan dan pengembangan jabatan fungsional, surat
menyurat, kearsipan, kerumah tanggaan dan umum;
d.
Pelaksanaan pertimbangan dan bantuan hukum,
serta hubungan masyarakat.
2.
Status Hukum dan Sertifikasi Kapal
Status
hukum dan sertifikasi kapal mempunyai tugas pokok melaksanakan pemeriksaan,
pengujian dan sertifikasi kelaiklautan, keselamatan kapal, pencegahan
pencemaran dari kapal dan manajemen keselamatan kapal, serta penetapan status
hukum kapal.
Status
hukum dan sertifikasi kapal mempunyai fungsi:
a. Pelaksanaan
pengukuran, pendaftaran, balik nama dan hipotik kapal serta penyiapan penetapan
surat tanda kebangsaan;
b. Pelaksanaan
penilikan rancang bangun, pengawasan pembangunan dan perombakan serta dock kapal;
c. Pelaksanaan
pemeriksaan nautis, teknis, radio dan elektronika serta perlengkapan kapal;
d. Pelaksanaan
perhitungan dan pengujian stabilitas kapal dan percobaan berlayar;
e. Pelaksanaan
pemeriksaan peralatan pencegahan pencemaran dan pembersihan tangki
serta verifikasi manajemen
keselamatan dan pencegahan
pencemaran dari kapal;
f. Penyiapan
bahan penerbitan sertifikasi keselamatan, pencegahan pencemaran dari kapal dan manajemen
keselamatan kapal;
3.
Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Patroli
Keselamatan
berlayar, penjagaan dan patroli mempunyai tugas pokok melaksanakan pengawasan
tertib lalu lintas kapal di perairan pelabuhan dan alur pelayaran, pemanduan
dan penundaan kapal, penerbitan surat persetujuan berlayar, kegiatan alih muat
di perairan pelabuhan, salvage dan
pekerjaan bawah air, bongkar muat barang berbahaya, barang khusus, pengisian
bahan bakar,limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), ketertiban embarkasi dan
debarkasi penumpang, pembangunan fasilitas pelabuhan, pengerukan dan reklamasi,
pelaksanaan bantuan pencarian dan penyelamatan (Search And Rescue/SAR), pengendalian dan koordinasi penanggulangan
pencemaran dan pemadaman kebakaran di pelabuhan, pelaksanaan perlindungan
lingkungan maritime, pelaksanaan pemeriksaan dan verifikasi sistem keamanan
kapal dan fasilitas pelabuhan, pemeriksaan pendahuluan pada kecelakaan kapal,
penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran serta pelaksanaan
koordinasi kegiatan pemerintahan di pelabuhan yang terkait dengan pelaksanaan
pengawasan dan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran.
Keselamatan
pelayaran, penjagaan dan patroli mempunyai fungsi:
a.
Penilikan pemenuhan persyaratan pengawakan
kapal;
b.
Penyiapan bahan penerbitan dokumen kepelautan,
perjanjian kerja laut dan penyijilan awak kapal serta perlindungan awak kapal;
c.
Pelaksanaan pengawasan tertib bandar dan tertib
berlayar, lalu lintas keluar masuk kapal, pergerakan kapal (Shifting), pemanduan dan penundaan
kapal;
d.
Pelaksanaan pengawasan pemenuhan persyaratan
kelaiklautan kapal;
e.
Pelaksanaan penerbitan surat persetujuan
berlayar;
f.
Pelaksanaan pengawasan kapal asing (Port State Control);
g.
Pelaksanaan penjagaan, pengamanan dan
penerbitan embarkasi dan debarkasi penumpang di pelabuhan;
h.
Pelaksanaan pengawasan kegiatan bongkar muat
barang khusus dan barang berbahaya dan pengisian bahan bakar serta limbah bahan
berbahaya dan beracun (B3), pembangunan fasilitas pelabuhan serta dan
pengerukan dan reklamasi;
i.
Pelaksanaan patroli di perairan pelabuhan,
pengawasan dan pengamatan terhadap keselamatan kapal yang masuk keluar
pelabuhan, kapal sandar dan berlabuh;
j.
Penyiapan bahan koordinasi dan pemberian
bantuan pencariandan penyelamatan (Search
And Rescue/SAR), penanggulangan pencemaran laut serta pencegahan dan
pemadaman kebakaran di perairan pelabuhan serta pengawasan perlindungan
lingkungan maritim;
k.
Pelaksanaan pengawasan kegiatan alih muat di
perairan pelabuhan, salpage dan
pekerjaan bawah air;
l.
Pelaksanaan pemeriksaan dan verifikasi sistem
keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan;
m. Penyiapan
bahan pemeriksaan pendahuluan pada kecelakaan kapal;
n.
Pelaksanaan penyidikan tindak pidana di bidang
pelayaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
4.
Lalu Lintas, Angkutan Laut dan Usaha
Kepelabuhanan
Lalu
lintas, angkutan laut dan usaha kepelabuhanan mempunyai tugas pokok
melaksanakan pengaturan lalu lintas kapal keluar masuk pelabuhan melalui
pemanduan kapal, penjaminan keamanan dan ketertiba, kelancaran arus barang di
pelabuhan, pengawasan penggunaan lahan daratan dan perairan pelabuhan serta daerah
lingkungan kerja dan daerah lingkungan kepentingan pelabuhan, penyediaan dan
pengaturan penggunaan lahan daratan dan perairan pelabuhan, penyediaan
pemeliharaan penahan dan sarana bantu navigasi pelayaran, penjaminan dan
pemeliharaan kelestarian lingkungan di pelabuhan, penyusunan rencana induk
pelabuhan, daerah lingkungan kerja dan daerah lingkungan kepentingan pelabuhan,
dan pengusulan tarif, serta penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan
yang diperlukan oleh pengguna jasa yang belum disediakan oleh badan usaha
pelabuhan, pemberian konsensi atau bentuk
lainnya kepada badan
usaha pelabuhan untuk
melakukan kegiatan
pengusahaan di pelabuhan
dan penyiapan bahan
penetapan dan evaluasi.
Lalu
lintas, angkutan laut dan usaha kepelabuhanan mempunyai fungsi:
a.
Penyiapan bahan pengaturan, pengendalian, dan
pengawasan kegiatan lalu lintas dan angkutan laut, tenaga kerja bongkar muat
serta pengawasan kegiatan keagenan dan perwakilan perusahaan angkutan laut
asing;
b.
Penyiapan bahan penjaminan kelancaran arus
barang serta keamanan dan ketertiban di pelabuhan;
c.
Penyiapan bahan pengaturan dan penyelenggaraan
lalu lintas kapal keluar/masuk pelabuhan melalui pemanduan kapal;
d.
Penyiapan bahan pengawasan dan evaluasi
penerapan standar penggunaan peralatan kegiatan bongkar muat serta tenaga kerja
bongkar maut (TKBM);
e.
Penyiapan bahan rencana, program penyediaan, pengaturan
lahan daratan dan perairan pelabuhan, penyediaan dan pemeliharaan penahan
gelomban, kolam pelabuhan, alur pelayaran, dan jaringan jalan, sarana bantu
navigasi pelayaran serta penyusunan rencana induk pelabuhan serta daerah
lingkungan kerja dan daerah lingkungan kepentingan pelabuhan;
f.
Penyiapan bahan penjaminan dan pemeliharaan
kelestarian lingkungan di pelabuhan;
g.
Penyiapan bahan penyusunan program pembangunan
dan pemeliharaan;
h.
sarana dan prasarana pelayanan jasa
kepelabuhanan yang belum disediakan oleh
badan usaha pelabuhan, desain kontruksi fasilitas pokok pelabuhan dan fasilitas
penunjang kepelabuhanan;
i.
Pelaksanaan pengawasan penggunaan lahan daratan
dan perairan pelabuhan serta daerah lingkungan kerja dan daerah lingkungan
kepentingan kepelabuhanan;
j.
Penyiapan bahan penetapan dan evaluasi standar
kinerja operasional pelayanan jasa kepelabuhanan;
k.
Penyiapan bahan pengaturan, pengendalian,
pengawasan fasilitas dan operasional pelabuhan, serta penggunaan lahan daratan
dan perairan di pelabuhan;
l.
Penyiapan bahan pemberian rekomendasi
persetujuan lokasi pelabuhan, pengelolaan pelabuhan terminal untuk kepentingan
sendiri serta peningkatan kemampuan terminal dan operasional pelabuhan 24 (dua
puluh empat) jam;
m. Penyiapan
bahan pemberian konsensi atau bentuk lainnya kepada badan usaha pelabuhan serta
penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan yang belum disediakan oleh
Badan Usaha yang bergerak di Pelabuhan;
n.
Penyiapan bahan penyusunan dan pengusulan tarif
penggunaan daratan dan/atau perairan, fasilitas pelabuhan serta jasa
kepelabuhanan yang disediakan oleh kantor otoritas pelabuhan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
o.
Penyiapan bahan analisa dan evaluasi
pembangunan penahan gelombang, kolam pelabuhan dan alur pelayaran, jaringan
jalan, sarana bantu navigasi pelayaran serta sarana dan prasarana pelayanan
jasa kepelabuhanan yang diperlukan oleh pengguna jasa yang belum disediakan oleh
badan uasaha pelabuhan;
p.
Penyiapan bahan penyusunan, pengendalian dan
pengawasan sistem dan prosedur pelayanan jasa kepelabuhanan, usaha jasa terkait
dengan kepelabuhanan dan angkutan di perairan serta penyediaan dan pengelolaan
sistem informasi angkutan di perairan dan sistem informasi pelabuhan.
C.
Kedudukan,
Tugas, Fungsi dan Klasifikasi
Kantor
kesyahbandaran dan otoritas pelabuhan adalah unit pelaksana teknis di lingkungan kementerian perhubungan yang berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut. Dan kantor
kesyahbandaran dan otoritas pelabuhan dipimpin oleh seorang kepala.
Kantor kesyahbandaran dan otoritas
pelabuhan mempunyai tugas pokok melaksanakan pengawasan, dan penegakan hukum di
bidang keselamatan dan keamanan pelayaran, koordiansi kegiatan pemerintahan di
pelabuhan serta pengaturan, pengendalian dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan
pada pelabuhan.
D.
Visi dan
Misi Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Malahayati
1.
Visi
Terwujudnya
penyelenggaraan transportasi laut nasional yang efektif, efisien dan berdaya
asing. Serta memberikan nilai tambah sebagai infrastruktur dan tulang punggung
kehidupan berbangsa dan bernegara.
2.
Misi
a.
Menyelenggarakan angkutan di perairan dalam
rangka memperlancar arus perpindahan orang/dan atau barang melalui perairan
dengan selamat, aman, cepat, tertib, teratur, nyaman dan berdaya guna;
b.
Menyelenggarakan kegiatan kepelabuhanan yang
handal dan berkemampuan tinggi, menjamin efisiensi dan mempunyai daya asing
global untuk menunjang pembangunan
nasional dan daerah yang berwawasan nusantara;
c.
Menyelenggarakan keselamatan dan keamanan
angkutan perairan dan pelabuhan;
d.
Menyelenggarakan perlingdungan lingkungan
maritim di perairan nusantara;
e.
Melaksanakan konsolidasi peran masyarakat dunia
usaha dan pemerintah melalui restrukturisasi dan reformasi peraturan.
BAB IV
PEMBAHASAN
A. Analisis Tarif Jasa-Jasa di Pelabuhan
Malahayati
1.
Tarif Jasa-Jasa di Pelabuhan
a.
Tarif Jasa Pemanduan
Tarif jasa pemanduan dikenakan terhadap kapal
yang berkunjung kepelabuhan dengan tarif pelayanan jasa pemanduan perkunjungan
yang didasarkan pada GT (Gross Tonage)
kapal berpedoman pada surat ukur kapal terhadap kapal yang berkunjung dan
berada di pelabuhan dikenakan jasa tarif pemanduan.
Pembebasan tarif pelayanan jasa pemanduan di
pelabuhan untuk kapal angkutan laut dalam negeri di berikan kepada:
1)
Kapal perang RI, kapal syahbandar, kapal
Navigasi, kapal KPLP, kapal bea Cukai, kapal penelitian, kapal Pemda, kapal
TNI/Polri yang tidak bertindak sebagai kapal niaga dan kapal yang melakukan
tugas SAR.
2)
Kapal yang berpindah tempat dari tambatan atas
perintah superintendent dan atau atas perintah general manager cabang setempat
untuk kepentingan pelabuhan.
3)
Kapal yang mengunjungi pelabuhan hanya dengan
maksud meminta pertolongan kemanusiaan dalam hal pengobatan atau penyelamatan
terhadap bencana laut.
4)
Kapal rumah ssakit dalam keadaan perang.
5)
Kapal yang menyeberang secara tetap dan teratur
menyinggahi pelabuhan lebih dari 1 (satu) X dalam 24 jam di perairan wajib pandu
tertentu.
b.
Tarif Jasa Penundaan
Jasa
penundaan dikenakan terhadap kapal-kapal dengan panjang 70 meter atau lebih
yang berolah gerak di perairan wajib pandu, dalam menggunakan jasa penundaan
berpedoman pada ketentuan keselamatan pelayaran.
Kapal-kapal
yang dikenakan pelayanan jasa wajib pandu:
1)
Panjang 70 meter sampai dengan 100 meter dapat
ditunda dengan 1 (satu) kapal untuk tunda yang mempunyai daya minimal 600 knot.
2)
Panjang lebih dari 100 meter sampai dengan 150
meter, dapat ditunda dengan 2 (dua) kapal tunda dengan jumlah daya1.600 knot
sampai dengan 3.400 knot.
3)
Panjang lebih dari 150 sampai dengan 200 meter,
dapat ditunda dengan 2 (dua) kapal tunda dengan jumlah daya 3.400 knot sampai
dengan 5.000 knot.
4)
Panjang lebih dari 200 meter sampai dengan 300 meter,
dapat ditunda dengan 3 (tiga) kapal tunda dengan jumlah daya 5.000 knot sampai
dengan 10.000 knot.
5)
Panjang lebih dari 300 meter ke atas dapat
ditunda dengan 4 (empat) kapal tunda dengan jumlah daya 10.000 knot.
Pengenaan
tarif pelayanan jasa pemanduan kapal perairan wajib pandu, ditetapkan sebagai
berikut:
a)
Pemakaian kapal tunda dikenakan tarif sebesar
tarif dasar.
b)
Pembatalan permintaan kapal tunda yang telah
dikirim ke lokasi kapal, dikenakan tarif pelayanan jasa penundaan sesuai tarif
dasar minimal untuk pemakaian 1 (satu) jam.
c)
Jam pemakaian tunda sebagaimana dihitung sejak
kapal tunda tiba di lokasi kapal yang ditunda sampai dengan sejak selesai
menunda di tambah jumlah jam keberangkatan dari dan kembali ke pangkalan.
d)
Jumlah jam keberangkatan dari pangkalan dan jam
kembali bagi kapal tunda secara rata-rata sebagaimana ditetapkan dengan
keputusan sendiri.
e)
Pemakaian kapal tunda diluar batas perairan
wajib pandu dan perairan wajib pandu luar biasa dalam keadaan menunda/dorong
dan dalam keadaan tidak menunda, termasuk melakukan pengawalan dan penjagaan
kapal, di tetapkan dengan keputusan sendiri.
f)
Pembuatan jam pemakaian kapal tunda kurang dari
½ jam dihitung menjadi 1 (satu) jam, dan kurang dari 1 (satu) jam dihitung
menjadi 1 (satu) jam.
g)
Tarif pelayanan jasa penundaan adalah
penjumlahan tarif per jam dengan tarif variable per GT per kapal yang ditunda.
c.
Tarif Tambat
Tarif
pelayanan jasa tambat dikenakan terhadap kapal yang bertambat pada tambatan
dermaga (beton, besi, kayu) breasting
dholpin/pelampung dan pinggiran serta kapal yang merapat kepada kapal lain.
Pengenaan tarif pelayanan jasa tambat didasarkan pada GT kapal berpedoman pada
surat ukur kapal dengan masa tambat menggunakan satuan etmal.
Kapal
yang bertambat di tambatan dermaga (beton, besi, kayu), diberi batas waktu oleh
GM (General Maneger) setempat
berdasarkan kesepakatan dengan asosiasi pengguna jasa terkait, berpedoman pada
pola perhitungan jumlah muatan perkapal dibagi loading/discharging rate. Kelebihan waktu tambat dari batas waktu
dikenakan tambahan tarif pelayanan jasa tambat sebesar 100%, kapal yang
bertambat pada breasting dholpin
termasuk benda apung lainnya yang berfungsi sebagai pengganti pelampung yang
melebihi 20 etmal, dikenakan tambahan tarif pelayanan jasa sebesar 50% dari
tarif dasar yang dihitung mulai dari
etmal ke 31.
Tarif
pelayanan jasa tambat bagi kapal yang melakukan kegiatan tetap, pembayarannya
dapat dilakukan setiap bulan, yang besaran diperhitungkan 20 etmal dikalikan
tarif dasar pelayanan jasa tambta tertinggi di pelabuhan yang bersangkutan.
Tarif pelayanan jasa tambat dihitung sekurang-kurangnya % etmal (6 jam) dengan
pembulatan sebagai berikut:
1) Pemakaian
tambat ssampai dengan 6 jam dihitung ¼ etmal.
2) Pemakaian
tambat lebih dari 6 jam sampai dengan 12 jam dihitung ½ etmal.
3) Pemakain
tambat lebih dari 12 jam sampai dengan 18 jam dihitung ¾ etmal.
4) Pemakaian
tambat lebih dari 18 jam sampai dengan 24 jam 1 etmal.
d.
Jasa dermaga
Tarif
jasa dermaga dikenakan terhadap setiap barang yang
dibongkar/
muat dari atau ke kapal yang bertambat
ditambatan maupun yang tidak bertambat yang berlokasi kegiatannya didalam
daerah lingkungan kerja dan daerah lingkungan kepentingan pelabuhan.tarif
pelayanan jasa dermaga dikenakan terhadap:
1)
Barang yang di bongkar/muat di dermaga atau
dari kapal/tongkang dikenakan tarif
pelayanan jasa dermaga sebesar tarif dasar.
2)
Barang yang muat dari dermaga ke kapal/tongkang
yang tender pada kapal lain yang sedang bertambat pada tambatan atau
sebaliknya, dikenakan pelayanan jasa dermaga sebesar 75% dari tarif dasar.
3)
Barang yang di muat dari dermaga ke
kapal/tongkang dan selanjutnya langsung ke kapal/tongkang lain atau sebaliknya
(Rede Transport), dikenakan satu kali
tarif sebesar tariff dasar.
4)
Barang yang dari tongkang di muat ke kapal yang
sedang bertambat pada tambatan tanpa melalui dermaga atau sebaliknya, dikenakan
tarif jasa pelayanan dermaga 50% dari tarif dasar.
e.
Jasa
Penumpukan
Tarif
jasa pelayanan penumpukan di gudang/lapangan penumpakan dikenakan dengan
ketentuan barang yang di bongkar dari kapal, hari penumpakan dihitung dari hari
pembongkaran pertama dari party barang yang bersangkutan sampai dengan barang
dikeluarkan dari tempat penumpukan, dan untuk barang yang di muat ke kapal,
hari penumpukan dihitung mulai dari hari penumpukan pertama dari party barang
yang bersangkutan ditempat penumpukan sampai dengan hari selesai pemuatan
keseluruhan muatan yang bersangkutan.
Tarif pelayanan jasa penumpukan untuk
barang yang dibongkar dari kapal (impor dan bongkar antar pulau) dikenakan
dengan perhitungan sebagai berikut:
1)
Sampai hari ke 5 dikenakan tarif pelayanan jasa
peumpukan 1 hari dari tarif dasar sampai
hari ke 6 sampai hari ke 10 dihitung perharinya sebesar tarif dasar.
2)
Hari ke 11 dan seterusnya dihitung perharinya
sbesar 200% dari tarif dasar.
2.
Tarif Jasa Dalam Pelayanannya
a. Dokumen
kapal
1)
B/L (Bill
Of Lading), merupakan tanda terima pengiriman barang yang diberikan oleh
pengangkut kepada pengirim barang.
2)
Manifest,
merupakan daftar muatan dalam suatu kapal untuk di angkut kesuatu pelabuhan
tujuan.
3)
Loading
List,
merupakan daftar barang yang akan di muat.
4)
Stowega
Plane, merupakan rencana/denah penataan muatan di dalam kapal.
5)
Tally
Sheet, merupakan daftar untuk men-tally/mencatat data barang-barang yang
keluar masuk.
6)
Daftar muatan berbahaya (jika ada barang
berbahaya).
3.
Perhitungan Jasa Kapal dalam Negeri Untuk Pandu
Bandar dan Pandu Laut Ketika Memasuki atau Keluar Pelabuhan.
a.
Pelayanan jasa pandu Bandar
yang dilakukan terhadap
kapal-kapal yang berukuran panjang 70 meter
ke atas, dan berdasarkan permintaan oleh pihak kapal untuk menghindari
kecelakaan pada saat sandar ke dermaga, pandu bandar merupakan tarif jasa yang telah
ditentukan sebelumnya berdassarkan gross tonnage (GT) rata-rata pandu.
Menghitung
Gross Rale Tonage (GRT) rata-rata individu pandu bandar.
Contoh :
GRT rata-rata Pandu bandar =
GRT rata-rata individu
Pandu Bandar = 519.169 GRT/ 46 GRK
= 11.286
Ket: GRK = Gerakan
Menghitung IGRT Individu Pandu Bandar
Besaran IGRT :
1)
GRT
rata- rata 0 – 500 = 1
2)
GRT rata
– rata 501 – 1.000 = 1,07
3)
GRT di
atas 1.000 dihitung dengan rumus :
1,07 + 0,12
Perhitungan
Individu Gross Rate Tonase (IGRT) rata untuk pandu bandar adalah 11,286 atau
lebih besar dari 1.000, maka besaran IGRT pandu bandar dihitung dengan rumus :
IGRT Pandu Bandar = 1,07 + 0,12 x
= 3,54
Menghitung intensif Pandu Bandar
INS.P = (J-Sn) x (Pn / Sn) x IGRT x Tarif
INS.P = (419 – 264) x (46 / 264) x 3,54 x
10.000
Rp = 955.719-,
Ket:
INS.P = Intensif Pandu Bandar yang bersangkutan
dalam rupiah.
J = Standar produksi semua Pandu
Bandar di Lokasi Pemanduan dalam Gerakan.
Sn =
Standar Produksi Normal Pemanduan dalam Gerakan.
Pn
= Jumlah Produksi pandu Bandar yang bersangkutan dalam Gerakan.
IGRT =
Indeks Gross Registered Tonage Kapal-kapal yang oleh Pandu Bandar yang bersangkutan.
b. Pelayanan jasa pandu laut
Pandu laut merupakan kegiatan pemanduan kapal saat akan memasuki
perairan pelabuhan. Menghitung intensif pandu laut yang memiliki prestasi
tertinggi, dengan menggunakan rumus:
90% x Rp 1.212 = Rp 1.091. 626-,
Ket:
presentasi intensif pandu laut 90%
B. Pelayanan Jasa Kapal Dalam Negeri di Pelabuhan
Malahayati
Berdasarkan penelitian di lapangan bahwa pelayanan
jasa kapal di pelabuhan malahayati saat ini dinilai sudah cukup baik dan
memenuhi standar yang ditetapkan. Karna dari berbagai hal sudah mulai
diperbaiki, terutama dari sumber daya manusia (SDM) yang ada di pelabuhan
bekerja sesuai dengan prosedur dan
menciptakan pekerja yang handal, pelabuhan malahayati selalu berusaha
memberikan pelayanan jasa kapal yang baik di dalam negeri.
Pelabuhan malahayati selalu
mengawasi tenaga kerja bongkar muat (TKBM) pada saat melakukan kegiatan di
lapangan, agar semua pekerjaan yang dilakukan di pelabuhan dapat berjalan
dengan lancar sehingga tidak merugikan pihak konsumen dan pihak pelabuhan
malahayati itu sendiri.
Semua instansi-instansi yang terkait
di pelabuhan malahayati senantiasa selalu memperhatikan fasilitas-fasilitas
yang ada, menjaga dan mengawasi keselamatan, keamanan dan ketertiban di
pelabuhan guna menciptakan pelayaran yang aman.
C. Kendala-Kendala dalam melakukan Aktivitas
Pelayanan Kapal
Ada beberapa
kendala yang menjadi penghambat dalam melakukan/pemberian pelayanan kepada
kapal masuk/keluar pelabuhan:
1.
Kurangnya fasilitas kapal untuk melakukan
kegiatan pemanduan kapal yang bobotnya lebih dari 300 GT.
2.
Terlambatnya kapal tiba di pelabuhan karena
cuaca atau sebagainya, sehingga persiapan pelayanan di pelabuhan akan
mengundurkan waktu untuk pelayanan kapal yang akan tiba di pelabuhan.
3.
Alur masuk atau keluarnya kapal yang tidak
begitu dalam sehingga perlu pemanduan yang ekstra hati-hati saat memutar haluan
kapal saal kapal masuk dan keluar dan alur kolam dermaga pelabuhan.
4.
Surat pemberitahuan kedatangan kapal tidak
sesuai dengan kedatangan kapal, karena faktor cuaca sehingga kapal terlambat
masuk ke pelabuhan.
BAB V
PENUTUP
A. Kesimpulan
1. Perhitungan
tarif pelayanan jasa pemanduan perkunjungan yang didasarkan pada GT (gross tonage) kapal berpedoman pada
surat ukur kapal terhadap kapal yang berkunjung dan berada di pelabuhan
dikenakan jasa tarif pemanduan.
2. Tarif
pelayanan jasa tambat bagi kapal yang melakukan kegiatan tetap, pembayarannya
dapat dilakukan setiap bulan, yang besaran diperhitungkan 20 etmal dikalikan
tarif dasar pelayanan jasa tambat tertinggi di pelabuhan yang bersangkutan.
3. Perhitungan
yang dilakukan untuk pemanduan kapal dihitung dari panjang dan GT kapal
tersebut, sementara kapal yang berukuran lebih dari 70 meter, disesuaikan oleh
pemilik kapal agar tidak terjadi kecelakaan saat betambat di dermaga.
B. Saran
1. Untuk
tarif jasa tambat bagi kapal yang rutin/selalu melakukan pembongkaran barang di
pelabuhan, agar bisa di beri keringanan/di permudah dalam melakukan penagihan minimal seminggu
sekali atau sebulan sekali, dan mempermudah kerja pihak agen pelayaran dalam
menyelesaikan dokumen untuk penyelesaian administasi bagi pihak pelabuhan
malahayati.
2. Kepada
instansi-instansi yang terkait di pelabuhan senantiasa harus memperhatiakan faslitas-fasilitas yang ada, dimana
bila terdapat
salah
satu
fasilitas yang kurang baik/rusak, pihak
pelabuhan harus melakukan perbaikan/pembenahan agar proses kegiatan di
pelabuhan tidak terganggu dan dapat berjalan dengan lancar.
3. Kepada
pelabuhan malahayati agar selalu memberikan pelayanan-pelayanan yang terbaik
kepada konsumen, serta selalu menjaga dan mempertahankan pelayanan yang baik
dari pelabuhan Malahayati sendiri.
4. Untuk
kantor kesyahbandaran dan otoritas pelabuhan kelas IV Malahayati agar selalu
menjaga dan selalu mengawasi keselamatan, keamanan dan ketertiban di pelabuhan
guna menciptakan pelayaran yang aman.
DAFTAR
PUSTAKA
Tjakranegara,
soegijatana. 1995. Hukum Pengangkutan
Barang dan Penumpang. Jakarta:
Rineka Cipta.
Salim,
Abbas. 1993. Manajemen Transportasi.
Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Gianto
Kramadibrata, 1990. Perencanaan Pelabuhan.
Bandung: Ganeca Exact.
Kasmir.
2006. Kewirausahaan. Jakarta: PT
RajaGrafindo Persada.
Ratminto
dan Atik Winarsih. 2005. Manajemen
Pelayanan. Pustaka Pelajar: Yogyakarta.
Lupiyoadi,
Rambat. 2001. Manajemen Pemasaran Jasa. Edisi Pertama. Salemba Empat: Jakarta.
Kotler,
Philip. 2005. Manajemen Pemasaran, Jilid
1 dan 2. Jakarta: PT Indeks Kelompok
Gramedia.
Arikunto,
Suharsimi, (2006). Metode Penelitian,
PT Rikena Cipta Jakarta.