Thursday, December 8, 2016

Jenis Pencemaran Dari Kapal

JENIS PENCEMARAN DARI KAPAL
Oleh : Ihsan Sahri, A.Md.Pel
A.    Dasar Hukum
1.      UU No. 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran;
2.      PP No. 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan;
3.      PP No. 21 Tahun 2010 Tentang Perlindungan Lingkungan Maritim;
4.      Keppres No. 46 Tahun 1986 tentang Pengesahan Marpol 73/78 (Annex I dan II);
5.      Perpres No. 29 Tahun  2012 tentang Pengesahan Annex III, IV, V, dan VI Marpol 73/78;
6.      Kepmenhub No.215 Tahun 1987 tentang Pengadaan Fasilitas Penampungan Limbah dari Kapal;
7.      Permenhub Nomor KM.29 Tahun 2014 tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim;
8.      International Maritime Dangerous (IMDG) Code.
B.     Pencemaran Lingkungan yang Bersumber dari Kapal
1.      Minyak;
2.      Bahan cair beracun;
3.      muatan bahan berbahaya dalam bentuk kemasan;
4.      kotoran;
5.      sampah;
6.      udara;
7.      air balas, barang dan bahan berbahaya bagi lingkungan yang ada di kapal.
C.     MARPOL 73/78
1.      Annex I Pencemaran oleh minyak Mulai berlaku 2 Oktober 1983;
2.      Annex II Pencemaran oleh Cairan Beracun (Nuxious Substances) dalam bentuk Curah Mulai berlaku 6 April 1987;
3.      Annex III Pencemaran oleh barang Berbahaya (Hamful Sub-Stances) dalam bentuk Terbungkus Mulai berlaku 1 Juli 1991;
4.      Annex IV Pencemaran dari kotor Manusia /hewan (Sewage) diberlakukan 27 September 2003;
5.      Annex V   Pencemaran Sampah Mulai berlaku 31 Desember 1988;
6.      Annex VI Pencemaran udara  mulai berlaku 19 Mei 2005;
D.    Pencemaran Minyak
1.      muatan minyak;
2.      bahan bakar minyak;
3.      kotoran minyak (bilge); dan
4.      campuran sisa-sisa minyak dengan cairan lain seperti air (pencucian tanki minyak).
E.     Zat Cair Beracun
Bahan kimia dibagi dalam 4 kategori (A,B,C, dan D) berdasarkan derajad toxic dan kadar bahayanya.
1.      Kategori A : Sangat berbahaya (major hazard). Karena itu muatan termasuk bekas pencuci tanki muatan dan air balas dari tanki muatan tidak boleh dibuang ke laut.
2.      Kategori B : Cukup berbahaya, Kalau sampai tumpah ke laut memerlukan penanganan khusus (special anti pollution measures).
3.      Kategori C : Kurang berbahaya (minor hazard) memerlukan bantuan yang agak khusus.
4.      Kategori D : Tidak membahayakan, membutuhkan sedikit perhatian dalam menanganinya.
F.      Barang Berbahaya Dalam Bentuk Kemasan
International Maritime Dangerous Good  Code mengatur tata cara penanganan bahan/barang berbahaya di lingkungan kerja pelabuhan sebagai pedoman untuk kegiatan bongkar/muat, pemindahan, penumpukan, penyerahan da penerimaan yang mencakup  standar rinci tentang pengepakan, penandaan, pelabelan, dokumentasi, penyimpanan, pembatasan kuantitas, pengecualian dan pemberitahuan untuk mencegah pencemaran oleh zat berbahaya.
G.    Klasifikasi Barang/ Bahan Berbahaya
1.      Klas 1 : Bahan/Barang Peledak (Explosives);
2.      Kelas 2 : Gas-gas yang dimanfaatkan, dicairkan atau dilarutkan dengan tekanan (Gases compressed, liquefied or dissolved under pressure);
3.      Kelas 3 : Cairan mudah menyala/terbakar (Flammable liquids);
4.      Kelas 4 : Bahan/barang padat mudah menyala/terbakar (Flammable solid);
5.      Kelas 5 : Barang/bahan pengoksidir (oxidizing agents);
6.      Kelas : 6 Bahan/barang beracun (poisonous/toxit) & Bahan/barang yang mudah menular (infectious subtances);
7.      Kelas 7 : Bahan/barang radioaktif  (radioactive materials);
8.      Kelas 8 : Bahan/barang perusak (Corrosives);
9.      Kelas 9 : Bahan/barang dari jenis yang lain (miscellaneous dangerous subtances).
H.    Kotoran dan Sampah
1.      Kotoran dari kapal adalah : Kotoran-kotoran dari toilet, WC, Urinal, ruang perawatan, kotoran hewan, serta campuran dari buangan tersebut..
2.      Sampah kapal adalah : Semua jenis sisa-sisa makanan, bahan-bahan buangan rumah tangga dan bahan-bahan lainnya, tidak termasuk ikan segar dan bagian-bagian lain yang terjadi selama pengoperasian kapal.
I.       Pencemaran Udara
1.      Emisi gas buang dari kapal, menetapkan standar dan kontrol emisi yang lebih ketat terhadap oksida sulfur dan emisi nitrogen oksida dari knalpot kapal.
2.      Peralatan sistem pendingin dan pemadam kebakaran yang tidak menggunakan bahan perusak lapisan Ozon.
J.       Kapal Dilarang Membuang Bahan Pencemar
1.      Limbah operasional kapal yang meliputi:
a.       Sisa minyak kotor;
b.      Sampah;
c.       Kotoran manusia.
2.      Bahan Lain:
a.       Air ballast;
b.      Bahan kimia berbahaya dan beracun;
c.       Bahan yang mengandung zat perusak ozon.
K.    Pembuangan Limbah Dari Kapal
1.      Setiap kapal dilarang melakukan pembuangan limbah, air balast, kotoran, sampah, serta bahan kimia berbahaya dan beracun ke perairan, kecuali telah sesuai dengan syarat yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang undangan
2.      Limbah dan bahan lainnya wajib di tampung dan dipindahkan ke fasilitas penampungan yang ada di pelabuhan atau terminal khusus.






Thursday, December 1, 2016

Contoh LTA Terbaru Kemaritiman

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
Dalam menentukan gerak pembangunan ekonomi Aceh dilihat dari sektor pelabuhan merupakan salah satu penghasil devisa Negara/pendapatan asli daerah (PAD), pengusaha-pengusaha dilingkungan pelabuhan dalam melaksanakan bongkar muat barang sangat ditentukan oleh alat transportasi yang lancar, aman dan berkapasitas besar, sehingga kegiatan ini dapat terlaksana secara efektif dan efisien guna kelancaran arus barang serta dokumen-dokumen yang berkaitan dengan kegiatan tersebut. Maka setiap pelabuhan harus menyediakan pelayanan yang dibutuhkan, salah satu diantaranya adalah fasilitas untuk pelayanan-pelayanan jasa dermaga.
Pelayanan jasa pelabuhan yang tercantum dalam PP.No.70/1996 tanggal 4 Desember 1996 pasal 37 menjelaskan tentang pelayanan jasa kepelabuhanan yaitu tarif jasa kepelabuhanan dipelabuhan umum yang selenggarakan oleh pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota, sedangkan jasa pelabuhan khusus dilaksanakan oleh badan usaha pelabuhan itu sendiri.
Pada dasarnya semua pelabuhan umum maupun khusus dikuasai, dikelola, dan diusahakan oleh pemerintah, sehingga besar tarif jasa pelabuhan ditentukan oleh pemerintah, sehingga pihak pelabuhan tidak sewenang-wenang menaikan harga tarif jasa tersebut. Alasan kapal dikenakan sewa berlabuh adalah karena kapal menggunakan sarana pelabuhan pada saat kapal berlabuh diperairan, pelabuhan, maka kapal tersebut telah mempergunakan sarana pelabuhan, sehingga kapal tersebut sudah dikenakan sewa pelabuhan atau biaya, karena memasuki wilayah pelabuhan.
Pada saat ini pelabuhan malahayati banyak disinggahai kapal-kapal yang mengangkut barang curah, barang cargo ataupun kapal yang melaksakan kegiatan-kegiatan pembongkaran barang-barang di pelabuhan tersebut.
Dalam pelabuhan itu sendiri masih terdapat beberapa masalah, masalah nya yaitu tidak sesuai surat kedatangan kapal dengan kapal itu tiba di pelabuhan, hal ini mungkin di sebabkan oleh beberapa faktor, cuaca, gelombang besar, dan atau angin badai yang sangat kencang. Pelayanan jasa dermaga di pelabuhan malahayati saat ini dinilai cukup baik serta telah memenuhi standar yang telah ditetapkan terhadap kegiatan pemanduan kapal-kapal di pelabuhan.Tarif jasa di pelabuhan umum malahayati dilaksanakan oleh unit pelaksana teknis (UPT) atau satuan kerja di pelabuhan umum yang diselenggarakan oleh pemerintah kabupaten/kota.
Dari uraian latar belakang di atas maka penulis tertarik dan termotivasi untuk membahas lebih dalam lagi tentang “Analisis Perhitungan Jasa Pelayanan Kapal dalam Negeri di Pelabuhan Malahayati”.
B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan dari latar belakang di atas maka dapat dirumuskan masalah yang pokok dalam pembahasan laporan penelitian ini meliputi:
1.      Bagaimana perhitungan jasa pelayanan kapal di pelabuhan Malahayati?
2.      Bagaimana pelayanan jasa kapal dalam negeri di pelabuhan Malahayati?
3.      Kendala-kendala dalam pelayanan jasa kapal di pelabuhan malahayati?
C.    Tujuan Penulisan
  1. Untuk mengetahui perhitungan jasa pelayanan kapal di pelabuhan Malahayati.
  2. Untuk mengetahui bagaimana pelayanan jasa kapal dalam negeri di pelabuhan Malahayati.
  3. Untuk mengetahui kendala-kendala pelayanan jasa kapal di pelabuhan Malahayati.
D.    Manfaat Penulisan
Adapun manfaat dari penulisan Laporan Tugas Akhir ini, yaitu:
  1. Bagi pemerintah/pelabuhan Malahayati diharapkan dapat jadi masukan bagi kantor kesyahbandaran dalam meningkatkan kualitas jasa pelayanannya.
  2. Bagi masyarakat melalui Karya tulis ini diharapkan dapat menjadi bahan informasi untuk mengetahui hakikat dan manfaat pelayaran.
  3. Bagi peneliti, diharapkan dapat menjadi acuan dan perbandingan bagi peneliti selanjutnya, terutama peneliti-peneliti yang relevan.
E.     Metode Pengumpulan data
Dalam penelitian laporan ini, penulis menggunakan metode penelitian deskriptif, yaitu menggambarkan suatu keadaan atau suatu kondisi yang objektif. Metode ini dilakukan:
1.           Penelitian Lapangan
Dalam hal pengumpulan data-data dilapangan penulis menggunakan dua cara penulisan yaitu:
a.         Wawancara (interview) yaitu mengadakan wawancara langsung dengan pimpinan dan pegawai yang terkait dalam bidang tarif jasa perhitungan pelayanan kapal di pelabuhan Malahayati.
b.        Pengamatan (observasi) yaitu menguatkan data-data atau keterangan yang penulis dapatkan dari pengamatan secara langsung di objek penelitian.
2.           Penelitian Perpustakaan (library research)
Yaitu suatu penelitian perpustakaan dengan cara analisa berbagai macam jenis informasi ilmiah melalui bacaan yang relevan dengan pokok pembahasan yang dikaji. Dalam hal ini penulis mengumpulkan data melalui buku-buku dan sumber-sumber lainnnya.
F.     Sistematika Penulisan
Sistematika penulisan ini diuraikan bab demi bab sesuai dengan isi dari sebuah laporan:
BAB I PENDAHULUAN
Dalam bab ini menjelaskan mengenai latar belakang, rumusan masalah, tujuan penulisan, manfaat penulisan, metode pengumpulan data, dan sistematika penulisan.
BAB II TINJAUAN PUSTAKA
Dalam bab ini diuraikan tentang Transportasi laut, pelabuhan, jenis-jenis  pelabuhan, fasilitas pelabuhan, jasa pelabuhan, pengertian pelayanan, tarif jasa pelayanan, dan pengertian jasa.
BAB III TINJAUAN UMUM
Dalam bab ini diuraikan tentang tinjauan umum pada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Malahayati yang meliputi sejarah singkat kantor, struktur organisasi, kedudukan tugas, fungsi dan klasifikasi kemudian visi dan misi.
BAB IV PEMBAHASAN
Bab ini merupakan penjelasan dari penelitian yang menguraikan tentang Analisis Perhitungan Jasa Pelayanan Kapal dalam Negeri di Pelabuhan Malahayati, dan untuk mengetahui pelayanan jasa kapal serta kendala-kendala yang terdapat dalam kegiatan perhitungan jasa pelayanan kapal.
BAB V PENUTUP
Bab ini merupakan bab akhir, yang menuliskan tentang kesimpulan dan saran dari pembahasan. 













BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

A.    Transportasi Laut
                Transportasi laut merupakan kegiatan memindahkan barang dan penumpang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan air yang memiliki bentuk dan jenis tertentu (Tjakranegara, 1995:1). Moda transportasi laut terdiri atas seluruh bentuk moda transportasi yang beroperasi di air (laut, sungai, atau danau).
Jinca menjelaskan Angkutan laut adalah kegiatan mengangkut dan atau memindahkan penumpang dan atau barang dengan menggunakan kendaraan air yang memiliki bentuk dan jenis tertentu, serta dapat digerakkan dengan tenaga mekanik, tenaga angin atau bentuk energi lainnya. Angkutan dibutuhkan karena keberadaan pusat-pusat produksi yang letaknya berbeda dengan pusat-pusat konsumsi. Perbedaan ini menyangkut kelainan nilai hasil produksi daerah asal untuk dijual ke daerah tujuan guna mempertinggi nilai barang hasil produksi.
Indonesia sebagai negara maritim, laut harus di pandang sebagai potensi yang dapat di daya gunakan semaksimal mungkin sehingga dapat memberi mamfaat sebesar-besarnya bagi negara, termasuk dalam sektor transportasi. Ketidak mampuan
untuk memanfaatkan potensi laut dalam bentuk suatu sistem transportasi yang mampu menjembatani berbagai pelosok daerah di tanah air akan banyak menimbulkan kerugian, sebaliknya jika mampu mewujudkan suatu sistem transportasi laut yang handal, banyak manfaat yang di petik, bahkan tidak hanya sekedar efisiensi namun juga keutuhan wilayah dan integritas nasional akan terjaga. Sebagai suatu sistem transportasi laut yang merupakan bagian dari sistem transportasi nasional di dukung oleh elemen  kegiatan angkutan laut, kepelabuhan, kelaiklautan kapal, kenavigasian, serta penjagaan dan penyelamatan yang saling berinteraksi secara terpadu guna mewujudkan tersedianya angkutan laut yang efektif dan efisien.
Kegiatan angkutan laut mencakup peralatan sistem dan jaringan serta pengembangan armada angkutan laut nasional dan internasional. Kegiatan kepelabuhan    mencakup   peralatan    sistem  jaringan   prasarana   dan   operasional kepelabuhan dan internasional. Kegiatan kelaiklautan kapal mencakup penegakan konvensi internasional dalam masalah kelaiklautan kapal antara negara dan wilayah. Kegiatan kenavigasian mencakup penataan sistem dan jaringan lalu lintas laut nasional dan internasional.
B.     Pelabuhan
Secara umum pelabuhan adalah tempat yang terdiri dari daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan ekonomi yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, berlabuh, naik turun penumpang dan/atau bongkar muat barang yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antar moda transportasi. Pelabuhan (Port) adalah tempat berlabuh dan/atau tempat bertambatnya kapal laut serta kendaraan air lainnya, menaikkan dan menurunkan penumpang, bongkar muat barang dan hewan serta merupakan daerah lingkungan kerja kegiatan ekonomi. Pelabuhan sebagai tumpuan tatanan kegiatan ekonomi dan kegiatan pemerintahan merupakan sarana untuk menyelenggarakan pelayanan jasa kepelabuhanan sebagai penunjang penyelenggaraan angkutan laut (Salim, 1993:110).
Pelabuhan  juga  merupakan  bagian  yang  tidak  terpisahkan  dengan penyelenggaraan transportasi laut. Keberadaan pelabuhan sebagai titik tumpu kapal  dan  barang  muatan,  sungguh  sangat  diperlukan  dalam  menunjang tansportasi laut. Dari titik  pandang demikian, mutu pelabuhan turut menjadi salah satu faktor penentu keberhasilan perjalanan kapal dalam memindahkan barang dan penumpang dari suatu tempat ke tempat lain. Tanpa ketersediaan fasilitas dan mutu baik pelabuhan dengan memadai, kelancaran angkutan laut tidak mungkin dapat mewujudkan. Sejalan dengan hal tersebut, maka usaha pengoperasian kapal untuk mengangkut penumpang dan barang, harus mempertimbangkan dan memperhitungkan keberadaan pelabuhan. Dalam upaya mengoptimalkan pengoperasian kapal, pengusaha angkutan dituntut memiliki data dan informasi yang lengkap mengenai pelabuhan dan fasilitas yang dimilikinya.
            Pada umumnya, pengusaha angkutan laut yang akan mengoperasikan kapal ke suatu pelabuhan, senantiasa membutuhkan berbagai data kepelabuhanan. Data itu mencakup: kedalaman alur pelayaran , kedalaman air di depan dermaga atau kolam pelabuhan, panjang dermaga, jenis dan kapasitas peralatan bongkar muat, kecepatan bongkar muat dan sebagainya. Dengan memiliki data tersebut, pengusaha dapat merencanakan rute yang akan dilayari kapal. Begitu juga jadwal untuk pengoperasian kapal.        
            Tanpa memiliki data yang lengkap dan akurat, pengoperasian kapal tidak mungkin dapat dilakukan secara tepat dan menguntungkan. Di samping itu, dari titik pandang manajemen pemasaran angkutan laut, keberadaan pelabuhan berkait erat dengan kegiatan distribusi produk. Artinya, keberhasilan perusahaan angkutan laut menyalurkan produknya, yaitu jasa pengangkutan, sangat tergantung pada kesiapan fasilitas dan kecepatan operasional pelabuhan, baik pelabuhan keberangkatan maupun pelabuhan tujuan.
Secara umum pelabuhan memiliki fungsi sebagai berikut:
1.        Link (mata rantai) yaitu pelabuhan merupakan salah satu mata rantai proses transportasi dari tempat asal barang ke tempat tujuan.
2.        Interface (titik temu) yaitu pelabuhan sebagai tempat pertemuan dua mode transportasi, misalnya transportasi laut dan transportasi darat.
3.        Gateway (pintu gerbang) yaitu pelabuhan sebagai pintu gerbang suatu negara, dimana setiap kapal yang berkunjung harus mematuhi peraturan dan prosedur yang berlaku di daerah dimana pelabuhan tersebut berada.
C.    Jenis-Jenis Pelabuhan
Dalam Gianto:1990, pengertian pelabuhan itu memiliki dua jenis yaitu:
         1.         Pelabuhan perairan pedalaman  adalah pelabuhan yang berada diperairan pedalaman sungai besar yang dilayari, ataupun danau. Pelabuhan pedalaman bisa berfungsi sebagaimana pelabuhan laut dengan berbagai kegiatan bongkar muat kapal termasuk peti kemas, tanker, kapal roro. Pelabuhan merupakan pendukung utama transportasi laut yang secara langsung maupun tidak langsung berperan aktif dalam pembangunan ekonomi seluruh Indonesia. Karena melalui perairan pedalaman biasanya draft kapal tidak terlalu dalam dan tergantung kepada alur sungai-sungai yang akan dilewati.
         2.         Pelabuhan didefinisikan sebagai tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau  bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi. Sedangkan pelabuhan  sungai  dan  danau  adalah  pelabuhan  yang  digunakan untuk melayani angkutan yang terletak di alur pelayaran sungai dan danau.
D.    Fasilitas Pelabuhan
            Agar dapat beroperasi dengan baik, maka sebuah pelabuhan harus memiliki fasilitas-fasilitas, antara lain:
1.        Perairan pelabuhan (water opervlak), dalam daerah mana semua kapal dapat berlabuh dengan tenang dan aman;
2.        Jembatan pendarat (dermaga), dimana kapal dengan bebas dapat bersandar serta dapat melakukan bongkar muat barang termasuk hewan dan penumpang, dengan tenang dan aman;
3.        Pelampung-pelampung, dimana kapal sempat bertambat untuk melakukan bunkering  sampai  pengisian  air  dan  bahan bakar atau  melakukan kegiatan
bongkar  muat  atau  alat-alat  yang digunakan untuk angkut kapal lainnya;
4.        Gudang-gudang atau lapangan penumpukan, untuk menampung penumpukan barang-barang bongkaran dan muatan;
5.        Pipa-pipa air untuk menyalurkan kebutuhan air. Baik untuk kapal maupun untuk awak kapal termasuk penumpang dan usaha-uasaha lainnya di darat;
6.        Aliran listrik, bagi perusahaan yang melayani perkapalan atau pelayaran atau untuk memenuhi kebutuhan lainnya dari perusahaan yang beroperasi dalam daerah pelabuhan;
7.        Jaringan angkutan (nets of transport) yang dapat dilakukan dengan pengadaan jalan-jalan raya dan jalan kereta api;
8.        Fasilitas lainnya seperti telekomunikasi, kantor-kantor kraan listrik, kraan laut yang dapat apung dan dapat digerakkan di atas air, kraan mobil yang dapat bergerak kemana-mana, kapal tunda serta tongkang-tongkang (lighter), perahu-perahu  yang mengangkut sampah, forklift, lori (gerobak dorong), alat-alat stevedoring lainnya, tali temali sling, pallet, dan haven material lainnnya.
E.     Jasa Pelabuhan
            Jasa pelabuhan untuk melaksanakan penyelenggaraan kajian kemitraan dan pelayanan jasa transportasi serta lingkungan hidup sektor transportasi yang menggunakan aktifitas/kegiatannya di kepelabuhanan. Jasa pelabuhan dilakukan tanpa uang jaminan, namun untuk menjaga likuiditas PT. (persero) pelabuhan Indonesia, apabila pengguna jasa tidak melunasi kewajiban tepat waktu, maka baru menggunakan uang jaminan untuk jasa pelabuhan.
Jasa  pelabuhan  untuk  urutan  kegiatan  dan  data  pendukung  kegiatan  meliputi:
1.        Asal dan tujuan (jenis muatan).
2.        Klimatologi : angin, pasang surut, dan sifat-sifat air laut.
3.        Topografi : geologi struktur tanah.
4.        Rencana pembiayaan ukuran keberhasilan secara ekonomis dilihat dari segi investasi.
5.        Pendayagunaan modal ditinjau dari segi operasional, terutama dalam penanganan muatan di pelabuhan.
6.         Kaitan pelabuhan dengan jenis kapal yang menyinggahinya dan sarana/prasarana angkutan lain yang mendukung kegiatan pelabuhan dengan
daerah pendukungnya secara keseluruhan (komprehensif).
7.        Kaitan pelabuhan dengan pelabuhan lainnya dalam rangka lalu lintas dan sistem jaringan guna mendukung perdagangan.
Untuk jasa kegiatan di pelabuhan itu sendiri yaitu:
a.     Kapal : jasa labuh, tambatan, pandu, tunda dan sejenisnya.
b.    Barang : jasa bongkar muat barang dan peralatan bongkar muat barang.
c.     Penyaluran : bongkar/muat, pergudangan, pengangkutan dan sejenisnya.

F.     Pelayanan
            Pelayanan adalah suatu proses bantuan kepada orang lain dengan cara-cara tertentu untuk memberikan kepuasan dan dapat memenuhi keinginan dan kebutuhan  pelanggan/konsumen (Kasmir, 2006:275). Dalam pelayanan harus diperlukan kepekaan dan hubungan interpersional agar terciptanya kepuasan dan keberhasilan.
Setiap pelayanan menghasilkan (Produk), baik berupa barang maupun jasa. Hasil pelayanan berupa jasa tidak dapat diinventarisasi, tidak dapat ditumpuk atau digudangkan, melainkan hasil tersebut diserahkan secara langsung kepada pelanggan atau konsumen. Dalam hal pelayanan diberikan dengan tidak optimal maka pelayanan tidak dapat diulangi , karena pelayanan diberikan secara langsung kepada pelanggan. Sedangkan pelayanan umum terkait dengan aparatur pemerintah, baik pemerintah tingkat pusat maupun daerah termasuk BUMN dan BUMD. Oleh karena itu, pengertian pelayanan umum menurut keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (Men-Pan) No. 81 tahun 1993 adalah segala bentuk kegiatan pelayanan umum yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah di pusat, di daerah, dan di lingkungan badan usaha milik negara/daerah dalam bentuk barang dan atau jasa, baik dalam rangka upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dari pengertian pelayanan umum di atas, terkait beberapa istilah sebagai berikut:
1.      Instansi Pemerintah
            Instansi pemerintah adalah sebutan kolektif yang meliputi satuan kerja atau satuan organisasi suatu departemen, lembaga pemerintah bukan departemen, instansi pemerintah lainnya, baik instansi pemerintah di tingkat pusat maupun instansi pemerintah di tingkat daerah, termasuk BUMN dan BUMD.
2.      Tata Laksana
            Tata laksana adalah segala aturan yang ditetapkan oleh pimpinan instansi pemerintah yang menyangkut tata cara, prosedur, dan sistem kerja dalam melaksanakan kegiatan yang berkenaan dengan penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintahan  dan pembangunan di bidang pelayanan umum.
3.      Tata Kerja
Tata kerja adalah cara-cara pelaksanaan kerja yang efisien mungkin mengenai
suatu  tugas  dengan  mengingat  segi-segi  tujuan, peralatan, fasilitas,  tenaga, waktu,
ruang, dan biaya yang tersedia untuk menggantikan jika ada pralatan yang rusak.
4.      Prosedur Kerja
            Prosedur kerja adalah rangkaian tata kerja yang berkaitan satu sama lain, sehingga menunjukan adanya urutan tahapan secara jelas dan pasti serta cara-cara yang harus ditempuh dalam rangka penyelesaian sesuatu bidang tugas.
5.      Sistem Kerja
            Sistem kerja adalah rangkaian tata kerja dan prosedur kerja yang membentuk  suatu  kebulatan pola kerja untuk mencapai hasil yang diharapkan.
6.      Wewenang
            Wewenang adalah hak aparatur penyelenggaraan pelayanan umum untuk mengambil tindakan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
            Pada dasarnya setiap manusia membutuhkan pelayanan, bahkan secara ekstrim dapat dikatakan bahwa pelayanan tidak dapat dipisahkan dengan kehidupan manusia. Membicarakan pelayanan berarti membicarakan suatu proses kegiatan yang konotasinya lebih kepada hal yang abstrak (Intangible).
Hasibuan mendefinisikan pelayanan sebagai kegiatan pemberian jasa dari satu pihak ke pihak lain, dimana pelayanan baik adalah pelayanan yang dilakukan secara ramah tamah dan dengan etika yang baik sehingga memenuhi kebutuhan dan kepuasan bagi yang menerima. Kotler dalam lukman (2000:8) mengemukakan, pelayana adalah setiap kegiatan yang menguntungkan dalam satu kumpulan atau kesatuan, dan menawarkan kepuasan meskipun hasilnyatidak terkait pada suatu produk secara fisik. Selanjutnya lukman (2005:5) pelayanan merupakan suatu kegiatan yang terjadi dalam interaksi langsung antara seseorang dengan orang lain atau mesin secara fisik, dan menyediakan kepuasan pelanggan.
            Sedangkan definisi yang lebih rinci diberikan oleh Gronroos dalam ratminto (2005:2) yaitu pelayanan adalah suatu aktivitas atau serangkaian aktivitas yang bersifat tidak kasat mata yang terjadi akibat adanya interaksi antara konsumen dengan karyawan atau hal-hal lain yang disediakan oleh perusahaan pemberi pelayanan yang dimaksudkan untuk memecahkan permasalahan konsumen/pelanggan.
           
Adapun ciri-ciri pelayanan yang baik yaitu:
a.       Tersedia Karyawan yang Baik
            Karyawan yang melayani pelanggan, merupakan faktor penentu utama kesuksesan perusahaan selama melayani pelanggan. Kenyamanan pelanggan sangat tergantung dari petugas yang melayaninya. Petugas harus ramah, sopan, dan menarik. Di samping itu petugas harus cepat tanggap, dan menyenangkan.
b.      Tersedia Sarana dan Prasarana
            Dalam melayani pelanggan hal yang lain juga penting di perhatikan adalah sarana dan prasarana yang dimiliki perusahaan.
c.       Bertanggung Jawab
            Petugas yang baik harus bertanggung jawab kepada setiap pelanggan sejak awal hingga selesai dalam menjalankan kegiatan pelayanan.
d.      Mampu Melayani secara Cepat dan Tepat
Petugas dituntut untuk melayani secara cepat dan tepat, dan diharapkan melakukan pekerjaan sesuai prosedur. Serta tidak melakukan kesalahan, dalam arti pelayanan yang diberikan sesuai dengan keinginan pelanggan.
e.       Mampu Berkomunikasi
            Petugas harus bisa berbicara dengan baik kepada setiap pelanggan/konsumen.
f.       Memiliki Pengetahuan dan Kemampuan
Seorang petugas dituntut untuk memiliki pengetahuan dan kemampuan tertentu. Perlu pendidikan khusus mengenai kemampuan dan pengetahuannya untuk menghadapi pelanggan atau kemampuan dalam bekerja.
G.    Tarif Jasa Pelayanan
Kebijakan  penetapan tarif dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti besarnya biaya, besarnya permintaan, persaingan yang dihadapi, pengalaman dalam memberikan pelayanan, persepsi pelanggan terhadap layanan yang diberikan serta sasaran perusahaan pelayaran dalam menetapkan besarnya laba.
Sedangkan dengan ditetapkannya tarif akan mempengaruhi volume penjualan yang akan berpengaruh pada pendapatan yang juga akan menempatkan perusahaan pada posisi pangsa pasar tertentu dan akan berpengaruh pada posisi dalam persaingan yang akan menunjukkan reputasi perusahaan dan pada gilirannya profitabiltas perusahaan pelayaran.
Tarif jasa pelayanan angkutan sungai dan danau terdiri dari tarif penumpang serta tarif barang dan/atau hewan. Tarif angkutan penumpang ditetapkan oleh:
1.        Bupati/Walikota untuk angkutan sungai dan danau dalam kabupaten/kota.
2.        Gubernur dalam pengangkutan sungai dan danau lintas kabupaten/kota dalam provinsi.
3.    Menteri untuk angkutan sungai dan danau lintas antar provinsi atau antar negara didekonsentrasikan kepada pemerintah provinsi, sesuai tempat domisili perusahaan/pemilik kapal.
            Beberapa faktor yang mempengaruhi penetapan tarif pelayanan jasa  angkutan sungai dan danau diantaranya:
a.         Biaya untuk memberikan pelayanan biaya sangat tergantung kepada skala ekonomi, semakin besar demand semakin rendah biaya produksi, disamping itu masih bisa dilakukan optimasi ukuran kapal yang akan digunakan untuk memberikan pelayanan. Langkah yang biasanya dilakukan  adalah  dengan  mengoptimasi  headway  pelayanan yang ditoleransi, besarnya permintaan, dengan ukuran sarana angkutannya.
b.        Tingkat pendapatan konsumen yang kaitannnya erat dengan kemampuan membayar masyarakat pemakai sistem transportasi yang disediakan yang disebut juga sebagai ability to pay.
c.         Kesediaan untuk membayar atau disebut juga sebagai willingness to pay, kesediaan ini sangat tergantung kepada tingkat pendapatan, kualitas pelayanan. Bila tarif yang berlaku diatas kemampuan membayar, maka biasanya diambil langkah untuk memberikan subsidi. Subsidi yang diberikan dapat berupa subsidi tidak langsung yang dapat berupa pembebasan berbagai jenis pajak dan bea terhadap sarana ataupun pelayanan angkutan, subsidi bahan bakar. Sedangkan subsidi langsung diberikan kepada pengusaha langsung untuk memberikan pelayanan.
H.    Pengertian Jasa
            Jasa merupakan suatu fenomena yang rumit (complicated) (lupiyoadi:2001). Kata jasa mempunyai banyak arti dan ruang lingkup, dari pengertian yang paling sederhana, yaitu hanya berupa pelayanan dari seseorang kepada orang lain. Jasa ini bisa bersifat fisik maupun non fisik. Jadi, dalam suatu sistem jasa, penyedia jasa dan pemakai jasa harus mempunyai suatu hubungan yang sangat erat, dimana konsumen adalah partisipan yang aktif dalam terbentuknya proses pelayanan.
Menurut Philip kotler yang kutip J. supranto yang mendefinisikan jasa sebagai berikut: “jasa adalah setiap tindakan atau kegiatan yang dapat ditawarkan oleh satu pihak kepada pihak lain yang pada dasarnya tidak berwujud dan tidak mengakibatkan kepemilikan apapun, produksinya dapat dikaitkan atau tidak dikaitkan pada satu produk fisik”.
Sedangkan Yazid (2005) menyatakan bahwa: “Jasa sebagai aktivitas ekonomi yang mempunyai sejumlah elemen (nilai dan manfaat) intangible yang berkaitandengannya, yang melibatkan sejumlah interaksi dengan konsumen atau barang-barang milik, tetapi tidak menghasilkan transfer kepemilikan”.
            Secara umum jasa adalah setiap tindakan atau perbuatan yang dapat ditawarkan suatu pihak kepada pihak lain dimana produk yang ditawarkan bisa berupa produk fisik maupun tidak dimana jika produk itu berupa produk fisik yang didalam tahapannya akan melalui beberapa perubahan sehingga nantinya akan memuaskan keinginan konsumen/pelanggan tersebut
Keterlibatan konsumen didalam proses jasa sangat membutuhkan perhatian dalam penyusunan fasilitas pendukung, dimana kondisi tidak dijumpai di dalam proses manufaktur. Menurut Philip Kotler (2005:111) bahwa: “Jasa adalah setiap tindakan atau kinerja yang dapat ditawarkan dari satu pihak ke pihak lain, yang pada dasarnya tidak berwujud dan tidak mengakibatkan kepemilikan sesuatu”.
Terdapat lima kategori bauran jasa yaitu:
1.   Barang berwujud murni, sama sekali tidak ada jasa menyertai produk tersebut;
2.   Barang berwujud yang disertai jasa, misalnya perusahaan mobil yang menjual dan menyediakan jasa pemeliharaan mobil tersebut;
3.   Campuran, tawaran yang diterima konsumen baik barang dan jasa dengan bagian yang sama, misalnya konsumen pergi ke restoran untuk memperoleh makanan dan pelayanan;
4.   Jasa utama yang disertai barang dan jasa yang sangat kecil, misalnya konsumen yang menikmati jasa angkutan kapal laut mereka memperoleh jasa angkutan disertai makanan dan minuman;
5.   jasa murni, sebagai contoh jasa pijat refleksi.      











BAB III
TINJAUAN UMUM

A.    Sejarah Singkat Kantor Kesyahbadaran Dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Malahayati
            Kementerian perhubungan secara resmi melakukan perubahan nomenklatur pada unit pelaksana teknis (UPT) di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) kantor administrator pelabuhan (ADPEL) secara resmi berganti nama menjadi kantor kesyahbandaran dan otoritas pelabuhan. Selain perubahan nomenklatur, kemenhub juga menetapkan peningkatan kelas pada empat kantor otoritas pelabuhan (OP) dan kantor kesyahbandaran yang selama ini sudah ada di pelabuhan utama menjadi kantor otoritas pelabuhan kelas utama dan kantor kesyahbandaran kelas utama. Kantor kesyahbandaran utama dan kantor otoritas pelabuhan utama itu berada di pelabuhan Tanjung Priok, Tanjung Perak, Belawan dan Makasar. Sedangkan kantor kesyahbandaran dan otoritas pelabuhan meliputi 96 lokasi di pelabuhan yang diusahakan secara komersil.
            Peraturan Menteri Perhubungan (PM) No.34 Tahun 2012 tentang organisasi dan tata kerja kontor kesyahbandaran kelas utama, PM No.35 tahun 2012 tentang organisasi dan tata kerja otoritas pelabuhan kelas utama, sedangkan perubahan nama pada kantor administrator pelabuhan di lokasi pelabuhan yang diusahakan secara komersial didasari PM No.36 Tahun 2012 tentang organisasi dan tata kerja kantor kesyahbandaran dan otoritas pelabuhan.
Untuk di aceh sendiri bahwa sejak pelabuhan di buka memang sudah ada syahbandar  tetapi masih dinamakan dengan detasemen KPLP. Kemudian pada tahun
1982 kembali perubahan nama menjadi administrator pelabuhan Malahayati Aceh Besar, dan pada tahun 2012 dari penggabungan KPLP syahbandar berubah menjadi KSOP Malahayati.
            Kantor kesyahbandaran dan otoritas pelabuhan kelas IV Malahayati adalah kantor yang memiliki unit pelaksana teknis di lingkungan kementerian perhubungan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri perhubungan melalui Direktur Jenderal Perhubungan Laut di pelabuhan yang melaksanakan fungsi keselamatan dan ketertiban pelayaran serta pengawasan dan penegakan hukum di bidang pelayaran. Wilayah-wilayah pelabuhan di Indonesia yang tergolong kelas IV adalah sebagai berikut:
1.      KSOP Malahayati;
2.      KSOP Pangkalan Susu;
3.      KSOP Tembilahan;
4.      KSOP Rengat;
5.      KSOP Pangkal Batam;
6.      KSOP Tegal;
7.      KSOP Probolinggo;
8.      KSOP Padangbai;
9.      KSOP Bima;
10.  KSOP Kumai;
11.  KSOP Kota Baru;
12.  KSOP Nunukan;
13.  KSOP Gorontalo;
14.  KSOP Tolitoli;
15.  KSOP Merauke;
16.  KSOP Manokwari.
B.     Struktur Organisasi
            Organisasi secara statis dapat diartikan suatu wadah atau tempat kerjasama untuk melaksanakan tugas-tugas sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. Sedangkan organisasi secara dinamis dapat diartikan sebagai suatu proses kerja sama antara dua orang atau lebih dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Struktur organisasi adalah untuk membantu pencapaian tujuan organisasi dengan lebih efektifdan efisien.
            Dalam pelaksanaan kegiatan kantor kesyahbandaran dan otoritas pelabuhan kelas IV Malahayati, sebagai penunjang untuk pencapaian tujuan juga memiliki organisasi untuk pembagian tugas dan wewenang yang jelas guna mencapai tujuan kantor dalam melaksanakan kegiatan. Struktur organisasi kantor kesyahbandaran dan otoritas pelabuhan kelas IV Malahayati adalah sebagai berikut:
1.        Tata Usaha
Tata Usaha mempunyai tugas pokok melaksanakan kepegawaian dan umum, hukum dan hubungan masyarakat serta pelaporan kantor urusan keuangan,kesyahbandaran dan otoritas pelabuhan.
Tata Usaha mempunyai  fungsi:
a.                 Pengelolaan keuangan, pelaporan Sistem Akutansi Instansi (SAI);
b.                serta pengelolaan penerimaan negara bukan pajak (PNBP);
c.    Pelaksanaan urusan kepegawaian, pembinaan dan pengembangan jabatan fungsional, surat menyurat, kearsipan, kerumah tanggaan dan umum;
d.                Pelaksanaan pertimbangan dan bantuan hukum, serta hubungan masyarakat.
2.        Status Hukum dan Sertifikasi Kapal
Status hukum dan sertifikasi kapal mempunyai tugas pokok melaksanakan pemeriksaan, pengujian dan sertifikasi kelaiklautan, keselamatan kapal, pencegahan pencemaran dari kapal dan manajemen keselamatan kapal, serta penetapan status hukum kapal.
Status hukum dan sertifikasi kapal mempunyai fungsi:
a.    Pelaksanaan pengukuran, pendaftaran, balik nama dan hipotik kapal serta penyiapan penetapan surat tanda kebangsaan;
b.    Pelaksanaan penilikan rancang bangun, pengawasan pembangunan dan perombakan serta dock kapal;
c.    Pelaksanaan pemeriksaan nautis, teknis, radio dan elektronika serta perlengkapan kapal;
d.   Pelaksanaan perhitungan dan pengujian stabilitas kapal dan percobaan berlayar;
e.    Pelaksanaan pemeriksaan peralatan pencegahan pencemaran dan pembersihan  tangki  serta  verifikasi  manajemen  keselamatan  dan pencegahan pencemaran dari kapal;
f.     Penyiapan bahan penerbitan sertifikasi keselamatan, pencegahan    pencemaran dari kapal dan manajemen keselamatan kapal;
3.        Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Patroli
Keselamatan berlayar, penjagaan dan patroli mempunyai tugas pokok melaksanakan pengawasan tertib lalu lintas kapal di perairan pelabuhan dan alur pelayaran, pemanduan dan penundaan kapal, penerbitan surat persetujuan berlayar, kegiatan alih muat di perairan pelabuhan, salvage dan pekerjaan bawah air, bongkar muat barang berbahaya, barang khusus, pengisian bahan bakar,limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), ketertiban embarkasi dan debarkasi penumpang, pembangunan fasilitas pelabuhan, pengerukan dan reklamasi, pelaksanaan bantuan pencarian dan penyelamatan (Search And Rescue/SAR), pengendalian dan koordinasi penanggulangan pencemaran dan pemadaman kebakaran di pelabuhan, pelaksanaan perlindungan lingkungan maritime, pelaksanaan pemeriksaan dan verifikasi sistem keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan, pemeriksaan pendahuluan pada kecelakaan kapal, penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran serta pelaksanaan koordinasi kegiatan pemerintahan di pelabuhan yang terkait dengan pelaksanaan pengawasan dan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran.
Keselamatan pelayaran, penjagaan dan patroli mempunyai fungsi:
a.         Penilikan pemenuhan persyaratan pengawakan kapal;
b.        Penyiapan bahan penerbitan dokumen kepelautan, perjanjian kerja laut dan penyijilan awak kapal serta perlindungan awak kapal;
c.         Pelaksanaan pengawasan tertib bandar dan tertib berlayar, lalu lintas keluar masuk kapal, pergerakan kapal (Shifting), pemanduan dan penundaan kapal;
d.        Pelaksanaan pengawasan pemenuhan persyaratan kelaiklautan kapal;
e.         Pelaksanaan penerbitan surat persetujuan berlayar;
f.         Pelaksanaan pengawasan kapal asing (Port State Control);
g.        Pelaksanaan penjagaan, pengamanan dan penerbitan embarkasi dan debarkasi penumpang di pelabuhan;
h.        Pelaksanaan pengawasan kegiatan bongkar muat barang khusus dan barang berbahaya dan pengisian bahan bakar serta limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), pembangunan fasilitas pelabuhan serta dan pengerukan dan reklamasi;
i.          Pelaksanaan patroli di perairan pelabuhan, pengawasan dan pengamatan terhadap keselamatan kapal yang masuk keluar pelabuhan, kapal sandar dan berlabuh;
j.          Penyiapan bahan koordinasi dan pemberian bantuan pencariandan penyelamatan (Search And Rescue/SAR), penanggulangan pencemaran laut serta pencegahan dan pemadaman kebakaran di perairan pelabuhan serta pengawasan perlindungan lingkungan maritim;
k.        Pelaksanaan pengawasan kegiatan alih muat di perairan pelabuhan, salpage dan pekerjaan bawah air;
l.          Pelaksanaan pemeriksaan dan verifikasi sistem keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan;
m.      Penyiapan bahan pemeriksaan pendahuluan pada kecelakaan kapal;
n.        Pelaksanaan penyidikan tindak pidana di bidang pelayaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
4.        Lalu Lintas, Angkutan Laut dan Usaha Kepelabuhanan
Lalu lintas, angkutan laut dan usaha kepelabuhanan mempunyai tugas pokok melaksanakan pengaturan lalu lintas kapal keluar masuk pelabuhan melalui pemanduan kapal, penjaminan keamanan dan ketertiba, kelancaran arus barang di pelabuhan, pengawasan penggunaan lahan daratan dan perairan pelabuhan serta daerah lingkungan kerja dan daerah lingkungan kepentingan pelabuhan, penyediaan dan pengaturan penggunaan lahan daratan dan perairan pelabuhan, penyediaan pemeliharaan penahan dan sarana bantu navigasi pelayaran, penjaminan dan pemeliharaan kelestarian lingkungan di pelabuhan, penyusunan rencana induk pelabuhan, daerah lingkungan kerja dan daerah lingkungan kepentingan pelabuhan, dan pengusulan tarif, serta penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan yang diperlukan oleh pengguna jasa yang belum disediakan oleh badan usaha pelabuhan, pemberian konsensi atau bentuk  lainnya  kepada  badan  usaha  pelabuhan  untuk  melakukan  kegiatan pengusahaan  di  pelabuhan  dan  penyiapan  bahan  penetapan dan evaluasi.
Lalu lintas, angkutan laut dan usaha kepelabuhanan mempunyai fungsi:
a.         Penyiapan bahan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan lalu lintas dan angkutan laut, tenaga kerja bongkar muat serta pengawasan kegiatan keagenan dan perwakilan perusahaan angkutan laut asing;
b.        Penyiapan bahan penjaminan kelancaran arus barang serta keamanan dan ketertiban di pelabuhan;
c.         Penyiapan bahan pengaturan dan penyelenggaraan lalu lintas kapal keluar/masuk pelabuhan melalui pemanduan kapal;
d.        Penyiapan bahan pengawasan dan evaluasi penerapan standar penggunaan peralatan kegiatan bongkar muat serta tenaga kerja bongkar maut (TKBM);
e.         Penyiapan  bahan rencana, program penyediaan, pengaturan lahan daratan dan perairan pelabuhan, penyediaan dan pemeliharaan penahan gelomban, kolam pelabuhan, alur pelayaran, dan jaringan jalan, sarana bantu navigasi pelayaran serta penyusunan rencana induk pelabuhan serta daerah lingkungan kerja dan daerah lingkungan kepentingan pelabuhan;
f.         Penyiapan bahan penjaminan dan pemeliharaan kelestarian lingkungan di pelabuhan;
g.        Penyiapan bahan penyusunan program pembangunan dan pemeliharaan;
h.        sarana dan prasarana pelayanan jasa kepelabuhanan yang belum  disediakan oleh badan usaha pelabuhan, desain kontruksi fasilitas pokok pelabuhan dan fasilitas penunjang kepelabuhanan;
i.          Pelaksanaan pengawasan penggunaan lahan daratan dan perairan pelabuhan serta daerah lingkungan kerja dan daerah lingkungan kepentingan kepelabuhanan;
j.          Penyiapan bahan penetapan dan evaluasi standar kinerja operasional pelayanan jasa kepelabuhanan;
k.        Penyiapan bahan pengaturan, pengendalian, pengawasan fasilitas dan operasional pelabuhan, serta penggunaan lahan daratan dan perairan di pelabuhan;
l.          Penyiapan bahan pemberian rekomendasi persetujuan lokasi pelabuhan, pengelolaan pelabuhan terminal untuk kepentingan sendiri serta peningkatan kemampuan terminal dan operasional pelabuhan 24 (dua puluh empat) jam;
m.      Penyiapan bahan pemberian konsensi atau bentuk lainnya kepada badan usaha pelabuhan serta penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan yang belum disediakan oleh Badan Usaha yang bergerak di Pelabuhan;
n.        Penyiapan bahan penyusunan dan pengusulan tarif penggunaan daratan dan/atau perairan, fasilitas pelabuhan serta jasa kepelabuhanan yang disediakan oleh kantor otoritas pelabuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
o.        Penyiapan bahan analisa dan evaluasi pembangunan penahan gelombang, kolam pelabuhan dan alur pelayaran, jaringan jalan, sarana bantu navigasi pelayaran serta sarana dan prasarana pelayanan jasa kepelabuhanan yang diperlukan oleh pengguna jasa yang belum disediakan oleh badan uasaha pelabuhan;
p.        Penyiapan bahan penyusunan, pengendalian dan pengawasan sistem dan prosedur pelayanan jasa kepelabuhanan, usaha jasa terkait dengan kepelabuhanan dan angkutan di perairan serta penyediaan dan pengelolaan sistem informasi angkutan di perairan dan sistem informasi pelabuhan.
C.    Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Klasifikasi
Kantor kesyahbandaran dan otoritas pelabuhan adalah unit pelaksana teknis di lingkungan kementerian perhubungan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut. Dan kantor kesyahbandaran dan otoritas pelabuhan dipimpin oleh seorang kepala.
            Kantor kesyahbandaran dan otoritas pelabuhan mempunyai tugas pokok melaksanakan pengawasan, dan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran, koordiansi kegiatan pemerintahan di pelabuhan serta pengaturan, pengendalian dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan pada pelabuhan.
D.    Visi dan Misi Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Malahayati
               1.               Visi
Terwujudnya penyelenggaraan transportasi laut nasional yang efektif, efisien dan berdaya asing. Serta memberikan nilai tambah sebagai infrastruktur dan tulang punggung kehidupan berbangsa dan bernegara.
            2.                  Misi
a.       Menyelenggarakan angkutan di perairan dalam rangka memperlancar arus perpindahan orang/dan atau barang melalui perairan dengan selamat, aman, cepat, tertib, teratur, nyaman dan berdaya guna;
b.      Menyelenggarakan kegiatan kepelabuhanan yang handal dan berkemampuan tinggi, menjamin efisiensi dan mempunyai daya asing global untuk  menunjang pembangunan nasional dan daerah yang berwawasan nusantara;
c.       Menyelenggarakan keselamatan dan keamanan angkutan perairan dan pelabuhan;
d.      Menyelenggarakan perlingdungan lingkungan maritim di perairan nusantara;
e.       Melaksanakan konsolidasi peran masyarakat dunia usaha dan pemerintah melalui restrukturisasi dan reformasi peraturan.  










BAB IV
PEMBAHASAN

A.    Analisis Tarif Jasa-Jasa di Pelabuhan Malahayati
1.         Tarif Jasa-Jasa di Pelabuhan
a.         Tarif Jasa Pemanduan
Tarif jasa pemanduan dikenakan terhadap kapal yang berkunjung kepelabuhan dengan tarif pelayanan jasa pemanduan perkunjungan yang didasarkan pada GT (Gross Tonage) kapal berpedoman pada surat ukur kapal terhadap kapal yang berkunjung dan berada di pelabuhan dikenakan jasa tarif pemanduan.
Pembebasan tarif pelayanan jasa pemanduan di pelabuhan untuk kapal angkutan laut dalam negeri di berikan kepada:
1)        Kapal perang RI, kapal syahbandar, kapal Navigasi, kapal KPLP, kapal bea Cukai, kapal penelitian, kapal Pemda, kapal TNI/Polri yang tidak bertindak sebagai kapal niaga dan kapal yang melakukan tugas SAR.
2)        Kapal yang berpindah tempat dari tambatan atas perintah superintendent dan atau atas perintah general manager cabang setempat untuk kepentingan pelabuhan.
3)        Kapal yang mengunjungi pelabuhan hanya dengan maksud meminta pertolongan kemanusiaan dalam hal pengobatan atau penyelamatan terhadap bencana laut.
4)        Kapal rumah ssakit dalam keadaan perang.
5)        Kapal yang menyeberang secara tetap dan teratur menyinggahi pelabuhan lebih dari 1 (satu) X dalam 24 jam di perairan wajib pandu tertentu.
b.        Tarif Jasa Penundaan
Jasa penundaan dikenakan terhadap kapal-kapal dengan panjang 70 meter atau lebih yang berolah gerak di perairan wajib pandu, dalam menggunakan jasa penundaan berpedoman pada ketentuan keselamatan pelayaran.
Kapal-kapal yang dikenakan pelayanan jasa wajib pandu:
1)        Panjang 70 meter sampai dengan 100 meter dapat ditunda dengan 1 (satu) kapal untuk tunda yang mempunyai daya minimal 600 knot.
2)        Panjang lebih dari 100 meter sampai dengan 150 meter, dapat ditunda dengan 2 (dua) kapal tunda dengan jumlah daya1.600 knot sampai dengan 3.400 knot.
3)        Panjang lebih dari 150 sampai dengan 200 meter, dapat ditunda dengan 2 (dua) kapal tunda dengan jumlah daya 3.400 knot sampai dengan 5.000 knot.
4)        Panjang lebih dari 200 meter sampai dengan 300 meter, dapat ditunda dengan 3 (tiga) kapal tunda dengan jumlah daya 5.000 knot sampai dengan 10.000 knot.
5)        Panjang lebih dari 300 meter ke atas dapat ditunda dengan 4 (empat) kapal tunda dengan jumlah daya 10.000 knot.
Pengenaan tarif pelayanan jasa pemanduan kapal perairan wajib pandu, ditetapkan sebagai berikut:
a)         Pemakaian kapal tunda dikenakan tarif sebesar tarif dasar.
b)        Pembatalan permintaan kapal tunda yang telah dikirim ke lokasi kapal, dikenakan tarif pelayanan jasa penundaan sesuai tarif dasar minimal untuk pemakaian 1 (satu) jam.
c)         Jam pemakaian tunda sebagaimana dihitung sejak kapal tunda tiba di lokasi kapal yang ditunda sampai dengan sejak selesai menunda di tambah jumlah jam keberangkatan dari dan kembali ke pangkalan.
d)        Jumlah jam keberangkatan dari pangkalan dan jam kembali bagi kapal tunda secara rata-rata sebagaimana ditetapkan dengan keputusan sendiri.
e)         Pemakaian kapal tunda diluar batas perairan wajib pandu dan perairan wajib pandu luar biasa dalam keadaan menunda/dorong dan dalam keadaan tidak menunda, termasuk melakukan pengawalan dan penjagaan kapal, di tetapkan dengan keputusan sendiri.
f)         Pembuatan jam pemakaian kapal tunda kurang dari ½ jam dihitung menjadi 1 (satu) jam, dan kurang dari 1 (satu) jam dihitung menjadi 1 (satu) jam.
g)        Tarif pelayanan jasa penundaan adalah penjumlahan tarif per jam dengan tarif variable per GT per kapal yang ditunda.
c.         Tarif Tambat
Tarif pelayanan jasa tambat dikenakan terhadap kapal yang bertambat pada tambatan dermaga (beton, besi, kayu) breasting dholpin/pelampung dan pinggiran serta kapal yang merapat kepada kapal lain. Pengenaan tarif pelayanan jasa tambat didasarkan pada GT kapal berpedoman pada surat ukur kapal dengan masa tambat menggunakan satuan etmal.
Kapal yang bertambat di tambatan dermaga (beton, besi, kayu), diberi batas waktu oleh GM (General Maneger) setempat berdasarkan kesepakatan dengan asosiasi pengguna jasa terkait, berpedoman pada pola perhitungan jumlah muatan perkapal dibagi loading/discharging rate. Kelebihan waktu tambat dari batas waktu dikenakan tambahan tarif pelayanan jasa tambat sebesar 100%, kapal yang bertambat pada breasting dholpin termasuk benda apung lainnya yang berfungsi sebagai pengganti pelampung yang melebihi 20 etmal, dikenakan tambahan tarif pelayanan jasa sebesar 50% dari tarif dasar yang dihitung mulai  dari etmal ke 31.
Tarif pelayanan jasa tambat bagi kapal yang melakukan kegiatan tetap, pembayarannya dapat dilakukan setiap bulan, yang besaran diperhitungkan 20 etmal dikalikan tarif dasar pelayanan jasa tambta tertinggi di pelabuhan yang bersangkutan. Tarif pelayanan jasa tambat dihitung sekurang-kurangnya % etmal (6 jam) dengan pembulatan sebagai berikut:
1)      Pemakaian tambat ssampai dengan 6 jam dihitung ¼ etmal.
2)      Pemakaian tambat lebih dari 6 jam sampai dengan 12 jam dihitung ½ etmal.
3)      Pemakain tambat lebih dari 12 jam sampai dengan 18 jam dihitung ¾ etmal.
4)      Pemakaian tambat lebih dari 18 jam sampai dengan 24 jam 1 etmal.
d.        Jasa dermaga
Tarif jasa  dermaga dikenakan  terhadap setiap  barang yang  dibongkar/
  muat dari atau ke kapal yang bertambat ditambatan maupun yang tidak bertambat yang berlokasi kegiatannya didalam daerah lingkungan kerja dan daerah lingkungan kepentingan pelabuhan.tarif pelayanan jasa dermaga dikenakan terhadap:
1)      Barang yang di bongkar/muat di dermaga atau dari kapal/tongkang dikenakan tarif  pelayanan jasa dermaga sebesar tarif dasar.
2)      Barang yang muat dari dermaga ke kapal/tongkang yang tender pada kapal lain yang sedang bertambat pada tambatan atau sebaliknya, dikenakan pelayanan jasa dermaga sebesar 75% dari tarif dasar.
3)      Barang yang di muat dari dermaga ke kapal/tongkang dan selanjutnya langsung ke kapal/tongkang lain atau sebaliknya (Rede Transport), dikenakan satu kali tarif sebesar tariff dasar.
4)      Barang yang dari tongkang di muat ke kapal yang sedang bertambat pada tambatan tanpa melalui dermaga atau sebaliknya, dikenakan tarif jasa pelayanan dermaga 50% dari tarif dasar.
e.    Jasa Penumpukan
        Tarif jasa pelayanan penumpukan di gudang/lapangan penumpakan dikenakan dengan ketentuan barang yang di bongkar dari kapal, hari penumpakan dihitung dari hari pembongkaran pertama dari party barang yang bersangkutan sampai dengan barang dikeluarkan dari tempat penumpukan, dan untuk barang yang di muat ke kapal, hari penumpukan dihitung mulai dari hari penumpukan pertama dari party barang yang bersangkutan ditempat penumpukan sampai dengan hari selesai pemuatan keseluruhan muatan yang bersangkutan.
      Tarif pelayanan jasa penumpukan untuk barang yang dibongkar dari kapal (impor dan bongkar antar pulau) dikenakan dengan perhitungan sebagai berikut:
1)      Sampai hari ke 5 dikenakan tarif pelayanan jasa peumpukan 1 hari  dari tarif dasar sampai hari ke 6 sampai hari ke 10 dihitung perharinya sebesar tarif dasar.
2)      Hari ke 11 dan seterusnya dihitung perharinya sbesar 200% dari tarif dasar.
2.      Tarif Jasa Dalam Pelayanannya
a.  Dokumen kapal
1)        B/L (Bill Of Lading), merupakan tanda terima pengiriman barang yang diberikan oleh pengangkut kepada pengirim barang.
2)        Manifest, merupakan daftar muatan dalam suatu kapal untuk di angkut kesuatu pelabuhan tujuan.
3)        Loading List, merupakan daftar barang yang akan di muat.
4)        Stowega Plane, merupakan rencana/denah penataan muatan di dalam kapal.
5)        Tally Sheet, merupakan daftar untuk men-tally/mencatat data barang-barang yang keluar masuk.
6)        Daftar muatan berbahaya (jika ada barang berbahaya).
3.        Perhitungan Jasa Kapal dalam Negeri Untuk Pandu Bandar dan Pandu Laut Ketika Memasuki atau Keluar Pelabuhan.
a.         Pelayanan jasa pandu Bandar
  yang  dilakukan   terhadap  kapal-kapal  yang   berukuran  panjang  70 meter ke atas, dan berdasarkan permintaan oleh pihak kapal untuk menghindari kecelakaan pada saat sandar ke dermaga, pandu bandar merupakan tarif jasa yang telah ditentukan sebelumnya berdassarkan gross tonnage (GT) rata-rata pandu.
  Menghitung Gross Rale Tonage (GRT) rata-rata individu pandu bandar.
                Contoh :
                  GRT rata-rata Pandu bandar =
                  GRT rata-rata individu Pandu Bandar = 519.169 GRT/ 46 GRK
                                                                               = 11.286
Ket: GRK = Gerakan
Menghitung IGRT Individu Pandu Bandar
Besaran IGRT :
1)      GRT rata- rata 0 – 500 = 1
2)      GRT rata – rata 501 – 1.000 = 1,07
3)      GRT di atas 1.000 dihitung dengan rumus :
                                    1,07 + 0,12
      Perhitungan Individu Gross Rate Tonase (IGRT) rata untuk pandu bandar adalah 11,286 atau lebih besar dari 1.000, maka besaran IGRT pandu bandar dihitung dengan rumus :
                        IGRT Pandu Bandar  = 1,07 + 0,12 x
                                                          = 3,54
      Menghitung intensif Pandu Bandar
      INS.P = (J-Sn) x (Pn / Sn) x IGRT x Tarif
      INS.P = (419 – 264) x (46 / 264) x 3,54 x 10.000
           Rp = 955.719-,
Ket:
INS.P  = Intensif Pandu Bandar yang bersangkutan dalam rupiah.
J            = Standar produksi semua Pandu Bandar di Lokasi Pemanduan                    dalam Gerakan.
Sn         =  Standar Produksi Normal Pemanduan dalam Gerakan.
Pn          = Jumlah Produksi pandu Bandar yang bersangkutan dalam                             Gerakan.
IGRT   =  Indeks Gross Registered Tonage Kapal-kapal yang oleh Pandu           Bandar yang bersangkutan.
b.    Pelayanan jasa pandu laut
      Pandu laut merupakan kegiatan pemanduan kapal saat akan memasuki perairan pelabuhan. Menghitung intensif pandu laut yang memiliki prestasi tertinggi, dengan menggunakan rumus:
              90% x Rp 1.212 = Rp 1.091. 626-,
Ket: presentasi intensif pandu laut 90%
B.     Pelayanan Jasa Kapal Dalam Negeri di Pelabuhan Malahayati
            Berdasarkan penelitian di lapangan bahwa pelayanan jasa kapal di pelabuhan malahayati saat ini dinilai sudah cukup baik dan memenuhi standar yang ditetapkan. Karna dari berbagai hal sudah mulai diperbaiki, terutama dari sumber daya manusia (SDM) yang ada di pelabuhan bekerja  sesuai dengan prosedur dan menciptakan pekerja yang handal, pelabuhan malahayati selalu berusaha memberikan pelayanan jasa kapal yang baik di dalam negeri.
            Pelabuhan malahayati selalu mengawasi tenaga kerja bongkar muat (TKBM) pada saat melakukan kegiatan di lapangan, agar semua pekerjaan yang dilakukan di pelabuhan dapat berjalan dengan lancar sehingga tidak merugikan pihak konsumen dan pihak pelabuhan malahayati itu sendiri.
            Semua instansi-instansi yang terkait di pelabuhan malahayati senantiasa selalu memperhatikan fasilitas-fasilitas yang ada, menjaga dan mengawasi keselamatan, keamanan dan ketertiban di pelabuhan guna menciptakan pelayaran yang aman.
C.    Kendala-Kendala dalam melakukan Aktivitas Pelayanan Kapal
            Ada beberapa kendala yang menjadi penghambat dalam melakukan/pemberian pelayanan kepada kapal masuk/keluar pelabuhan:
1.        Kurangnya fasilitas kapal untuk melakukan kegiatan pemanduan kapal yang bobotnya lebih dari 300 GT.
2.        Terlambatnya kapal tiba di pelabuhan karena cuaca atau sebagainya, sehingga persiapan pelayanan di pelabuhan akan mengundurkan waktu untuk pelayanan kapal yang akan tiba di pelabuhan.
3.        Alur masuk atau keluarnya kapal yang tidak begitu dalam sehingga perlu pemanduan yang ekstra hati-hati saat memutar haluan kapal saal kapal masuk dan keluar dan alur kolam dermaga pelabuhan.
4.        Surat pemberitahuan kedatangan kapal tidak sesuai dengan kedatangan kapal, karena faktor cuaca sehingga kapal terlambat masuk ke pelabuhan.



BAB V
PENUTUP

A.    Kesimpulan
1.      Perhitungan tarif pelayanan jasa pemanduan perkunjungan yang didasarkan pada GT (gross tonage) kapal berpedoman pada surat ukur kapal terhadap kapal yang berkunjung dan berada di pelabuhan dikenakan jasa tarif pemanduan.
2.      Tarif pelayanan jasa tambat bagi kapal yang melakukan kegiatan tetap, pembayarannya dapat dilakukan setiap bulan, yang besaran diperhitungkan 20 etmal dikalikan tarif dasar pelayanan jasa tambat tertinggi di pelabuhan yang bersangkutan.
3.      Perhitungan yang dilakukan untuk pemanduan kapal dihitung dari panjang dan GT kapal tersebut, sementara kapal yang berukuran lebih dari 70 meter, disesuaikan oleh pemilik kapal agar tidak terjadi kecelakaan saat betambat di dermaga.
B.     Saran
1.      Untuk tarif jasa tambat bagi kapal yang rutin/selalu melakukan pembongkaran barang di pelabuhan, agar bisa di beri keringanan/di permudah dalam melakukan penagihan minimal seminggu sekali atau sebulan sekali, dan mempermudah kerja pihak agen pelayaran dalam menyelesaikan dokumen untuk penyelesaian administasi bagi pihak pelabuhan malahayati.
2.      Kepada instansi-instansi yang terkait di pelabuhan senantiasa harus memperhatiakan  faslitas-fasilitas yang  ada,  dimana bila  terdapat  salah satu
fasilitas yang kurang baik/rusak, pihak pelabuhan harus melakukan perbaikan/pembenahan agar proses kegiatan di pelabuhan tidak terganggu dan dapat berjalan dengan lancar.
3.      Kepada pelabuhan malahayati agar selalu memberikan pelayanan-pelayanan yang terbaik kepada konsumen, serta selalu menjaga dan mempertahankan pelayanan yang baik dari pelabuhan Malahayati sendiri.
4.      Untuk kantor kesyahbandaran dan otoritas pelabuhan kelas IV Malahayati agar selalu menjaga dan selalu mengawasi keselamatan, keamanan dan ketertiban di pelabuhan guna menciptakan pelayaran yang aman.  








DAFTAR PUSTAKA


Tjakranegara, soegijatana. 1995. Hukum Pengangkutan Barang dan Penumpang.   Jakarta: Rineka Cipta.
Salim, Abbas. 1993. Manajemen Transportasi. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Gianto Kramadibrata, 1990. Perencanaan Pelabuhan. Bandung: Ganeca Exact.
Kasmir. 2006. Kewirausahaan. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Ratminto dan Atik Winarsih. 2005. Manajemen Pelayanan. Pustaka Pelajar:           Yogyakarta.
Lupiyoadi, Rambat. 2001. Manajemen Pemasaran Jasa. Edisi Pertama. Salemba     Empat: Jakarta.
Kotler, Philip. 2005. Manajemen Pemasaran, Jilid 1 dan 2. Jakarta: PT Indeks       Kelompok Gramedia.
Arikunto, Suharsimi, (2006). Metode Penelitian, PT Rikena Cipta Jakarta.
B. Soamole. 2012. Pengertian Umum Angkutan Laut, (Online), (http://www.e-jounal.uajy.ac.id/331/3/2MT501735.pdf, diakses 18 April 2016).
M. Heatubun. 2013. Bab II Tinjauan Pustaka, Pengertian Pelabuhan, (online), (http://www.e-journal.uajy.ac.id/3880/3/2TS12403.pdf, diakses 18 April 2016).
EM. Simanjuntak 2011. Tinjauan Pustaka, 2.1 Pemasaran Jasa, 2.1.1 Pengertian Jasa,(Online),(http://www.repository.usu.ac.id/bitsream/123456789/29706/4/chapter%2011.pdf, diakses 18 April 2016).
F. Arif. 2006. 2.1 Tinjauan Pelabuhan, 2.1.1 Definisi dan Fungsi Pelabuhan, (online), (http://www.eprints.undip.ac.id/34178/5/1667_chapter_II.pdf, diakses 18 April 2016).
H. Siahaan. 2013. Landasan Teori, 2.1 Jasa, 2.1.1 Pengertian Jasa, (Online), (http://www.repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/37733/4/chapter%2011.pdf diakses 18 April 2016).